Komjak Siapkan 10 Nama Pengganti Febri Adriansyah

oleh
Pujiyono Suwardi
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Sebanyak 10 nama disiapkan Komisi Kejaksaan (Komjak) RI sebagai pengganti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) definitif pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

banner 336x280

Ketua Komjak RI, Pujiyono Suwardi menilai, dengan mundurnya Febrie, pihkanya menilai, posisi Jampidsus perlu segera diisi mengingat, strategisnya posisi tersebut. Karena itu, Komjak telah menginventarisasi nama-nama yang layak untuk menjadi Jampidsus ke depan.

Namun begitu, ia tidak mengungkapkan detailnya. “Setidaknya kami sudah menampung 10 nama,” ujarnya dikutip dari Republika, Minggu (12/7/2026).

Dalam pemilihan nama-nama tersebut, ia mengatakan bahwa Komjak mengutamakan beberapa kriteria, di antaranya memenuhi syarat administratif, profesionalisme, dan integritas. Nantinya, nama-nama tersebut akan diusulkan Komjak kepada Jaksa Agung.

Sebelumnya, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.

Menurut Anang, pengunduran diri Febrie juga berkaitan dengan proses hukum yang saat ini sedang ditangani penyidik Polri. “Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Anang.

Adapun Febrie bersama satu orang lainnya yang berinisial DR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara itu, IM57+ Institute meragukan pelimpahan kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung. IM57+ Institute meragukan Kejagung dapat memeriksa eks petingginya sendiri secara profesional.

“Publik pasti bersikap skeptis terhadap upaya lanjutan penegakan hukum ini yang akan ditangani Kejaksaan Agung. Keraguan publik tersebut beralasan karena bagaimana bisa institusi (dalam hal ini pidsus) bertindak objektif apabila menyidik mantan atasannya yang pernah menjabat sebagai jampidsus,” kata Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito pada Sabtu (11/7/2026).

Oleh karena itu, Lakso menuntut Kejagung menunjukan komitmen sangat serius untuk menjawab keraguan publik. Caranya menurut Lakso ialah tegakkan hukum atas kasus ini secara tuntas dan menyeluruh.

“Tanpa adanya penyelesaian, ini akan menjadi preseden buruk bahwa Kejaksaan Agung tidak mampu menyelesaikan kasus yang melibatkan anggotanya secara tuntas. KPK pernah menangani kasus yang melibatkan aparatnya secara tuntas,” ujar Lakso.

Selain itu, Lakso menganalisa adanya potensi kasus ini diambil alih KPK. Apalagi terdapat ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU KPK bahwa KPK berhak mengambil alih penanganan perkara ketika kasus mandek atau berlarut-larut tanpa alasan yang jelas.

“Perlu adanya dukungan dan instruksi yang jelas agar KPK mengabilalih ketika ada ketidakjelasan dalam penanganan ini,” ujar Lakso.

Lakso berharap ke depannya Kejagung dapat legawa kalau pada akhirnya punya kendala mengusut kasus yang menjerat eks petingginya. “Kejaksaan Agung harus kooperatif ketika memang tidak mampu menangani secara tuntas agar kasus ini diambil alih oleh KPK. Hal tersebut merupakan amanah dari Undang-Undang,” ujar Lakso.

Diketahui, Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menyusul penggeledahan pekan ini. Dua tersangka itu di antaranya inisial BR dan FA yang mengacu pada nama Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang sudah mengundurkan diri pada Sabtu (11/7/2026) dini hari tadi.

Penyidik gabungan kepolisian menetapkan kedua tersangka itu terkait korupsi dan TPPU pengadaan batubara, Asabri, Jiwasraya dan Krakatau Steel (KS). Dalam penanganan perkara saat ini di kepolisian, tim gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan Kortas Tipidkor sudah memeriksa sebanyak 15 orang saksi. Namun tak disebutkan apakah FA sudah dalam pemeriksaan.

Rangkaian penggeledahan juga sudah dilakukan sejak Rabu (8/7/2027) di 12 lokasi terpisah di Jakarta, dan di Bogor, Jawa Barat (Jabar). Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik kepolisian menyita uang tunai setotal Rp 541 miliar, dan 74 Kg emas batangan.

Polri melimpahkan secara bertahap berkas administrasi tiga perkara korupsi ke Kejaksaan Agung. Tiga perkara dimaksud yakni  korupsi pengadaan batu bara PLTU; korupsi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025; dan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

“Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Jadi, secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti,” kata Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi kepada awak media di Jakarta, Minggu.

Selain berkas, ia juga mengatakan bahwa pelimpahan tersangka juga dilaksanakan secara bertahap. “Bertahap, ya. Tentunya penyidik harus menyiapkan segala sesuatunya, termasuk administrasinya,” ucapnya.

Kortastipidkor Polri pun melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (FA) kepada Kejaksaan Agung.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.

“Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidik Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas,” kata Totok.

Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan, selama proses penyidikan, penyidik Polri telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta menggeledah 13 lokasi di Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pengusaha Don Ritto (DR).

Sementara itu, Plt. Jampidsus Rudi Margono mengatakan Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan penanganan tiga perkara tersebut dari Kortastipidkor Polri. Menurut Rudi, pelimpahan itu merupakan wujud komitmen dan sinergi antarlembaga agar penanganan perkara dapat berlangsung lebih cepat dan efektif. (dho/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *