Cianjur, pelitabaru.com – Membatasi penggunaan gawai atau telepon genggam di lingkungan sekolah kini menjadi kebijakan yang terus digalakkan demi menciptakan proses pembelajaran yang lebih berkualitas.
Anisa Andiana, M.Pd., seorang pengajar disalah satu sekolah di Cipanas, Cianjur, menilai bahwa kebijakan ini membuka peluang besar bagi siswa untuk mengembangkan potensi diri secara maksimal. Menurutnya, tanpa kehadiran gawai, siswa dapat lebih memusatkan perhatian pada pelajaran, berani mengemukakan pendapat dalam diskusi kelas, dan terlibat aktif dalam berbagai kegiatan sekolah yang lebih produktif dan bermanfaat bagi perkembangan mental maupun sosial mereka.
Lebih lanjut, Anisa menegaskan bahwa kebijakan ini juga berperan penting dalam menanamkan nilai kedisiplinan dan kemampuan mengatur waktu sejak dini. Dengan tidak tergoda oleh notifikasi pesan, permainan daring, atau media sosial, siswa dapat belajar membagi waktu secara proporsional antara memahami materi pelajaran dan berinteraksi langsung dengan teman sebaya.
“Interaksi tatap muka yang terjalin tanpa gangguan teknologi ini diyakini mampu mempererat hubungan persahabatan, melatih empati, serta membangun keterampilan komunikasi yang sangat dibutuhkan siswa dalam kehidupan bermasyarakat di masa depan,” ujar Anisa Andiana kepada pelitabaru.com Senin (8/2026).
Kebijakan pembatasan ini juga sejalan dengan peraturan resmi yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi. Melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan Nomor 27471/PK.03.03/SEKRE dan instruksi yang disampaikan sejak peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2025, pemerintah provinsi secara tegas mengatur penggunaan gawai di sekolah.
“Untuk jenjang SD dan SMP diberlakukan larangan membawa HP, sedangkan bagi SMA/SMK diperbolehkan dibawa namun harus disimpan dalam keadaan mati dan dititipkan selama jam pelajaran berlangsung demi menjaga ketertiban dan konsentrasi belajar,” pungkasnya.
Gubernur Jawa Barat menegaskan bahwa peraturan ini dibuat bukan untuk membatasi hak siswa, melainkan sebagai upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif ketergantungan teknologi. Regulasi ini memberikan ruang bagi sekolah menjadi lingkungan yang kondusif, di mana siswa dapat tumbuh menjadi pribadi yang cerdas, berkarakter, dan bijak dalam menggunakan gawai.
Sebagai solusi yang fleksibel, peraturan ini tetap membuka izin penggunaan HP hanya dalam kondisi mendesak atau untuk keperluan pembelajaran, dengan persetujuan dan pengawasan langsung dari guru di ruang khusus yang telah disediakan.
Anisa Andiana menambahkan bahwa penerapan aturan ini memerlukan dukungan penuh dari seluruh pihak, baik guru, orang tua, maupun siswa sendiri. Kesepakatan bersama akan membuat siswa memahami bahwa pembatasan ini adalah bentuk perhatian agar mereka tumbuh menjadi generasi yang tangguh dan tidak mudah terdistraksi.
“Jika ada keperluan penting, siswa tetap dapat meminta izin kepada guru untuk menggunakan gawai di tempat yang ditentukan. Jadi, aturan ini tetap manusiawi dan tidak memutus akses komunikasi sepenuhnya,” tutupnya. (Zie)








