Kapuspen TNI: Tak Ada Pengerahan Prajurit ke Polda Metro Jaya

oleh
Brigjen TNI Muhamad Nas
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Viralnya video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah orang bersenjata laras panjang dan mengenakan seragam loreng berada di lingkungan Polda Metro Jaya, tepatnya di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, menuai sorotan.

banner 336x280

Berdasarkan narasi yang menyertai video, peristiwa tersebut disebut terjadi pada Kamis dini hari. Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti tujuan keberadaan mereka di kawasan Polda Metro Jaya.

Menyikapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Brigjen TNI Muhamad Nas membantah adanya pengerahan prajurit ke Markas Polda Metro Jaya sebagaimana dinarasikan dalam video yang beredar di media sosial.

Nas menegaskan informasi mengenai pengerahan prajurit tersebut tidak benar. Namun, Nas tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai video yang beredar tersebut. “Beritanya tidak benar,” katanya dilansir dari VOI, Kamis (9/7/2026).

Sedangkan terkait keberadaan personel TNI untuk menjaga rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Nas menyebut, hal itu merupakan permintaan dari pihak Kejagung.

“Pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Perpres Nomor 66 tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya,” kata Nas.

Nas mengatakan pengamanan tersebut tidak berkaitan dengan kasus hukum yang sedang berjalan yang melibatkan Kejagung dan Polri. Dia juga memastikan keberadaan TNI tidak akan menghambat proses penanganan hukum yang sedang ditangani Polri.

“Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” ujarnya dia.

Untuk diketahui, rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dijaga puluhan personel TN. Dari pantauan di lokasi, akses jalan di depan rumah Febrie telah ditutup oleh pembatas jalan dan dipenuhi oleh mobil mini bus milik aparat.

Sementara itu, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mendesak Presiden Prabowo Subianto segera turun tangan menyikapi dugaan keterlibatan sejumlah anggota TNI yang disebut menghalangi proses penegakan hukum dalam penyidikan perkara dugaan korupsi oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Menurut Hendardi, apabila dugaan tersebut benar terjadi untuk melindungi pihak yang sedang diperiksa atau diduga terlibat dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan seorang pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, maka persoalan itu tidak lagi sekadar menyangkut intervensi terhadap proses hukum.

“Yang sedang dipertontonkan kepada publik bukan hanya intervensi terhadap proses penegakan hukum, melainkan penggunaan institusi pertahanan negara sebagai tameng bagi kepentingan koruptor. Hal demikian merupakan pengkhianatan terhadap negara dalam hal penguatan kedaulatan negara, penghormatan terhadap supremasi sipil, dan agenda-agenda nasional pemberantasan korupsi,” ujar Hendardi dalam keteranganya.

Ia menegaskan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak ada kewenangan bagi anggota TNI untuk menghalangi tindakan penyidikan maupun penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menurut Hendardi, keterlibatan aparat militer untuk melindungi pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang sangat berbahaya.

“Korupsi adalah extraordinary crime yang menggerogoti sendi-sendi negara. Ketika aparat bersenjata justru digunakan untuk mengamankan kepentingan pelaku korupsi, maka ancaman yang dihadapi bukan lagi semata korupsi, tetapi kolusi antara kekuasaan, impunitas, dan kekuatan koersif negara,” katanya.

Hendardi menilai peristiwa tersebut juga menjadi peringatan mengenai risiko meluasnya keterlibatan militer dalam berbagai urusan sipil. Ia menyebut dalam beberapa tahun terakhir TNI semakin sering dilibatkan dalam berbagai sektor di luar fungsi pertahanan, mulai dari ketahanan pangan, pendidikan, penegakan ketertiban, hingga berbagai fungsi pemerintahan lainnya.

“Alih-alih memperkuat tata kelola pemerintahan, ekspansi peran tersebut justru menciptakan ruang penyalahgunaan kewenangan, konflik yurisdiksi, dan penggunaan kekuatan militer untuk melindungi kepentingan yang tidak berkaitan dengan tugas pertahanan,” ujarnya.

Menurut Hendardi, dugaan penghalangan penyidikan perkara korupsi tersebut menunjukkan kaburnya batas antara fungsi pertahanan dan penegakan hukum sipil yang berpotensi membuka ruang intervensi terhadap proses hukum.

Karena itu, ia meminta pemerintah dan DPR mengevaluasi berbagai kebijakan yang memperluas keterlibatan TNI dalam urusan sipil serta mengembalikan institusi tersebut pada mandat konstitusional sebagai alat pertahanan negara di bawah prinsip supremasi sipil.

Hendardi juga meminta Presiden segera memerintahkan Panglima TNI mengusut tuntas dugaan keterlibatan anggotanya, membuka hasil pemeriksaan kepada publik, serta menjatuhkan sanksi pidana maupun disiplin apabila terbukti terjadi pelanggaran.

“Presiden harus bertanggung jawab dan segera turun tangan dengan memerintahkan Panglima TNI untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan anggotanya, membuka hasil pemeriksaan kepada publik, serta memastikan setiap anggota yang terbukti menghalangi proses hukum dikenai sanksi pidana maupun disiplin secara tegas,” katanya.

Selain itu, Hendardi menegaskan aparat kepolisian tidak boleh menghentikan proses penyidikan apabila ditemukan dugaan obstruction of justice.

“Setiap tindakan obstruction of justice, siapa pun pelakunya, harus diproses sesuai hukum agar tidak menjadi preseden bahwa kekuatan bersenjata dapat digunakan untuk mengintervensi penyidikan perkara korupsi,” ujarnya.

Ia menambahkan, Presiden juga perlu memastikan tidak ada penggunaan anggota TNI untuk menghambat penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat negara.

“Presiden harus memastikan bahwa TNI kembali sepenuhnya pada fungsi pertahanan negara dan tidak terseret ke dalam praktik-praktik yang melindungi kepentingan individu, kelompok, maupun elite yang berhadapan dengan hukum. Membiarkan aparat militer menjadi pelindung koruptor sama artinya dengan

membiarkan negara hukum dikalahkan oleh politik kekuasaan yang mengabaikan peran utama Polri, Kejaksaan, TNI, dan KPK sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” tutup Hendardi.

Jika diinginkan, berita ini juga bisa dibuat dengan fokus yang lebih tajam pada “Hendardi: Dugaan Penghalangan Penyidikan Bukti Bahaya Militerisasi Ruang Sipil” atau “SETARA Desak Panglima TNI Usut Oknum yang Diduga Lindungi Koruptor.” (fex/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *