Jakarta, Pelita Baru
Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak penempatan Polri di bawah kementerian menuai apreasisasi dari sejumlah pegiat hukum. Salah satunya datang dari analis politik dan isu intelijen Boni Hargens.
Boni menilai sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak penempatan Polri di bawah kementerian sebagai langkah penting untuk menjaga arsitektur demokrasi Indonesia.
Menurut Boni, keputusan tersebut bukan sekadar persoalan kelembagaan, melainkan bentuk kenegarawanan dalam mempertahankan independensi institusi penegak hukum dari kepentingan politik praktis.
“Penolakan Kapolri terhadap wacana Polri di bawah kementerian mencerminkan sikap kenegarawanan. Ini langkah strategis untuk menjaga arsitektur demokrasi dan memastikan hukum tetap ditegakkan secara independen,” ujar Boni dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026).
Ia menegaskan, dalam negara hukum demokratis, lembaga penegak hukum harus berdiri bebas dari intervensi kekuasaan eksekutif. Kemandirian itu diperlukan agar tidak terjadi konsentrasi kekuasaan yang berlebihan pada satu cabang pemerintahan.
Boni mengingatkan sistem ketatanegaraan Indonesia dibangun di atas prinsip trias politika, yakni pemisahan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang saling mengawasi dan menyeimbangkan. Dalam kerangka tersebut, Polri memiliki posisi khusus karena menjalankan fungsi penegakan hukum, bukan fungsi politik.
“Kalau Polri dimasukkan ke dalam struktur kementerian, dia menjadi bagian dari eksekutif yang politis. Ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, karena penegak hukum justru berada di bawah kendali kekuasaan yang seharusnya diawasi,” katanya.
Ia menjelaskan, Konstitusi 1945 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 telah menegaskan Polri berada di bawah Presiden dalam kapasitas sebagai kepala negara, bukan kepala pemerintahan. Perbedaan itu, kata dia, sangat prinsipil.
“Polri bertanggung jawab kepada negara dan rakyat, bukan kepada kepentingan politik pemerintah yang berkuasa. Independensi ini yang harus dijaga,” tegas Boni.
Lebih jauh, ia mengingatkan risiko politisasi jika Polri ditempatkan di bawah kementerian. Dalam situasi tersebut, hukum berpotensi berubah menjadi alat kekuasaan.
“Kita bisa bergeser dari rule of law menjadi rule by law. Penegakan hukum jadi selektif, bahkan bisa dipakai untuk menekan lawan politik. Itu berbahaya bagi demokrasi,” ujarnya.
Boni menilai reformasi Polri seharusnya tidak diarahkan pada perubahan posisi struktural, melainkan pada penguatan profesionalisme, integritas, dan kualitas sumber daya manusia. Transformasi budaya organisasi menuju pelayanan publik dinilai lebih mendesak dibandingkan restrukturisasi birokrasi.
“Reformasi sejati itu membenahi kultur, meningkatkan kompetensi, dan memperkuat integritas anggota. Bukan menjadikan Polri objek tarik-menarik politik,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mneyebut Polri di bawah kementerian justru berpotensi membuka ruang intervensi politik yang lebih besar terhadap institusi penegak hukum tersebut.
Karena itu, penataan institusi Polri, kata Elly harus dilakukan melalui kajian konstitusional yang matang, bukan didorong oleh keputusan politis jangka pendek. “Penataan Polri harus melalui kajian konstitusional yang matang, bukan keputusan politis jangka pendek. Menempatkan Polri di bawah kementerian berisiko meningkatkan intervensi politik. Ini justru bisa mengganggu independensi Polri dalam menjalankan tugasnya,” kata Elly dikutip dari VOI, Selasa (27/1/2026).
Menurut dia, posisi Polri yang saat ini berada langsung di bawah Presiden sudah tepat dan sesuai dengan kebutuhan negara, terutama dalam situasi darurat yang menuntut respons cepat tanpa harus melalui rantai komando kementerian.
“Saat ini sudah pas, Polri langsung di bawah Presiden. Ketika dibutuhkan setiap saat, tidak perlu menunggu komando dari kementerian. Ini penting untuk menjaga kecepatan dan efektivitas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Elly menilai pembenahan Polri seharusnya lebih diarahkan pada penguatan kinerja, reformasi internal, serta peningkatan pengawasan eksternal dan transparansi, tanpa harus mengubah garis komando institusi.
“Yang lebih tepat adalah memperkuat pengawasan eksternal dan transparansi, bukan mengurangi independensi Polri. Fokus kita seharusnya pada perbaikan kinerja dan reformasi internal,” kata dia.
Terkait koordinasi lintas lembaga, Elly menyebut hal tersebut masih bisa diperbaiki melalui mekanisme kerja sama antarlembaga tanpa perlu mengubah struktur komando Polri.
“Koordinasi lintas lembaga bisa dibenahi tanpa harus mengubah garis komando Polri. Jangan sampai perubahan struktur justru melemahkan fungsi strategis Polri dalam menjaga stabilitas nasional,” tuturnya.
Senada, Koordinator Front Pemuda Indonesia Raya (FPIR), Fauzan Ohorella, mengapresiasi sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak wacana pembentukan kementerian polisi dan menegaskan posisi Polri tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
Menurut Fauzan, keputusan tersebut mencerminkan komitmen Kapolri dalam menjaga konstitusi serta prinsip sistem ketatanegaraan sebagaimana diatur dalam undang-undang, yang menempatkan Polri sebagai alat negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
“Kami menilai sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sangat tepat dan visioner. Polri di bawah Presiden merupakan penegasan bahwa institusi kepolisian harus tetap netral, profesional, dan tidak terjebak dalam tarik-menarik kepentingan politik birokrasi,” ujar Fauzan dalam keterangannya, Senin 26 Januari.
Fauzan menilai, wacana pembentukan kementerian polisi justru berpotensi menambah kompleksitas birokrasi serta membuka ruang intervensi politik yang lebih besar terhadap institusi Polri. Padahal, saat ini Polri tengah menjalankan agenda besar transformasi kelembagaan melalui program Presisi yang menitikberatkan pada profesionalitas, transparansi, dan peningkatan pelayanan publik.
“Penolakan terhadap wacana kementerian polisi merupakan langkah strategis untuk menjaga marwah dan independensi Polri. Institusi kepolisian harus fokus pada penguatan budaya organisasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penegakan hukum yang berkeadilan,” tegasnya.
FPIR juga menilai konsistensi Kapolri dalam mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden menunjukkan keberpihakan pada kepentingan rakyat, bukan pada kepentingan elite maupun dinamika politik sesaat.
“Ini menjadi sinyal kuat bahwa Polri ingin tetap berada di jalur reformasi dan transformasi. Kami mendorong agar sikap ini didukung oleh seluruh elemen bangsa agar Polri benar-benar menjadi institusi yang profesional, modern, dan dipercaya publik,” pungkas Fauzan. (fex/*)












