Usia Pensiun Polri Perlu Pertimbangkan Kesehatan dan Regenerasi

oleh
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menekankan bahwa pembahasan usulan perubahan batas usia pensiun anggota Polri harus didasarkan pada kajian yang komprehensif. Terutama terkait aspek kesehatan, kebutuhan organisasi, dan regenerasi sumber daya manusia di lingkungan kepolisian.

banner 336x280

Menurut Nasir, praktik batas usia pensiun di berbagai negara menunjukkan adanya perbedaan kebijakan yang disesuaikan dengan kebutuhan institusi masing-masing. Bahkan, sejumlah negara menerapkan usia pensiun hingga 65 tahun sebagaimana merujuk pada standar yang digunakan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

“Kalau kita merujuk kepada WHO, Badan PBB yang mengurus kesehatan, itu 65 tahun usia pensiun itu. Dan di beberapa negara, ada yang mempraktikkannya. Di Filipina, misalnya,” ujar Nasir dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Perubahan RUU tentang Polri di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa ketentuan yang berlaku saat ini menetapkan usia pensiun anggota Polri pada usia 58 tahun dan dapat diperpanjang hingga 60 tahun bagi personel yang memiliki keahlian khusus serta masih dibutuhkan organisasi. Karena itu, setiap usulan perubahan perlu mempertimbangkan manfaat maupun risiko yang mungkin muncul.

Legislator dari Fraksi PKS ini pun mengaku memperoleh perspektif tambahan dari paparan para ahli mengenai aspek kesehatan, termasuk potensi penyakit, faktor keselamatan, dan risiko yang dapat dihadapi personel pada usia lanjut.

“Temuan ini penting sebagai bahan pertimbangan dalam proses penyusunan kebijakan. Saya membaca apa yang disajikan tadi itu soal manfaat dan keamanan. Kemudian juga soal penyakit yang akan diidap oleh orang yang usia 60 tahun ke atas,” katanya.

Selain aspek kesehatan, Nasir juga menyoroti pentingnya menjaga kesinambungan regenerasi di tubuh Polri. Ia menilai keberadaan jabatan fungsional dapat menjadi ruang bagi personel senior untuk tetap berkontribusi melalui transfer pengetahuan dan pengalaman kepada generasi penerus.

Karena itu, ia berpandangan bahwa pembahasan batas usia pensiun Polri perlu bertumpu pada data, kajian ilmiah, dan kebutuhan organisasi.

“Supaya kebijakan yang dihasilkan mampu memperkuat profesionalisme institusi sekaligus menjawab tantangan kepolisian di kedepan,” pungkas dia.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menilai pembahasan batas usia pensiun anggota Polri perlu mempertimbangkan investasi besar yang telah dikeluarkan negara untuk membentuk sumber daya manusia kepolisian.

Hal ini menjadi sorotannya lantaran proses pendidikan dan pelatihan yang panjang menjadikan setiap anggota Polri adalah aset yang memiliki nilai strategis bagi institusi. Apalagi, ia menyakini profesi kepolisian merupakan profesi teknis yang menuntut penguasaan keahlian tertentu sesuai bidang tugas masing-masing.

Oleh karena itu, anggota Polri harus menjalani berbagai tahapan pendidikan, pelatihan, dan pengujian kompetensi sepanjang kariernya, mulai dari tingkat awal hingga jenjang kepemimpinan.

“Setiap pendidikan (anggota Polri) itu, kan negara mengeluarkan biaya yang sangat besar,” ujar Soedeson.

Menurut Soedeson, investasi tersebut tidak hanya berupa biaya pendidikan, tetapi juga waktu dan sumber daya yang digunakan untuk membentuk personel yang profesional. Setiap jenjang kepangkatan, katanya, memiliki pendidikan lanjutan yang harus ditempuh guna meningkatkan kemampuan dan kualitas personel.

Tak pelak, legislator dari Fraksi Partai Golkar ini pun mempertanyakan, apabila anggota Polri harus memasuki masa pensiun saat pengalaman dan kompetensinya sedang berada pada titik paling matang. Padahal, jarnya, pengalaman tersebut masih dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan pengembangan organisasi.

“Nah, pada waktu mereka berada di puncak itu, kemudian mereka disuruh pensiun. Negara rugi,” tegasnya.

Meski demikian, Soedeson mengingatkan bahwa pembahasan usia pensiun tidak boleh dilepaskan dari aspek kesehatan. Menurut pertimbangannya, profesi kepolisian menuntut kondisi fisik yang prima karena berkaitan langsung dengan pelayanan dan penegakan hukum di tengah masyarakat.

“Polisi itu harus sehat. Karena kalau di dalam pemeriksaan itu, pertanyaan pertama kepada masyarakat itu, apakah Anda sehat? Jadi aneh juga kalau yang bertanya tidak sehat, menanyakan orang,” pungkasnya. (fex/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *