Dibutuhkan, Pemimpin Bernyali Besar

oleh
banner 468x60

Jakarta, pelitabaru.com – “Korupsi itu seperti penyakit kanker. Bisa dibasmi kalo pemimpinnya punya nyali besar, bukan yang hanya bikin janji,” kata Sahlan penuh semangat.

“Iya, pemimpin yang punya keberanian sangat tinggi, bermental baja, dan berani mengambil risiko demi kesejahteraan rakyatnya,” timpal King.

banner 336x280

Ngomongin maling uang rakyat, sekarang masyarakat ga kaget dan ga heran lagi dengan oknum pejabat publik yang korupsi.

Soalnya, udah bejibun jumlahnya yang ditangkap. Koruptor ngegarong duit rakyat seenaknya aje, ye.

Seperti paling anyar pada Rabu (8/7/2026), ada penggeledahan di rumah Febrie Ardhiansyah (FA),

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan beberapa tempat lain, dalam dugaan kasus tiga korupsi.

Ujungnya, FA mengundurkan diri dari jabatan terhormat di Kejaksaan Agung tersebut. Kemudian pihak polisi  menetapkan FA dan DR (pihak swasta) sebagai tersangka.

Sebelumnya, Bupati Sukoharjo, ES, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat (10/7/2026), mengatakan perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dua pekan lalu, Bupati Langkat, Sumatera Utara, kena OTT KPK. KPK tetapkan Bupati Langkat SAF tersangka suap.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein,  Jumat (3/7/2026), mengungkapkan tim  menemukan 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kilogram di mobil SAF.

Pihaknya memperkirakan satu keping logam tersebut bernilai sekitar Rp900 juta. Sehingga nilai keseluruhan ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah atau sekitar Rp 40 miliar.

Penyidik menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp100 juta yang diduga merupakan uang suap serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp1,22 miliar.

KPK juga menyita dua rekening bank atas nama Syah dengan saldo sekitar Rp 2,27 miliar, serta barang bukti elektronik dan dokumen.

Miris banget. Soalnya sehari sebelumnya, masih hangat diberitakan, Bupati Kuantan Singingi, Riau, kegep juga.

Ratusan Jumlahnya

Bahkan diberitakan, sejak tahun 2004 hingga awal 2026, daftar kepala daerah yang tersandung korupsi jumlahnya mencapai ratusan orang.

Berdasarkan catatan KPK, terdapat lebih dari 201 kepala daerah (mulai dari gubernur, wali kota, hingga bupati) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, rekapitulasi data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjukkan total angka yang lebih tinggi, yakni mencapai 361 hingga 434 kepala daerah.

Perbedaan total angka ini terjadi karena catatan Kemendagri juga mengakumulasi kasus hukum yang ditangani oleh instansi penegak hukum lain di luar KPK, seperti Kejaksaan Agung.

Jumlah tersebut, belum termasuk kasus korupsi yang dilakukan menteri dan pejabat tinggi lainnya.

Sejak orde baru hingga reformasi, kasus korupsi yang menjerat para pejabat tinggi negara, ini ditangani oleh KPK maupun Kejaksaan Agung.

Modusnya, mulai dari suap pengadaan barang dan jasa, gratifikasi, penyelewengan dana bantuan sosial hingga pemerasan.

Selain menteri, beberapa pejabat setingkat menteri (seperti Kepala Badan/Lembaga) dan wakil menteri juga pernah berhadapan dengan hukum akibat kasus korupsi.

Pakar hukum Prof Dr Romli Atmasasmita, SH, LLM mengatakan jenis korupsi di era pemerintahan saat ini sesungguhnya tidak berbeda dari era pemerintahan sebelumnya, yakni dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau program pemerintah yang didanai dari APBN telah dibobol secara sengaja dan bertujuan.

Sehingga korupsi dalam jenis apapun di Indonesia tidak lain dari pembobolan anggaran yang tersedia di dalam APBN.

Kecuali masih ada korupsi di bidang pelayanan masyarakat seperti yang dilakukan di kantor imigrasi baru-baru ini yang melibatkan mantan Dirjen Imigrasi dan beberapa Kepala Kantor Imigrasi di daerah.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar menyatakan koruptor, terutama yang merugikan negara dalam jumlah besar, layak dijatuhi hukuman mati karena dinilai telah merampas hak hidup masyarakat.

“MUI sejak 2005, kalau tidak salah, sudah mengeluarkan hukum bahwa koruptor itu hukumnya mati. Karena koruptor itu melanggar hak hidup daripada banyak orang,” katanya.

Dampak sistemik dari kejahatan korupsi yang dinilai jauh lebih kejam daripada pembunuhan biasa.

Menurutnya, ketika seorang pejabat mengorupsi anggaran negara dalam jumlah fantastis, tindakan tersebut secara langsung menciptakan kemiskinan struktural dan kesengsaraan yang masif bagi rakyat kecil.

Nah, tuh, udah ada usulan yang tegas dari pihak MUI bahwa koruptor memang layak dihukum mati. Bagaimana…? (bang iz)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *