Bogor, Pelitabaru.com – Direktur Wahid institute Zannuba Ariffah Chafsoh atau lebih dikenal Yenny Wahid, menyoroti proses penanganan kasus ibu tiri yang tega menganiaya dengan memaksa anaknya untuk meminum air mendidih hingga meninggal dunia.
“Saya berharap pihak kepolisian serius dalam menangani kasus ini hingga tuntas. Hal ini tentunya menjadi keprihatinan kita, karena kasus kekerasan terhadap anak masih kerap terjadi,” kata Yenny Wahid saat mendampingi ibunya Shinta Nuriyah Abdurahman Wahid dalam acara Buka Puasa bersama di Bigland Hotel and Convention Sentul, Kabupaten Bogor, Selasa (17/3/2026).
Lebih lanjut Yenny mengatakan, setiap anak berhak mendapatkan rasa aman, berhak mendapatkan perlakuan baik dan berhak mendapatkan perlindungan. Jangan sampai ada anak berpulang ke Rahmat Tuhan karena siksaan, apalagi oleh orang terdekat.
Dia juga mengatakan, dengan adanya kasus penganiayaan terhadap anak di Sukabumi menunjukan bahwa masih banyak pekerjaan rumah bagi semua pihak untuk menyelesaikan kasus-kasus kekerasan di dalam rumah tangga baik terhadap pasangan maupun terhadap anak anak.
Apalagi menurut Yenny, Indonesia sudah meratifikasi hukum internasional tentang anak. “Tugas kita semua untuk melindungi anak di Indonesia agar mereka bisa bertumbuh kembang secara sempurna. Untuk itu saya berharap pihak kepolisian bisa segara memberikan atensi untuk kasus ini dan pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nizam Syafei (NS) meninggal dunia dengan luka bakar di sekujur tubuhnya. Korban diduga akibat dianiaya oleh ibu tirinya berinisial TR (46). Nizam meninggal dunia di RSUD Jampangkulon, Kamis, 19 Februari 2026.
Tak lama, beredar viral video yang merekam saat terakhir Nizam sebelum meninggal. Dalam video itu terlihat luka lebam parah di area wajah NS, terutama di bagian kedua mata yang tampak membiru. Selain itu, terdapat luka terbuka cukup besar di bagian paha yang menyerupai luka bakar atau bekas siraman air panas.
Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi kemudian menetapkan TR sebagai tersangka atas dugaan kekerasan fisik dan psikis. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami perkara kematian Nizam.
Tim kuasa hukum NS, Elizabeth Subali, SH., M.H menjelaskan, bocah asal Desa Bojongsari, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi itu mengalami sejumlah luka bakar serta memar akibat benda tumpul hampir seluruh bagian tubuhnya. “Berdasarkan pengakuan Nizam sebelum meninggal, ia dipaksa meminum air panas oleh ibu tirinya,” kata Elizabeth.
Dia menambahkan, korban sempat dibawa ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan intensif di ruang ICU selama kurang lebih delapan jam. Meski demikian, upaya medis tidak berhasil menyelamatkan nyawanya.
Dia berharap, pihak kepolisian segera mengusut hingga tuntas kasus yang sedang ditanganinya. Karena tidak menutup kemungkinan, ada pihak lain yang turut serta dalam kasus tersebut. Selain itu, tersangka TR dapat dikenakan hukuman yang berat. (adi)












