Jakarta, Pelita Baru
‘Nasib’ mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji, bakal menemui titik terang. Sinyal itu diperlihatkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, Senin (29/12/2025).
Menurutnya, penentuan status hukum sejumlah pihak yang diperiksa akan segera diumumkan setelah seluruh tahapan penyidikan rampung. Saat ini, kata Budi, penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“KPK yakin pemeriksaan oleh penyidik segera rampung,” kata Budi dilansir dari VOI, Senin (29/12/2025).
Budi menjelaskan, perhitungan tersebut menjadi bagian penting dalam penyusunan konstruksi perkara dugaan korupsi haji. “Kita masih menunggu kalkulasi kerugian negara dari BPK dalam perkara ini,” ujarnya.
KPK juga merespons isu berakhirnya masa pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak yang telah diperiksa sejak Agustus 2025. Menurut Budi, berakhirnya masa pencegahan tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menegaskan, seluruh alat bukti yang dibutuhkan dalam perkara ini telah diamankan oleh penyidik. KPK juga memastikan akan menyampaikan perkembangan perkara kepada publik setelah penyidikan dinyatakan selesai.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menemukan dugaan upaya penghilangan barang bukti terkait korupsi kuota haji 2023–2024. Temuan tersebut diperoleh setelah penyidik menggeledah kantor biro perjalanan haji Maktour di Jakarta.
“KPK melakukan penggeledahan di kantor biro perjalanan haji MT, di Jakarta. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat, 15 Agustus 2025.
Atas temuan itu, KPK melakukan evaluasi dan membuka peluang penerapan pasal perintangan penyidikan terhadap pihak swasta yang diduga terlibat.
“KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan pasal 21 obstruction of justice. Terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini,” ujar Budi.
Dalam penyidikan, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke luar negeri. Pencegahan juga dikenakan terhadap mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz dan pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyhur.
KPK turut menggandeng auditor BPK dalam pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari unsur biro perjalanan haji dan umrah.
Sementara itu, Yaqut memilih tidak banyak berkomentar usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK. Ia meminta wartawan menanyakan langsung perkembangan perkara kepada penyidik.
“Nanti tolong di tanyakan langusng ke penyidik ya ditanyakan ke penyidik ya,” kata Yaqut, Selasa, 16 Desember 2025.
Ia juga enggan menanggapi pertanyaan terkait temuan penyidik di Arab Saudi. “Izin mas, izin mas, saya sudah memberikan keterangan kpd penyidik nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik, ya,” lanjutnya.
Diketahui, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam perkara ini. Artinya, penyidikan telah berjalan meski belum ada tersangka yang ditetapkan. Berdasarkan perhitungan awal, KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam penyidikan, KPK menemukan dugaan praktik permintaan uang percepatan keberangkatan haji oleh oknum di Kementerian Agama. Jamaah yang seharusnya menunggu antrean satu hingga dua tahun dijanjikan bisa berangkat pada tahun yang sama dengan membayar sejumlah uang. (fex/*)












