Bekasi, pelitabaru.com – Guna mewujudkan pemerintahan yang bersih terhadap kejahatan luar bisa. Seperti, tindak pidana korupsi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, kini sedang gencar-gencarnya melakukan penyelidikan adanya dugaan korupsi dalam penyimpangan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. Penyidik mulai menelusuri mekanisme penyaluran bantuan tersebut, dengan memeriksa sejumlah penerima manfaat.
Selain itu, tidak hanya penerima manfaat saja yang menjadi sasaran pemeriksaan. Kajari juga melakukan pemeriksaan dan pendalaman penyaluran BSU tersebut terhadap instansi yang terkait menangani penyaluran bantuan tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugerah, saat dikonfirmasikan masalah ini kepada Pelitabaru.com, Jumat (23/10/26) membenarkan, adanya upaya mewujudkan pemerintahan yang besih. Untuk itu, kini pihaknya sedang melakukan penyidikan adanya dugaan tindak korupsi tersebut.
“Apapun bentuk korupsinya, kalau merugikan uang negara pasti kita tindak dan hasil peyidikan yang kita lakukan sudah mulai mengerucut terhadap tindak pidana korupsi tersebut,” tegasnya.
Menurut Ryan, untuk penerima manfaat bantuan Bantuan Subsidi Upah ini, pemeriksaannya tidak hanya dilakukan di satu wilayah. Pihaknya melakukan penelusuran penyaluran BSU di 12 kecamatan yang ada di Kota Bekasi, untuk mendalami dugaan penyimpangan uang bantuan itu.
Sekarang ini penyelidikan masih berlangsung, termasuk untuk mengungkap dugaan penyimpangan pihak-pihak yang terlibat dalam mekanisme penyaluran bantuan ini.
BSU bersumber dari APBN Kemenaker dan penyalurannya salah satunya melalui PT Pos Indonesia. Setidaknya, BSU tahun 2025 tersebut di Kota Bekasi, para penerima manfaat jumlahnya sekitar 30.000 orang.
Dalam pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana korupsi ini kita lakukan secara acak, terhadap perwakilan penerima BSU di wilayah Bekasi Barat. Selanjutnya, penyelidikan akan diperluas di kecamatan lainnya di Kota Bekasi.
Sebagaimana diketahui, penerima BSU berdasarkan Kemenaker No 5 tahun 2025 antara lain, karyawan yang memiliki upah paling banyak Rp3.500.000,- per bulan atau sebesar UMK/UMP bagi wilayah yang lebih tinggi.
Kini aparat Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, terus mengumpulkan bukti-bukti indikasi dugaan penyimpangan penyaluran BSU tersebut. Dalam waktu dekat, kasusnya akan segera digelar. (ans)











