Jakarta, Pelita Baru
Anggota Komisi III DPR RI Mercy Chriesty Barends menyoroti pentingnya penguatan netralitas dan profesionalisme Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri.
Menurutnya, institusi kepolisian harus dijaga dari berbagai bentuk intervensi politik maupun kepentingan oligarki agar tetap menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional dan akuntabel.
Mercy menilai pengalaman penyelenggaraan pemilu belakangan ini menjadi pelajaran penting mengenai besarnya pengaruh berbagai kepentingan terhadap proses demokrasi. Menurutnya, intervensi tidak hanya datang dari elite kekuasaan, tetapi juga kelompok-kelompok oligarki yang memiliki kekuatan ekonomi dan kedekatan dengan pusat kekuasaan.
“Pemilu kemarin menjadi pelajaran yang sangat berharga. Kita melihat bagaimana proses demokrasi rentan diintervensi oleh banyak kepentingan, bukan hanya elite kekuasaan tetapi juga kelompok-kelompok oligarki yang memiliki hubungan kuat dengan kekuasaan,” ujarnya dilansir Minggu (7/6/2026).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu juga mengamati bahwa kekuatan oligarki saat ini berkembang tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di daerah. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi memengaruhi independensi berbagai institusi negara, termasuk aparat penegak hukum.
Mercy mengungkapkan keprihatinannya terhadap kerentanan institusi kepolisian terhadap intervensi eksternal. Dengan jaringan kerja yang menjangkau hingga tingkat bawah, Polri dinilai menjadi salah satu lembaga yang rentan mendapat tekanan dari berbagai kelompok kepentingan.
Karena itu, ia menegaskan bahwa reformasi kepolisian yang tengah dibahas melalui RUU Polri harus mampu menghadirkan mekanisme yang kuat untuk menjaga profesionalisme dan netralitas institusi.
“Harapan kita, polisi dapat berdiri netral dalam seluruh proses pembangunan, termasuk dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada. Sehingga proses tersebut tidak dibajak oleh kepentingan tertentu, baik oligarki maupun elite kekuasaan,” katanya.
Lebih lanjut, Mercy meminta pandangan para narasumber mengenai desain kelembagaan yang dapat memastikan Polri tetap menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Ia juga menyoroti pentingnya pengaturan sanksi yang tegas terhadap penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power.
Menurutnya, mekanisme check and balance harus diperkuat untuk menjaga marwah institusi kepolisian dari pengaruh kelompok kepentingan mana pun. Mengingat dinamika politik yang terus berubah, ia menilai perlindungan terhadap independensi aparat penegak hukum menjadi kebutuhan mendasar dalam sistem demokrasi.
“Alat-alat negara seperti kepolisian harus kita jaga marwahnya sebaik-baiknya agar tidak mudah diintervensi oleh kelompok kepentingan manapun,” tegas Mercy.
RDPU tersebut merupakan bagian dari upaya Komisi III DPR RI menghimpun berbagai masukan dari kalangan akademisi guna memperkaya substansi RUU Polri, khususnya terkait penguatan profesionalisme, akuntabilitas, dan netralitas institusi kepolisian dalam sistem demokrasi Indonesia.
Dilain pihak, Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, memandang perlunya pengaturan yang lebih kuat mengenai pengamanan objek vital nasional. Upaya ini dilihatnya akan lebih baik jika mendapat landasan hukum yang lebih kuat dalam pembahasan RUU Polri.
Menurut Hinca, pengamanan terhadap infrastruktur strategis negara tidak cukup hanya berpedoman pada aturan setingkat keputusan presiden. Ia menilai revisi regulasi kepolisian menjadi momentum yang tepat untuk memperkuat aspek pengamanan objek vital nasional yang selama ini menjadi salah satu tugas penting Polri.
“Karena tahun 2004, ketika terorisme begitu mencekam dan masuk ke Indonesia, Presiden waktu itu, Ibu Megawati (Soekarno Putri) mengeluarkan Keppres 63 Tahun 2004 yang memperkenalkan pengamanan objek vital nasional,” kata Hinca.
Dalam kesempatan itu, Hinca pun menyoroti berbagai peristiwa yang menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap objek-objek strategis nasional, khususnya di sektor energi.
Ia menyinggung insiden kebakaran di Depo Pertamina Plumpang, keberadaan kilang minyak nasional seperti di Balongan dan Riau, hingga pemadaman listrik yang pernah melanda wilayah Sumatera.
Menurutnya, gangguan terhadap infrastruktur energi dapat berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat dan stabilitas nasional. Karena itu, pengamanan objek vital nasional perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam penguatan fungsi kepolisian yang sedang dibahas melalui RUU Polri.
“Dan ini semua saya sebut pengamanan objek vital nasional. Saya pikir sudah harus naik levelnya ini ke dalam undang-undang ini,” tegas legislator dari Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Lebih lanjut, Hinca menjelaskan bahwa saat ini pengamanan objek vital nasional masih berlandaskan pada Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 dan secara kelembagaan melekat pada struktur Polri. Namun, menurutnya, perkembangan ancaman terhadap infrastruktur strategis menuntut adanya dasar hukum yang lebih kuat agar tugas pengamanan dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan memiliki kepastian hukum yang memadai.
“Pertanyaan saya, apakah sudah saatnya aturan ini naik kelasnya? soal operasional yang tiba-tiba datang mengancam kita. Sementara payungnya baru masih Kepres,” pungkasnya. (din/*)












