Banten, pelitabaru.com – Praktik kotor yang mencoreng dunia pendidikan kembali mencuat. Kali ini, dugaan pungutan liar (pungli) menyeret para kepala sekolah SMA se-Kabupaten Serang.
Modusnya terbilang klasik namun memprihatinkan: berkedok “Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran” yang diduga kuat diarahkan untuk pihak tertentu, termasuk Inspektorat dan BPK Provinsi Banten.
Berdasarkan hasil penelusuran mendalam dan informasi yang dihimpun, pungutan tersebut diduga diinisiasi oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SMK (MKKS SMK) Kabupaten Serang.
Para kepala sekolah disebut-sebut “diarahkan” untuk menyetorkan sejumlah uang dengan nominal bervariasi, yang diklasifikasikan berdasarkan jumlah siswa di masing-masing sekolah.
Praktik ini menimbulkan kecurigaan kuat sebagai upaya sistematis yang tidak hanya masuk kategori pungli, tetapi juga berpotensi sebagai bentuk suap terselubung kepada lembaga pengawas, demi “mengamankan” temuan atau proses audit tertentu.
Lebih jauh, sejumlah kepala sekolah dikabarkan berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, mereka merasa keberatan dan tertekan.
Namun di sisi lain, ada kekhawatiran terhadap konsekuensi administratif atau tekanan struktural jika tidak mengikuti arahan tersebut.
Ancaman Hukum Tegas Menanti
Jika dugaan ini terbukti benar, maka praktik tersebut jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 5 dan Pasal 13: Mengatur tentang pemberian atau janji (suap) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Ancaman pidana: penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp250 juta.
Pasal 12B (Gratifikasi), Setiap pemberian kepada pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya dianggap suap. Ancaman pidana: penjara 4 hingga 20 tahun.
Lalu, Pasal 11 UU Tipikor, Pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangannya.
Ancaman pidana: penjara hingga 5 tahun. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Dan, Pasal 368: Pemerasan, jika terdapat unsur tekanan atau paksaan. Ancaman pidana: penjara hingga 9 tahun.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli. Segala bentuk pungutan tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai pungli dan dapat ditindak secara pidana.
Sementara itu, Ketua MKKS Kabupaten Serang saat dikonfirmasi melalui pesan whatsap menyampaikan hal itu tidak benar
” Waalkm salam, terkait dugaan penyetoran sejumlah uang dari kepala sekolah untukTHR lebaran ke inspektorat dan BPK Banten, saya selaku ketua MKKS SMA Kab. Serang mengatakan bahwa itu tidak benar adanya. Demikian konfirmasinya, makasih “. Ujarnya. Pada 25 April 2026 sekitar pukul 12 : 43 WIB siang.
Desakan Transparansi dan Penindakan
Temuan ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan di Kabupaten Serang.
Lembaga yang seharusnya menjadi garda depan dalam mencetak generasi berintegritas justru diduga terjebak dalam praktik-praktik yang merusak moral dan sistem.
Aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), didesak untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.
Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik yang berpotensi menjadi budaya korupsi terselubung di lingkungan pendidikan.
Jika benar terjadi, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang mengkhianati amanat publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
“Pendidikan tidak boleh dikotori oleh praktik transaksional. Jika ini dibiarkan, maka yang rusak bukan hanya sistem, tapi juga masa depan generasi bangsa.”
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada pihak Inspektorat, BPK, dan Dinas Pendidikan masih terus diupayakan. (fan)









