Bogor, pelitabaru.com — Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih melontarkan kritik keras terhadap pola penyidikan kasus peredaran narkotika di Indonesia yang dinilainya masih lemah karena jarang menjerat pelaku dengan pasal TPPU.
Menurut Yenti, belakangan ini publik memang sering disuguhi berita pengungkapan jaringan narkotika dan penggerebekan besar-besaran oleh aparat penegak hukum. Namun, ia menilai ada kejanggalan serius dalam penanganannya.
“Beberapa waktu ini, belakangan-belakangan ini banyak sekali berita-berita tentang pengungkapan kejahatan narkotika dan penggerebekan-penggerebekan narkotika. Tapi, anehnya di Indonesia jarang sekali menjerat para tersangka atau pelaku dengan TPPU,” kata Yenti, saat ditemui di kediamannya pada Sabtu (24/1).
Ia menegaskan, para penyidik, baik dari Polri, BNN, jaksa, maupun hakim, seharusnya memahami bahwa Undang-Undang TPPU sejak awal justru lahir dari semangat pemberantasan kejahatan narkotika.
“Supaya diketahui untuk para penyidik dalam hal ini Polri atau BNN, jaksa dan hakim, bahwa undang-undang TPPU itu awalnya lahir di konvensi anti perdagangan narkotika dan psikotropika. Munculnya TPPU itu tahun 1988,” jelasnya.
Yenti menambahkan, sejak 1990, cakupan TPPU bahkan diperluas, tidak hanya untuk narkotika, tetapi juga berbagai kejahatan ekonomi dan korupsi seperti yang banyak ditangani saat ini.
“Baru tahun 1990, TPPU bukan saja hanya untuk narkotika, tapi untuk berbagai kejahatan ekonomi, korupsi seperti sekarang,” ujarnya.
Ia menekankan, pemberantasan peredaran narkotika bukan sekadar memenjarakan pelaku, tetapi juga memutus seluruh rantai ekonomi kejahatannya.
“Pemberantasan kejahatan perdagangan narkotika ini sangat penting untuk melindungi masyarakat agar tidak coba-coba terlibat narkotika. Masa depannya suram dan sebagainya,” kata Yenti.
Namun, yang lebih mengkhawatirkan, lanjut dia, adalah besarnya nilai transaksi bisnis narkotika yang berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan lain, termasuk politik.
“Tapi saya khawatirnya, ini kan besar sekali nilai transaksinya, jangan sampai nanti ada dana hasil narkotika yang masuk untuk pendanaan pemilu,” tegasnya.
Karena itu, Yenti mengingatkan aparat penegak hukum agar mulai bersikap lebih curiga dan serius menelusuri aliran uang hasil kejahatan narkotika.
“Kita harus hati-hati dari sekarang. Kita boleh curiga, kenapa tidak ada TPPU-nya. Artinya apa? Kalau tidak ada TPPU berarti tidak ada perampasannya,” ujarnya.
Ia menilai, jika TPPU tidak diterapkan, maka uang hasil kejahatan masih tetap dikuasai pelaku. Akibatnya, meski berada di dalam penjara, mereka tetap bisa mengendalikan jaringan kejahatan.
“Jadi uangnya masih ada lagi, nanti dia bisa membuat, bisa melakukan kejahatannya dari dalam lapas. Misalnya kan sering terjadi. Kenapa? Karena uangnya tidak disita,” pungkas Yenti. (Zie).












