Jakarta, Pelita Baru
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan menindaklanjuti sejumlah pengaduan publik terkait pengalihan status penahanan terhadap tersangka Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas beberapa waktu lalu.
Ketua Dewas KPK Gusrizal mengatakan telah menerima sejumlah aduan dari berbagai elemen masyarakat sejak Rabu (25/3/2026). Pengaduan tersebut pada pokoknya mempertanyakan landasan hukum dan etik dibalik keputusan pengalihan status tahanan tersangka Yaqut dari penahanan di rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.
Dewas diketahui telah menerima dan mendisposisi setiap aduan yang masuk untuk secepatnya ditindaklanjuti sejak Senin (30/3/2026). Lebih lanjut, Dewas mengatakan akan menindaklanjuti aduan-aduan tersebut sesuai ketentuan dan prosedur operasional baku (POB) yang berlaku.
“Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK. Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya secara etik,” ujar Gusrizal, dikutip Rabu (1/4/2026).
Dalam kaitan yang sama, Gusrizal mengatakan Dewas akan terus memantau setiap tahapan penanganan perkara ini, khususnya dari sisi etik dan perilaku insan KPK. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.
“Dewas turut mengajak masyarakat untuk terus mengawasi serta memberikan masukan secara membangun terhadap KPK. Independensi dan integritas KPK hanya dapat terjaga apabila mekanisme checks and balances antara internal KPK dan publik, berjalan harmonis demi tegaknya keadilan di Indonesia,” ujar dia.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) turut berkomentar soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diam-diam mengubah status penahanan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah jelang Idulfitri 1447 Hijriah.
Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra menilai keputusan KPK tersebut tak lazim. Meski kata dia, KPK memang memiliki kewenangan untuk menangguhkan penahanan seorang tersangka. Namun, keputusan tersebut harus mempertimbangkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
“Kalau masalah kewenangan penahanan, penyidikan, itu kan semua ada di tangan KPK. Memang berdasarkan UU KUHAP, orang itu bisa ditahan di rumah tahanan negara, tahanan rumah, atau tahanan kota. Tapi ini kan menurut saya tidak lazim,” kata Soedeson dikutip dari laman DPR, Kamis (26/03/2026).
Dia menilai, keputusan atau perlakuan kepada Yaqut akan memicu munculnya permintaan serupa dari para tersangka kasus dugaan korupsi lainnya. “Jadi nanti semua pada menuntut persamaan. Kalau si A boleh, kenapa si B enggak boleh?” ujar politikus Partai Golkar tersebut.
Saat ini, kata dia, KPK harus menjawab apa alasan sehingga Yaqut dianggap pantas dan layak menerima keputusan tersebut, meski hanya beberapa hari.
Yaqut tercatat mulai menjalani penahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024; pada 12 Maret lalu. Dia kemudian beralih menjadi tahanan rumah beberapa hari sebelum Idulfitri 1447 H. KPK kembali menahannya di Rutan pada Selasa lalu (24/03/3036).
“Masyarakat itu di dalam melihat tindakan aparat penegak hukum, pertanyaan pertama itu adalah apakah tindakannya itu sudah patut? Sudah layak? Sudah menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat?” kata Soedeson
“Alasan objektifnya harus ada. Alasan objektif dan alasan subjektif itu harus selektif mungkin. Misalnya, orang dalam keadaan sakit atau mempunyai gangguan kesehatan dan sebagainya, itu boleh. Silakan, alasan kemanusiaan.”
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pimpinan dan penyidik ke Dewan Pengawas (Dewas KPK) karena dianggap melakukan pelanggaran etik dalam mengubah status penahanan Yaqut.
MAKI menilai, pimpinan dan penyidik mengubah status tahanan Yaqut menjadi tahanan rumah jelang Lebaran 2026 secara diam-diam. Keputusan tersebut juga dinilai janggal karena seolah memberi perlakuan khusus kepada eks menteri Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi tersebut.
“Pimpinan KPK diduga membiarkan KPK diintervensi pihak luar dalam melakukan pengalihan tahanan rumah Tersangka YCQ dan tidak melaporkan intervensi tersebut kepada Dewan Pengawas KPK,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dikutip, Kamis pekan lalu.
Namun, KPK mengeklaim keputusan mengubah status penahanan Yaqut sesuai aturan. Lembaga antirasuah tersebut membantah memberikan perlakuan khusus kepada tersangka kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024 yang baru saja ditahan pada 12 Maret lalu.
“KPK memastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Perlu diketahui, KPK melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap Yaqut. Yaqut tak lagi ditahan di rumah tahanan KPK dan beralih menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).
Namun, pada Selasa (24/3/2026), KPK memcabut status tahanan rumah kepada Yaqut dengan memasukkannya kembali ke Rutan KPK. (fex/*)












