Kab. Tangerang, pelitabaru.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat dan menjadi sorotan di dunia pendidikan menengah atas di Provinsi Banten.
Kali ini, perhatian publik tertuju pada Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Tangerang yang diduga mengoordinasikan pengumpulan dana dari para kepala sekolah SMA negeri di wilayah tersebut.
Informasi yang berkembang menyebutkan, pungutan itu diduga dikemas dengan istilah “Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran” yang diarahkan kepada pihak-pihak tertentu.
Nilai setoran disebut bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp5 juta per sekolah, menyesuaikan jumlah siswa di masing-masing SMA negeri di Kabupaten Tangerang.
Besaran nominal tersebut diduga telah dipetakan berdasarkan kapasitas sekolah.
Sekolah dengan jumlah peserta didik lebih banyak disebut diminta memberikan nominal lebih besar, sedangkan sekolah dengan jumlah siswa lebih sedikit dikenakan setoran lebih rendah.
Kondisi ini memicu keresahan di kalangan kepala sekolah. Beberapa pihak mengaku berada dalam posisi sulit: mengikuti arahan demi menjaga hubungan birokrasi, atau menolak dengan risiko tekanan administratif dan terganggunya relasi struktural.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik itu tidak sekadar masuk kategori pungli, tetapi berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi berupa gratifikasi maupun suap terselubung.
Potensi Pelanggaran Hukum
Dugaan pungutan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, diantaranya, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 5 dan Pasal 13 UU Tipikor, terkait pemberian suap kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Selanjutnya, Pasal 12B UU Tipikor, mengenai gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan Pasal 368 KUHP, apabila terdapat unsur tekanan, paksaan, atau pemerasan. Serta, Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli.
Desakan Transparansi dan Penyelidikan
Kasus ini memantik perhatian publik. Dunia pendidikan yang seharusnya menjadi ruang pembentukan karakter dan integritas justru tercoreng jika dugaan praktik semacam ini benar terjadi.
Aparat penegak hukum, Inspektorat, Dinas Pendidikan Provinsi Banten, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong turun tangan melakukan penelusuran secara terbuka dan menyeluruh.
“Pendidikan tidak boleh dijadikan ladang pungutan berkedok tradisi tahunan. Jika dibiarkan, yang rusak bukan hanya birokrasi, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.”
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak MKKS SMA Kabupaten Tangerang, Dinas Pendidikan Provinsi Banten, dan pihak terkait lainnya masih terus dilakukan. (fan)










