JPU Sebut Ada Dugaan Monopoli di Kasus Chromebook

oleh
Roy Riady
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi menyoroti adanya dugaan praktik monopoli yang melibatkan para prinsipal laptop, seperti Zyrex, Axioo, dan SPC dalam pengadaan laptop Chromebook pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) 2019-2022.

banner 336x280

Menurutnya, hal ini terungkap karena para prinsipal tersebut sudah diundang dalam pertemuan secara daring via Zoom oleh Biro Pengadaan sebelum proses pengadaan dimulai. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesanggupan produksi.

“JPU menegaskan indikasi monopoli terlihat dari dua hal,” ujar Roy kepada awak media, dikutip Rabu (4/2/2026).

Pertama, sistem Chrome Device Management. Dalam hal ini, barang yang masuk pengadaan harus memiliki sistem ini yang membatasi kompetisi. Kedua, pengkondisian harga. Harga ditentukan oleh penyedia dan cenderung tinggi karena adanya jaminan bahwa barang pasti terserap oleh proyek pemerintah.

Jaksa menyebutkan bahwa sistem pengadaan ini melibatkan peran para terdakwa, termasuk Menteri Dikbud Ristek 2019-2024 Nadiem Makarim; Direktur SD Kementerian Dikbud Ristek Sri Wahyuningsih; Direktur SMP Kementerian Dikbud Ristek Mulyatsyah; serta staf khusus Nadiem, Jurist Tan yang saat ini masih berstatus buron.

“JPU menegaskan bahwa korupsi dalam kasus ini merupakan sebuah sistem yang bekerja dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan kebijakan,” ujarnya.

Terkait fakta bahwa ketiga saksi mengaku menerima sejumlah uang berkaitan dengan proyek Chromebook, jaksa menyatakan bahwa seluruh uang tersebut telah dikembalikan ke negara. Jaksa mengatakan bahwa keterangan saksi diberikan secara bebas tanpa tekanan dari penyidik maupun penuntut umum.

“Kami ingin menyajikan proses persidangan yang memberikan pendidikan hukum yang baik kepada masyarakat berdasarkan fakta yang sebenarnya, bukan informasi yang sepotong-sepotong,” ujarnya.

Perlu diketahui, Zyrex, Axioo, dan SPC didakwa menjadi pihak penerima keuntungan dari praktik lancung pengadaan Chromebook. Misalnya, PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp41,17 miliar; PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp177,41 miliar; dan PT Supertone (SPC) sebesar Rp44,96 miliar.

Sebelumnya, Roy juga mengatakan keterangan saksi di persidangan mengungkap adanya hal tak wajar dalam pengadaan laptop Chromebook pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022.

Saksi yang dimaksud terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yakni Harnowo Susanto (PPK SMP) dan Dhany Hamidan Khoir (PPK SMA), serta mantan Direktur SMA Suhartono Arham.

Di persidangan, mereka sebagai PPK mengakui tidak menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) secara mandiri. Spesifikasi teknis diketahui telah mengarah pada produk tertentu, yakni Chromebook, berdasarkan kajian teknis dan regulasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021.

“PPK mengakui mereka tidak melakukan survei harga pasar. Negosiasi hanya dilakukan berdasarkan harga yang tertera di e-katalog, padahal harga di luar jauh lebih rendah,” ujar Roy.

Dalam berbagai kesempatan, keterangan saksi mengungkapkan niat jahat atau mens rea dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam sidang agenda pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook. Misalnya, eks Plt Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Paudasmen) Jumeri dan eks Sekretaris Direktur Jenderal Paudasmen Hamid Muhammad.

Menurut jaksa, keterangan saksi Jumeri dan Hamid mengungkap adanya niat jahat (mens rea) yang dilakukan Nadiem sebelum menjabat menjadi Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024. Adapun, niat jahat itu terekam dalam dalam pesan di grup Whatsapp yang bernama “Mas Menteri Core Team”.

Dia menilai, pesan tersebut berisi perintah untuk mengganti personel di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan perangkat lunak serta mendatangkan pihak luar. Menurut dia, hal ini menunjukkan Nadiem tidak mempercayai pejabat eselon I dan II pada Kemendikbudristek dalam pelaksanaan kegiatan. Ketidakpercayaan tersebut berujung pada pengarahan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi yang secara spesifik menggunakan Chrome OS atau laptop Chromebook.

Terpisah, Nadiem membantah pernah memaksakan pengadaan laptop Chromebook. Dia membantah pernah menyatakan “Go Ahead with Chromebook” atau meminta melanjutkan pengadaan laptop Chromebook. Dia mengaku pernah mengatakan “Go Ahead”, tetapi itu bermaksud untuk mempersilakan rekomendasi.

“Satu hal adalah yang ingin saya tekankan sekali lagi adalah go ahead itu artinya silakan, presentasi itu menghendak suatu rekomendasi dan rekomendasi itu yang saya mau bilang silakan, laksanakan. Perbedaan antara suatu perintah dan suatu persetujuan itu sangat penting,” ujar Nadiem.

“Saya tidak pernah dalam proses ini tadi ada perkataan mengenai menyuruh membeli laptop atau apa, saya tidak pernah melakukan  itu dan tidak pernah melakukan perintah apa pun dalam pembelian laptop.” (dho/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *