Jadi Prioritas, RUU Perampasan Ditarget Selesai 2026

oleh
Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditarget selesai 2026. Karena itu, pembahasan beleid regulasi ini menjadi prioritas, dengan tetap mengedepankan partisipasi publik.

banner 336x280

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026), merespons pertanyaan mengenai target waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset.

“Ini kan prioritas di tahun 2026. Dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan. Tapi tentu sekali lagi, masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat itu penting agar yang namanya RUU Perampasan Aset ini ketika pembahasan dengan bahan-bahan yang lengkap dari masyarakat, ini diharapkan RUU Perampasan Aset ini menjadi lebih sempurna lagi nanti,” kata Saan.

Dia menegaskan, isu yang menyebut DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset tidak benar. Menurutnya, pembahasan masih terus berjalan di Komisi III DPR melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan forum public hearing dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Sampai hari ini, DPR terus melakukan pembahasan terkait dengan RUU Perampasan Aset, khususnya di Komisi III, dengan melakukan berbagai RDPU maupun public hearing yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI terkait dengan masukan-masukan dari berbagai pihak, terutama stakeholder yang terkait dengan RUU tersebut,” jelasnya.

Waketum Partai NasDem itu mencontohkan, Komisi III baru saja menggelar RDPU dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan sejumlah pihak lainnya untuk menyerap masukan terhadap substansi RUU tersebut.

Jadi, sekali lagi, RUU Perampasan Aset ini dalam proses pembahasan di DPR melalui Komisi III DPR RI. Dan itu juga masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026 ini,” ujarnya.

Saan juga menepis anggapan bahwa pembahasan RUU tersebut bertentangan dengan agenda pemberantasan korupsi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Ya masih, masih terus ya. Kita tetap berkomitmen dan kita juga ingin memperkuat komitmen pemerintah terkait dengan soal upaya-upaya pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

Sementara itu, Anggota DPR RI, Adang Daradjatun, mengatakan Komisi III terus melakukan pengawasan terhadap proses pemeriksaan dan penyerahan berkas perkara yang berkaitan dengan kasus eks-Jampidsus Kejaksaan Agung.

“Itu terus kita buat suatu tim pengawasan untuk melakukan pengawasan proses selanjutnya,” kata Adang.

Adang juga menepis keraguan sebagian masyarakat yang menilai DPR tidak ingin melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan, pembahasan membutuhkan kehati-hatian dan waktu untuk mendengarkan pandangan berbagai lapisan masyarakat, khususnya para pakar hukum.

“Bukan DPR tidak mau melanjutkan RUU Perampasan Aset. Kita memang memerlukan waktu karena ingin mendengarkan dari semua lapisan masyarakat, terutama para pakar hukum,” ujar Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta III tersebut.

Menurut Adang, kehati-hatian diperlukan agar aturan perampasan aset tidak justru membuka ruang tindakan yang merugikan masyarakat. Perlindungan terhadap hak asasi manusia dan hak kepemilikan warga harus tetap menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut.

“Kita menjaga jangan sampai aparat penegak hukum, dengan adanya undang-undang ini, justru membahayakan masyarakat. Kita juga menjaga hak asasi masyarakat, jangan sembarangan barangnya bisa dilakukan proses penyitaan,” tegasnya.

Isu lain yang menjadi perhatian Komisi III adalah RUU Hukum Perdata Internasional. Adang menyebut pembahasannya cukup kompleks sehingga Panitia Khusus (Pansus) terus mendengarkan pandangan para pakar keperdataan.

Pembahasan tersebut, lanjutnya, mencakup berbagai persoalan hukum lintas negara, termasuk perkawinan antara warga negara Indonesia dan warga negara asing, persoalan harta, status anak, hingga pengasuhan anak.

“Kita tahu di Indonesia banyak kasus yang menyangkut perkawinan antara orang asing dengan orang Indonesia, baik menyangkut masalah anak, asuh, dan sebagainya,” jelas Adang.

Terakhir, Adang menyoroti kelanjutan pembahasan Undang-Undang Narkotika. Ia menilai pendekatan rehabilitasi terhadap pengguna narkotika perlu menjadi perhatian, terutama karena besarnya jumlah pengguna yang berada di lembaga penahanan.

“Jumlah tahanan yang ada itu sekitar 60 persen adalah pengguna. Sedih sekali kalau mereka tidak diberikan proses rehabilitasi,” ujarnya.

Adang mengingatkan, penempatan pengguna narkotika, terutama anak-anak dan kelompok usia muda, di dalam tahanan berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak disertai pendekatan rehabilitasi yang tepat.

“Jangan sampai anak-anak kecil itu ditangkap dan berada di dalam tahanan, keluar dari tahanan malah menjadi bandar-bandar kecil. Itu yang menjadi perhatian di Komisi III,” pungkas Adang. (fex/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *