Tertibkan PKL di 2 Ruas Jalan, Satpol PP Leuwiliang: Wujudkan Leuwiliang Bersih Jelang HJB ke-544

oleh
banner 468x60

Bogor, pelitabaru.com – Satpol PP Kecamatan Leuwiliang menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan, trotoar, dan Ruang Milik Jalan (Rumija). Aksi ini dilakukan sebagai persiapan menyambut Hari Jadi Bogor ke-544 sekaligus menciptakan lingkungan yang tertib dan bebas macet.

Kanit Satpol PP Kecamatan Leuwiliang, Doni Junia, mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum Nomor 8 Tahun 2025 Pasal 13 dan Pasal 47.

banner 336x280

“Jadi, di dalam pasal tersebut dibunyikan bahwa dilarang berjalan di atas bahu jalan, trotoar, ataupun Rumija,” ujar Doni saat ditemui di sela kegiatan, Rabu Senin 21 Mei 2026.

Penertiban ini juga merupakan program Pemkab Bogor dalam rangka peringatan HJB ke-544. Pasalnya, kegiatan puncak HJB akan digelar di Malasari, Kecamatan Nanggung, yang rutenya melintasi wilayah Leuwiliang.

“Kami melaksanakan penertiban untuk menciptakan lingkungan yang bersih, baik, dan juga menghindari kemacetan,” katanya.

Doni mengatakan bawa kegiatan penertiban diawali dengan sosialisasi dan 3 Kali Surat Peringatan. Sebelum penertiban fisik dilakukan, pihaknya sudah menjalankan tahapan persuasif.

“Kegiatan penertiban kami mulai dari sosialisasi pada 7 dan 8 Mei 2026 secara lisan kepada para pedagang yang berjualan di bahu jalan, trotoar, dan Rumija. Kemudian dilanjutkan surat peringatan pertama pada 11 Mei, surat peringatan kedua 18 Mei, dan surat peringatan ketiga pada 21 Mei 2026,” jelas Doni.

Hasilnya, kata Doni, banyak pedagang yang secara mandiri membongkar bangunan mereka. Sisanya ditertibkan oleh petugas di lapangan.

Doni menjelaskan bahwa dalam penertiban tersebut juga melibatkan jajaran Forkopimcam Leuwiliang dan pihak UPT terkait, selain itu Damkar, Dishub Jawa Barat dan Kabupaten Bogor serta organisasi kemasyarakatan dan pemuda turut dilibatkan.

“Alhamdulillah semuanya berjalan lancar. Tinggal besok melaksanakan pembersihan hasil dari pembongkaran yang tadi dilakukan,” ujar Doni.

Doni menyampaikan penertiban difokuskan di dua titik utama. Pertama, Ruas Jalan Nasional yaitu di Jalan Raya Leuwiliang mulai dari perbatasan Kecamatan Cibungbulang di Jembatan Cianten sampai perbatasan Kecamatan Leuwisadeng di Jembatan Cibeber 1.

Titik kedua di Jalan Lingkar Leuwiliang mulai dari perbatasan Cibungbulang sampai Terminal Leuwiliang.

“Insyaallah ke depannya kami akan melakukan monitoring secara berkala untuk mengingatkan kembali kepada para pedagang yang berada di atas trotoar, bahu jalan, dan Rumija agar tidak kembali berjualan di situ,” kata Doni.

Ia berharap langkah ini dapat menciptakan wilayah Leuwiliang menjadi wilayah yang tertib, asri, dan nyaman bagi warga maupun pendatang.

“Harapan besarnya kami ingin menciptakan lingkungan Kecamatan Leuwiliang yang tertib, asri, dan nyaman, sehingga masyarakat pun baik masyarakat Leuwiliang maupun pendatang merasa nyaman ketika berada di wilayah Leuwiliang,” katanya. (Fex)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *