Jakarta, Pelita Baru
Gelombang operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjadi perhatian khusus. Sebab, fenomena yang berulang ini menunjukkan bahwa persoalan korupsi kepala daerah tidak bisa dilepaskan dari struktur biaya politik yang tinggi dalam pilkada, di mana para kandidat kepala daerah sering harus mengeluarkan biaya besar sejak proses pencalonan hingga kampanye.
Karena itu, Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menyebut bila maraknya OTT sejumlah kepala daerah bisa menjadi pintu masuk mendesain ulang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia.
Menurut Arifki, fenomena OTT yang berulang menunjukkan bahwa persoalan korupsi kepala daerah tidak bisa dilepaskan dari struktur biaya politik yang tinggi dalam pilkada, di mana para kandidat kepala daerah sering harus mengeluarkan biaya besar sejak proses pencalonan hingga kampanye.
“Biaya politik yang mahal menciptakan tekanan bagi kepala daerah setelah terpilih. Tidak jarang muncul dorongan untuk mengembalikan biaya politik itu melalui penyalahgunaan kewenangan,” ungkapnya, Minggu (15/3/2026).
Karena itu, Arifki menilai wajar bila para elite politik dan akademisi mulai memikirkan ulang desain pilkada, apakah tetap melalui pemilihan langsung oleh rakyat atau dikembalikan melalui DPRD seperti yang pernah diterapkan sebelumnya.
“Ketika isu biaya politik dan korupsi kepala daerah kembali menguat, biasanya wacana perubahan sistem pilkada ikut muncul. Diskusinya berkisar pada dua opsi, memperbaiki mekanisme pilkada langsung atau mempertimbangkan kembali model pemilihan melalui DPRD,” imbuhnya.
Kendati demikian, dia mengingatkan bahwa perubahan sistem pilkada tidak boleh semata-mata didorong oleh reaksi terhadap maraknya kasus korupsi. Pasalnya, evaluasi sistem harus dilakukan secara komprehensif agar tidak justru melemahkan kualitas demokrasi lokal.
“Persoalan korupsi kepala daerah tidak hanya soal sistem pemilihan, tetapi juga berkaitan dengan transparansi pendanaan politik, kaderisasi partai, serta mekanisme pengawasan kekuasaan di daerah,” tukas Arifki.
Dia menyatakan, diskursus yang berkembang saat ini bisa menjadi sinyal awal bahwa pembahasan mengenai desain pilkada berpotensi kembali muncul dalam agenda legislasi ke depan. Namun, ia menekankan bahwa perubahan sistem harus mempertimbangkan keseimbangan antara efisiensi politik dan kualitas representasi demokrasi di tingkat lokal. “Jika diskursus ini terus berkembang di kalangan elite politik dan akademisi, bukan tidak mungkin isu revisi regulasi pilkada akan kembali masuk dalam agenda pembahasan di DPR,” tutup Arifki.
Sementara itu, Pakar hukum dan pembangunan Unair, Hardjuno Wiwoho, menilai bahwa Indonesia membutuhkan regulasi komprehensif, yang secara khusus mengatur mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana (non-conviction based asset forfeiture/NCB) sebagai bagian upaya pemulihan aset hasil tindak pidana, terutama korupsi dan pencucian uang.
Menurutnya, meski telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sejak 2006, Indonesia belum memiliki aturan nasional yang secara khusus dan komprehensif mengatur mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana dalam sistem hukum nasional.
Padahal, dalam banyak kasus kejahatan ekonomi seperti korupsi dan pencucian uang, aset hasil tindak pidana sering kali telah dipindahkan, disembunyikan, atau dialihkan melalui berbagai mekanisme keuangan yang kompleks. Kondisi itu menyebabkan proses pemulihan kerugian negara menjadi panjang karena penegakan hukum biasanya harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku terlebih dahulu.
“Konsep NCB memungkinkan negara melakukan perampasan terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu vonis pidana terhadap pelaku. Pendekatan itu memindahkan fokus penegakan hukum dari sekadar mengejar pelaku kejahatan menuju penelusuran dan pemulihan hasil kejahatan melalui prinsip follow the money,” terang Hardjuno dalam keterangannya, Minggu 15 Maret.
Dia mengungkapkan, mekanisme tersebut telah diterapkan di sejumlah negara sebagai instrumen penting dalam pemulihan aset negara, khususnya dalam kasus korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lintas negara. Tetapi, dalam konteks Indonesia, penerapannya masih menjadi perdebatan.
Kondisi itu, lanjut Hardjuno, berkaitan dengan perlindungan hak atas kepemilikan pribadi serta prinsip kepastian hukum, di mana perampasan aset tidak boleh mengabaikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Karena itu, bila mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana diterapkan, pengaturannya harus dirumuskan secara jelas dan komprehensif. “Tujuannya agar tetap menjamin kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak masyarakat,” tandasnya. (dho/*)












