Komnas HAM: Penyidikan Kasus Andrie Yunus Harus Transparan

oleh
Saurlin P Siagian
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Pelimpahan kasus kekerasan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dari Polisi ke TNI menuai reaksi banyak pihak. Tak terkecuali, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang mendorong penyidikan terhadap kasus ini berjalan transparansi.

banner 336x280

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P Siagian mengatakan keterbukaan menjadi krusial untuk memastikan akuntabilitas penanganan perkara yang tengah berjalan.

“Kami mendorong supaya ada transparansi penegakan hukum,” ujarnya usai meminta keterangan pada pihak TNI di kantor Komnas HAM, Rabu (1/4/2026).

Selain itu, Komnas HAM juga menekankan pentingnya penyampaian identitas pelaku kepada publik sebagai bagian dari prinsip keterbukaan. “Kami berharap segera ada pengumuman terkait identitas pelaku kepada publik,” katanya.

Saurlin menyebut penyidikan yang dilakukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah mencapai kemajuan signifikan, dengan empat tersangka yang telah ditetapkan dan proses penyidikan yang diklaim telah berjalan sekitar 80 persen.

Namun demikian, Komnas HAM menilai proses tersebut tetap perlu diawasi secara eksternal agar berjalan objektif dan komprehensif, termasuk dengan membuka ruang keterlibatan pengawas independen.

Sementara Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menambahkan pihaknya telah mendapatkan sinyal keterbukaan dari penyidik militer untuk memberikan akses pemeriksaan.

“Pihak Puspom TNI sudah membuka diri untuk kita bisa bertemu dengan para tersangka,” ujarnya.

Ia menjelaskan, akses tersebut penting untuk mendalami berbagai aspek, termasuk kemungkinan adanya perintah dalam struktur operasi serta proses penyidikan sejak penyerahan barang bukti dari satuan sebelumnya.

Komnas HAM juga berencana meminta keterangan dari para ahli lintas bidang guna memperkuat konstruksi kesimpulan dalam penyelidikan yang tengah berlangsung.

Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya memastikan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, serta mampu mengungkap secara utuh peristiwa kekerasan yang terjadi.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, hingga ke aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.

Desakan itu disampaikan Isnur dalam diskusi publik yang digelar Indonesia Youth Congress (IYC), Senin 30 Maret, yang membahas supremasi hukum dan akuntabilitas aparat.

Menurut Isnur, pengungkapan menyeluruh sejalan dengan pernyataan Prabowo Subianto yang sebelumnya menegaskan bahwa kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus harus dibongkar hingga pelaku utama. Bahkan, kata dia, Presiden menyebut peristiwa tersebut sebagai bentuk terorisme.

“Kasus penyiraman dan kriminalisasi terhadap aktivis tidak boleh dinormalisasi. Negara harus hadir mengungkapnya karena hanya negara yang memiliki kewenangan dan sumber daya,” ujar Isnur.

Ia juga menyoroti meningkatnya pola teror, doxing, dan intimidasi terhadap aktivis HAM dan masyarakat sipil. Jika tidak ditangani serius, menurutnya, hal itu dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam melindungi demokrasi dan hak asasi manusia.

Dalam forum yang sama, pakar hukum pidana Universitas Binus, Ahmad Sofyan, menegaskan pentingnya reformasi sektor militer untuk memperkuat prinsip negara hukum.

“Prinsip negara hukum adalah kesamaan di depan hukum. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” ujarnya.

Ia menilai kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus seharusnya diproses melalui peradilan umum, serta dapat dikualifikasikan sebagai percobaan pembunuhan berencana. Karena itu, aparat diminta tidak hanya mengungkap pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang memberi perintah.

Sementara itu, analis sosial-politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, menilai relasi sipil-militer masih menjadi persoalan penting sejak era Orde Baru hingga saat ini.

Menurutnya, kasus yang menimpa Andrie Yunus terjadi dalam konteks meningkatnya peran masyarakat sipil dalam mengkritisi isu reformasi sektor keamanan dan pelanggaran HAM.

“Karena itu perlu solidaritas publik untuk memastikan kasus ini diungkap sampai ke akar-akarnya,” kata Ubedilah.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Sahroni menilai wakil rakyat tidak perlu membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

Sahroni mengatakan TGPF tak lagi diperlukan karena perkara ini sudah dilimpahkan kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Sehingga, penanganan perkara ini sudah beralih ke TNI, termasuk peradilannya juga ke militer.

“Kalau TGPF tidak perlu lagi sebenarnya. Sebab sudah dilimpahkan ke Puspom TNI. Kecuali itu tidak melalui proses Puspom TNI, itu baru TGPF kita. Kalau sekarang sudah dilimpahkan ya TNI, selebihnya di TNI nanti,” ujar Sahroni kepada awak media, Rabu (1/4/2026).

Sahroni juga menilai peralihan penanganan perkara ke Puspom TNI tak cacat secara hukum. Dia berdalih perkara yang melibatkan tentara memang bakal dilimpahkan ke Puspom TNI. Meski terdapat dugaan mengenai keterlibatan sipil, kata Sahroni, perkara ini tetap berkaitan dengan TNI.

“Kalau ngomong keterlibatan sipil, tetapi itu berkaitan dengan TNI. Balik lagi semua nanti prosesnya di Puspom TNI,” ujarnya.

Padahal, sejumlah anggota Komisi III DPR telah mendorong dan menyetujui pembentukan TGPF untuk mengusut perkara ini. Misalnya, Anggota Komisi III DPR Mercy Chriesty Barends mengatakan Fraksi PDIP setuju membentuk TGPF.

“[Mengenai] TPGF, fraksi PDI Perjuangan setuju untuk membentuk dan yang kedua adalah proses peradilan sipil, kita dukung penuh untuk berjalan paralel bersamaan dengan penanganan kasus yang ditangani di Puspom,” ujar Mercy.

Senada, Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman menilai pembentukan tim gabungan pencari fakta merupakan hal yang penting untuk dilakukan dengan melibatkan sejumlah institusi terkait dan tokoh-tokoh penting.

“Saya rasa tidak salah kalau kita mendukung dan mengusulkan kepada Bapak Presiden [Prabowo Subianto] supaya membentuk tim gabungan pencari fakta, di luar aspek hukum tadi,” ujar Benny.

“Tentu institusi kepolisian terus jalan tetapi Bapak Presiden butuh legitimasi. Tidak benar tuduhan bahwa negara di belakang upaya ini. Ujian itu, tuduhan itu dijawab dengan membentuk tim gabungan pencari fakta. Kita tunggu hasilnya nanti,” pungkasnya. (zie/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *