Said Iqbal Pastikan Buruh Batal Geruduk Purbaya

oleh
Said Iqbal
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Rencana ribuan buruh menggeruduk Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa pada Kamis (9/7/2026) atau hari ini, batal. Hal itu ditegaskan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

banner 336x280

Menurutnya, pembatalan dilakukan setelah adanya titik temu dan itikad baik dari pemerintah dalam merespons aspirasi buruh terkait kebijakan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT).

“Pesan Presiden Prabowo Subianto kepada saya langsung, hindari sejauh mungkin Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Lakukan intervensi kebijakan kalau memang dibutuhkan oleh dunia usaha dan buruh. Kalau PHK tidak bisa dihindari, maka hak-hak buruh harus diberikan,” tuturnya dikutip dari VOI.

Namun begitu, Said Iqbal mengatakan, aksi tidak berarti pembahasan tuntutan buruh berhenti. Pembahasan masih akan berlanjut melalui pertemuan tim Kementerian Keuangan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Ia juga berencana menemui Ketua BPJS Ketenagakerjaan dalam beberapa hari ke depan. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya mempercepat penyelesaian persoalan yang menyangkut hak-hak buruh.

Menurut dia, berbagai jenis pajak tersebut dikenakan terhadap pendapatan yang menjadi bantalan ekonomi terakhir bagi pekerja, terutama ketika menghadapi PHK atau memasuki masa pensiun.

Salah satu sorotan utama adalah pajak atas pencairan JHT. Dia menilai JHT merupakan tabungan sosial pekerja, sehingga pajak seharusnya tidak dikenakan terhadap pokok tabungannya.

Jika terdapat pengenaan pajak, beban tersebut dinilai lebih tepat diarahkan pada imbal hasil, sebagaimana berlaku pada tabungan komersial.

Selain JHT, ia juga meminta pemerintah mempertimbangkan penghapusan pajak atas THR, dana pensiun dan pesangon. Komponen-komponen tersebut dinilai memiliki fungsi perlindungan bagi pekerja dan keluarga, terutama pada masa-masa rentan secara ekonomi.

Sebelumnya, rencana pemerintah mengenakan pajak atas manfaat program jaminan sosial, terutama pencairan JHT, menuai reaksi keras dari kalangan buruh. Tak main-main, sekitar 1.000 hingga 1.500 kaum pekerja dari berbagai elemen berencana mengeruduk Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Ancaman ini dibenarkan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal yang mengaku sudah menerima surat pemberitahuan dari para buruh soal aksi tersebut.

Karena itu, ia pun meminta Purbaya membuka ruang dialog sebelum demonstrasi berlangsung. “Sekurang-kurangnya, mari kita mulai dengan menjadikan pajak JHT sebesar nol persen,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).

Selain penghapusan pajak JHT, buruh juga membawa tuntutan agar pemerintah menghapus pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), pesangon, serta berbagai pungutan pajak yang berkaitan dengan manfaat program jaminan sosial, termasuk manfaat pensiun.

Said menilai pengenaan pajak atas pencairan JHT menimbulkan persoalan keadilan. Menurutnya, pekerja telah membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas gaji yang diterima, kemudian menyisihkan sebagian penghasilan tersebut untuk iuran JHT.

Saat manfaat JHT dicairkan, dana tersebut kembali dikenakan pajak. “Ini menimbulkan beban pajak berganda bagi pekerja. Negara perlu mempertimbangkan rasa keadilan bagi pekerja,” kata Said.

Ia mengakui mekanisme pembukuan iuran JHT di setiap perusahaan berbeda. Namun, menurutnya pemerintah harus melihat kondisi pekerja yang mengalami beban pajak berganda, bukan menjadikan perbedaan mekanisme tersebut sebagai alasan mempertahankan kebijakan.

Said juga membandingkan perlakuan pemerintah terhadap dunia usaha yang selama ini memperoleh berbagai insentif perpajakan ketika menghadapi tekanan ekonomi. Karena itu, ia menilai pekerja yang kehilangan pekerjaan juga layak memperoleh keringanan serupa. “Paling tidak, pajak JHT yang merupakan hak pekerja dibuat nol persen. Harus ada rasa keadilan,” kata Said.

Menurut Said, JHT bukan instrumen investasi komersial, melainkan tabungan sosial yang menjadi perlindungan bagi pekerja saat pensiun atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“JHT adalah tabungan sosial, bukan tabungan komersial. Dana ini menjadi benteng terakhir ketika pekerja kehilangan pekerjaan dan kehilangan penghasilan,” kata Said.

Menyikapi hal ini, Purbaya sendiri mengaku akan mengevaluasi kebijakan pungutan PPh atas pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan menyusul protes yang disampaikan kalangan serikat pekerja.

Purbaya menjelaskan, saat ini pencairan JHT hingga Rp50 juta yang dilakukan dalam jangka waktu maksimal dua tahun dikenakan PPh final sebesar 0 persen. Sementara itu, pencairan di atas Rp50 juta dikenai tarif PPh final sebesar 5 persen.

Menurutnya, mayoritas peserta tidak terdampak kebijakan tersebut karena sekitar 96 persen nilai klaim JHT berada di bawah Rp50 juta. “Yang di 50 juta kan enggak bayar, itu 96 persen. Nanti kita lihat yang sekian persen perlu dikurangin apa enggak,” kata Purbaya kepada wartawan.

Purbaya mengatakan pemerintah masih akan melakukan kajian sebelum memutuskan apakah tarif pajak untuk pencairan JHT di atas Rp50 juta perlu diturunkan atau tetap dipertahankan. Ia menambahkan, kondisi perekonomian saat ini serta aspirasi yang disampaikan kalangan buruh akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses evaluasi.

Direktorat Jenderal Pajak juga dijadwalkan bertemu dengan perwakilan serikat pekerja untuk membahas persoalan tersebut. “I think in this economy, jadi kita lihat dulu keadaan seperti apa. Lagi di-assess kan? Katanya Pak Dirjen mau ketemu buruh juga. Kita lihat aja hasilnya seperti apa,” ujarnya.

Purbaya menegaskan pemerintah akan mengambil keputusan berdasarkan hasil asesmen dengan mengedepankan prinsip keadilan. “Selama itu just, just kan adil. In this economy-nya just. Kita akan ambil langkah yang diperlukan sesuai dengan assessment nanti. Tapi kalau hanya kita belain yang ternyata pensiunnya gede-gede banget, 1 miliar, 2 miliar, ya enggak usah. Tapi saya akan lihat dulu ya,” pungkasnya. (fex/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *