Bogor, pelitabaru.com – Respon cepat jajaran Polsek Ciawi patut diapresiasi. Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait maraknya aktivitas debt collector atau yang kerap disebut “mata elang” (matel) yang meresahkan, Kapolsek Ciawi AKP Dede Lesmana Jaya, S.H., M.H langsung memimpin operasi penertiban di wilayah rawan matel.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 07 April 2026, mulai pukul 13.30 WIB, menyasar sepanjang Jalan Raya Mayjen H.E. Sukma (Bogor–Sukabumi), yang merupakan jalur padat aktivitas masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Ciawi dan Kecamatan Bogor Selatan.
Dalam operasi tersebut, Kapolsek Ciawi bersama Kanit Reskrim dan piket fungsi berhasil mengamankan 5 orang yang diduga sebagai debt collector (matel) yang kerap melakukan penarikan kendaraan bermotor secara sepihak terhadap masyarakat yang menunggak pembayaran kredit.
Kelima orang yang diamankan yaitu AS (45), wiraswasta, ZL (45), wiraswasta, MSH (30), belum bekerja, FA (50), karyawan swasta, S H (35) wiraswasta.
Kapolsek Ciawi AKP Dede Lesmana Jaya menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk penarikan kendaraan yang dilakukan secara paksa, intimidatif, ataupun tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Penarikan kendaraan oleh pihak leasing harus sesuai aturan hukum, tidak boleh dilakukan secara sepihak di jalan dengan cara yang meresahkan masyarakat. Jika ditemukan unsur pidana seperti pemaksaan atau perampasan, tentu akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Selain itu, Kapolsek juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak takut apabila menjadi korban praktik matel ilegal.
“Masyarakat tidak perlu takut. Jika ada yang merasa dirugikan atau menjadi korban penarikan paksa di jalan, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan 110. Kami siap memberikan perlindungan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa sesuai ketentuan hukum, proses penarikan kendaraan kredit harus melalui mekanisme yang sah, seperti adanya sertifikat fidusia dan putusan pengadilan atau kesepakatan yang jelas dengan debitur, serta tidak boleh menggunakan cara-cara intimidasi.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Ciawi dan sekitarnya tetap aman dan kondusif, serta masyarakat dapat beraktivitas dengan rasa aman tanpa adanya tekanan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. (Zie)












