Pewali Kota Bogor ‘Paksa’ Pengusaha Angkot Banting Setir

oleh
Dody Wahyudin
banner 468x60

Kota Bogor, Pelita Baru

Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek yang mulai berlaku 15 Juni 2026 lalu, menjadi dilemma bagi para pengusaha angkot.

banner 336x280

Akibat aturan ini, tak sedikit para pengusaha angkot terpaksa banting setir membuka usaha baru, mulai bengkel sampai jaga warung. Itu semua semata-mata untuk tetap bisa menyambung hidup, karena armada tuanya kini sudah dilarang beroperasi.

Salah satu pengusaha angkot, Siti Fatimah (60), mengaku terpaksa mempensiunkan lima dari tujuh angkot yang ia miliki. Agar tetap mendapat pemasukan, ia menyambi menjaga warung di Jalan Taman Cimanggu Tengah, Kota Bogor.

Sebab, pendapatan dari angkot kurang untuk memenuhi biaya hidup. “Sekarang sopir sudah enggak dikasih narik, masa sebulan enggak ada setoran? Mobil harus diperbaiki, ganti oli. Jadi ibu jaga warung buat nyari tambahan,” kata Siti Fatimah dilansir dari GridOto.com, Senin (13/7/2026).

Dia mengaku ikhlas, jika angkot tuanya terpaksa mengaspal dan terkena tilang lalu dicoret oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor. “Ya enggak apa-apa bukan rezeki kita. Kita meninggal pun enggak bawa apa-apa ikutin aja aturan pemerintah. Rezeki kita ada di yang lain,” kata dia.

Sementara Kepala Bidang Angkutan, Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin mengungkapkan, pemerintah tidak memberikan bantuan kepada para pengusaha angkot. “Di Perwali 11 Tahun 2026 kalau misalnya mereka mau masih melanjutkan usahanya silakan direduksi,” ujar Dody saat dihubungi menukil Kompas.com.

Jika para pengusaha tidak lagi berminat melanjutkan usaha angkot, mereka dapat menentukan nasib kendaraannya sendiri. “Kalau misalnya enggak lagi usaha, mereka mungkin dibesituakan atau mungkin diubah bentuk gimana pengusaha,” lanjut dia.

Sebagai informasi, Pemkot Bogor mencatat terdapat 2.679 angkot pada seluruh trayek di Kota Bogor. Namun, sebanyak 1.780 angkot tua yang berusia 20 tahun maupun lebih sudah resmi berhenti beroperasi sekitar 213 unit.

Saat ini, angkot tua di Kota Bogor masih tersisa 1.567 yang akan diberhentikan sampai akhir tahun. Sedangkan, angkot yang berusia di bawah 20 tahun sebanyak 899 unit dan masih diperbolehkan mengaspal. (her/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *