Jakarta, Pelitabaru.com – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, juga mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, menjadi tersangka dugaan korupsi di BGN.
Salah satu tersangka, Sony Sanjaya, akan mengajukan permohonan menjadi justice collaborator.
Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang mengakui perbuatannya dan bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kejahatan yang lebih besar atau terorganisir.
Sebagai imbalan, justice collaborator berhak mendapatkan perlindungan khusus serta keringanan hukuman.
Pengacara Sony, Krisna Murti mengatakan, Sony akan mengungkap aliran dana dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Krisna menjelaskan, keputusan kliennya menjadi justice collaborator untuk membuka kasus secara terang-benderang.
Ia menambahkan, Sony siap membuka nama-nama besar yang diduga terlibat dalam kasus ini. Namun, belum dijelaskan identitas tokoh-tokoh yang dimaksudnya.
Menurut kliennya, yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif.
“Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan,” kata Krisna.
Hukuman mati
King dan Sahlan mengikuti perkembangan kasus korupsi tersebut yang merampok duit rakyat.
“Hm, bisa ga ya, koruptor dihukum mati aja biar ada efek jera,” kata King di suatu siang yang panas di kawasan Jakarta Pusat, ketika bersama Sahlan ingin mengunjungi perkampungan padat penduduk.
King dan Sahlan ingin berbagi sedekah kepada emak-emak yang membutuhkan sembako. Selain itu, akan memberikan penyuluhan kepada generasi muda dari bahaya narkoba yang mengintai kehidupan.
“Iya, ya. Coba diberlakukan hukuman mati kepada koruptor. Tapi ga tau ya, apa ada niat dari para wakil rakyat dan pemerintah untuk hal tersebut,” jawab Sahlan.
Beberapa negara di dunia seperti diketahui, yang secara hukum menetapkan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi skala besar meliputi China, Korea Utara, Vietnam, Laos, Thailand, dan Irak.
Di negara-negara itu hukuman maksimal tersebut diterapkan untuk memberikan efek jera yang ekstrem terhadap pejabat atau individu yang merugikan keuangan negara secara masif.
China salah satu negara yang paling tegas. Pemerintahnya, secara berkala mengeksekusi mati mantan pejabat tinggi yang terbukti melakukan korupsi, suap, dan penggelapan dana dalam jumlah yang sangat fantastis (mencapai miliaran yuan).
Di Vietnam, hukuman mati dapat dijatuhkan kepada pelaku penggelapan atau penyuapan dengan nilai kerugian negara yang sangat besar, serta berbagai tindak pidana ekonomi yang merusak stabilitas keuangan negara.
Di Korea Utara, dikenal memiliki rezim yang sangat ketat. Penyalahgunaan dana publik, penyelewengan atau korupsi yang merugikan negara, umumnya dikategorikan sebagai pengkhianatan dan dapat berujung pada eksekusi mati
Sementara itu, dampak dari korupsi antara lain pertumbuhan ekonomi dan investasi lesu, penurunan produktivitas, rendahnya kualitas barang dan jasa
publik, menurunnya pendapatan negara dari sektor pajak dan meningkatnya utang pemerintah.
Dibatasi UU
Indonesia sebenarnya memiliki undang-undang yang mengatur hukuman mati bagi koruptor, namun penerapannya sangat dibatasi oleh undang-undang (UU).
Aturan tersebut tidak diterapkan secara maksimal karena adanya syarat “keadaan tertentu”, perdebatan hak asasi manusia, dan fokus penegakan hukum yang lebih mengutamakan pemulihan kerugian negara.
Penerapan hukuman mati untuk koruptor di Indonesia tidak diimplementasikan secara maksimal karena beberapa alasan utama.
Seperti syarat hukum yang sangat ketat. Menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 2 ayat (2), hukuman mati hanya bisa dituntut jika korupsi dilakukan pada saat negara dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam nasional, krisis ekonomi dan moneter, atau sebagai pengulangan tindak pidana (residivis). Di luar kondisi darurat tersebut, tuntutan hukuman mati tidak bisa diterapkan.
Kemudian mengenai Hak Asasi Manusia (HAM). Komnas HAM dan pegiat hukum memandang bahwa hukuman mati melanggar hak untuk hidup. Pendekatan ini dinilai bukan solusi utama, dan dianggap sebagai jalan pintas yang bertentangan dengan komitmen penegakan Hak Asasi Manusia.
Di sisi lain, fokus pada pemulihan kerugian negara. Praktisi hukum dan pemerintah berpendapat bahwa tujuan pemidanaan sebaiknya memprioritaskan perampasan aset dan pengembalian kerugian negara daripada sekadar membalas dengan hukuman mati. Hukuman seumur hidup serta denda yang tinggi dinilai lebih optimal untuk memulihkan keuangan negara.
Selain itu, pertimbangan keliru dalam proses hukum. Ada kekhawatiran dari sejumlah pemimpin dan pakar hukum bahwa hukuman mati tidak memberikan ruang koreksi atau rehabilitasi apabila terjadi salah vonis atau kekeliruan dalam proses peradilan. (bang iz)










