Puan: Judol Tak Boleh Ada di Indonesia

oleh
Puan Maharani
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, perjudian online (judol) tak boleh ada di Indonesia. Karena itu, ia meminta pemerintah segera melakukan pencegahan maupun antisipasi agar Indonesia tidak menjadi tempat singgah bagi sindikat judol.

banner 336x280

Dia juga mengingatkan, jangan sampai ada pihak-pihak yang ingin menjadikan Indonesia sebagai tempat singgah maupun tempat utama bagi aktivitas yang terlarang itu. “Karena itu pengetatan atau antisipasi terkait dengan hal itu ya harus dilakukan,” kata Puan di Jakarta, Selasa (12/3/2025).

Puan mengatakan bahwa penindakan terhadap sindikat judol tidak boleh hanya dilakukan saat ini, melainkan juga harus secara berkala. “Jadi hal ini penting karena ini juga untuk menjaga jangan sampai ini menjadi semakin luas dan melebar,” kata dia.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan kecanggihan teknologi yang digunakan sindikat judi online (judul) internasional yang digerebek di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta. Meutya memastikan Komdigi bekerjasama dengan aparat guna mengatasi kian canggihnya teknologi judol.

“Dari kasus ini kita lihat juga pelaku terus beradaptasi secara teknologi, mulai ganti domain secara cepat, penggunaan server luar negeri, pemanfaatan akun-akun kamuflase, hingga penyebaran melalui grup komunikasi tertutup,” kata Meutya kepada Republika, Selasa (14/5/2026).

Meutya menjelaskan ada komunikasi intens dengan Polri dalam sebulan terakhir. Meutya mensinyalkan pengungkapan kasus di Hayam Wuruk bukti kerjasama lintas lembaga.

“Sebulan terakhir kami komunikasi cukup intens dengan Pak Kapolri. Komdigi terus bekerjasama dengan kepolisian karena Prevention atau pencegahan dan law enforcement atau penegakan hukum harus jalan bersama mengatasai organised transnational crime atau kejahatan terorganisir lintas negara,” ujar Meutya.

Meutya menyebut pemberantasan judol tak bisa dilakukan sendiri oleh Komdigi. Apalagi untuk urusan penegakan hukumnya mesti dilakukan Polri.

“Komdigi menekankan pemberantasan judi online perlu kerja sama penegak hukum, pengawas keuangan, platform digital, penyedia layanan internet dan partisipasi masyarakat,” ucap Meutya.

Meutya juga menegaskan penggerebekan di Hayam Wuruk bukti pemerintah hadir dalam upaya melawan judol secara kontinu. Meutya menjamin Komdigi terus memantau ruang digital agar bebas dari judol.

“Komdigi terus memperkuat patroli siber dan ini dilakukan bersama polri dan pihak lainnya,” ujar Meutya.

Tercatat, sebanyak 320 warga negara asing (WNA) dan 1 WNI terjaring penangkapan oleh Bareskrim Polri di kasus Hayam Wuruk. Penangkapan para WNA telah dilakukan pada Kamis (7/5/2026). Saat ini, pemeriksaan terhadap para pelaku yang ditangkap masih terus berlanjut. Para pelaku ditangkap dalam keadaan tertangkap tangan atau sedang melakukan operasional kegiatan judi daring.

Para pelaku yang ditangkap meliputi sebanyak 57 orang merupakan warga negara China, 228 orang warga negara Vietnam, 11 orang warga negara Laos, 13 orang warga negara Myanmar, tiga orang masing-masing warga negara Malaysia dan Kamboja, serta lima orang warga negara Thailand.

Para WNA memiliki peran masing-masing dalam tindak pidana judi online, yang dijadikan sebagai mata pencaharian tersebut. Polisi telah mengamankan berbagai jenis barang bukti, yaitu brankas, paspor, telepon seluler, laptop, komputer, dan uang tunai berupa mata uang asing berbagai macam negara
Dari hasil pemeriksaan penyidik juga telah menemukan kurang lebih sebanyak 75 domain internet dan laman resmi atau website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian daring. Domain internet dan website yang digunakan menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variabel label perjudian guna menghindari pemblokiran.

Atas perbuatan mereka, para pelaku tindak pidana perjudian daring tersebut disangkakan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 Juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap perputaran uang haram judi online (judol) mencapai Rp 40,3 triliun sepanjang Januari-Maret 2026. Dari jumlah itu, nilai depositnya mencapai Rp 10,6 triliun.

Hal itu dikatakan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menanggapi terbongkarnya kasus mafia judol di Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Ivan membantah PPATK kecolongan. Ivan mengisyaratkan mayoritas korban sindikat itu berasal dari luar negeri.

Sedangkan tupoksi perlindungan PPATK hanya ditujukan bagi WNI. “Tidak kecolongan sama sekali, kan fokus kami adalah pemain judol dalam negeri,” ujar Ivan kepada dikutip dari Republika, Senin (11/5/2026).

Ivan menjelaskan setidaknya ada lima cara PPATK memerangi judol. “Pertama, kami bekerja sama dengan Komdigi mendeteksi rekening dan merchant yang menjadi tempat deposit judol,” kata Ivan.

Setelah pendeteksian itu, PPATK melancarkan upaya kedua berupa penghentian transaksi. Langkah ini khusus menyasar rekening mencurigakan terindikasi judol. “Kedua, melakukan penghentian transaksi rekening-rekening dan merchant yang diduga menjadi tempat deposit judol,” ujar Ivan.

Ketiga, PPATK mendorong penegakan hukum secara tuntas, termasuk penerapan Perma 1 tahun 2013 guna merampas dana hasil deposit judol. “Keempat mendorong Lembaga Pengawas dan Pengatur untuk menutup celah yang dapat digunakan pelaku tindak pidana dengan mengekploitasi kelemahan pengawasan dalam instrumen-instrumen transaksi keuangan,” ujar Ivan.

Terakhir, Ivan mengajak semua agar menghindari judol. Ivan berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk keluarga, institusi pendidikan, pelaku industri keuangan, dan platform digital dapat bersama-sama memperkuat upaya pencegahan. “Kelima, kami mendorong stakeholder untuk terus melakukan kampanye mengenai bahaya judi online,” ujar Ivan. (fex/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *