Ungkap 464 Kasus Migas, Polri Selamatkan Kerugian Negara Rp756 Miliar

oleh
Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Kepolisan Republik Indonesia (Polri) mengungkap 464 tindak pidana di bidang minyak dan gas (migas) sepanjang 2026 dengan menetapkan 594 tersangka. Dari penindakan tersebut, Polri berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp756 miliar.

banner 336x280

“Sepanjang tahun 2026, kami telah mengungkap 464 tindak pidana bidang energi, dan menetapkan 594 tersangka,” kata Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat memberikan sambutan pada Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Rabu (1/7/2026).

Kapolri menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut, Polri menyita berbagai barang bukti, antara lain 669 ribu liter solar, 80 ribu liter Pertalite, serta sekitar 30 ribu tabung LPG berbagai ukuran.

Menurut dia, keberhasilan itu merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di sektor energi yang dilakukan secara profesional dan berkeadilan. Ia menambahkan, salah satu perkara menonjol yang berhasil diungkap, ialah penyalahgunaan pengangkutan 120.000 liter biosolar bersubsidi.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kapal tanker, dua unit kapal SPOP, serta tujuh truk transporter. Selain melalui penegakan hukum, Polri juga berkontribusi mendukung terwujudnya swasembada energi nasional dengan menerapkan penghematan energi di lingkungan perkantoran dan memanfaatkan compressed natural gas (CNG) pada 50 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) Polri.

Sementara itu, Polri juga mengungkap 24.837 perkara tindak pidana narkotika sepanjang 2026 dengan menetapkan 32.792 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, Polri menyita berbagai jenis narkotika senilai Rp10,4 triliun dan diperkirakan telah menyelamatkan 89 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Kapolri menyampaikan, barang bukti yang berhasil disita meliputi 3,1 ton sabu, 4,1 ton ganja, 763 ribu butir ekstasi, 59,2 juta butir obat keras, serta berbagai jenis narkotika lainnya. “Setidaknya menyelamatkan 89 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Kapolri, keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkoba melalui penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan.

Selain melakukan penindakan, Polri juga memperkuat pendekatan pencegahan dan pemberdayaan masyarakat. Salah satunya melalui transformasi 148 kampung narkoba yang kini telah berkembang menjadi kampung bebas narkoba.

Berbagai upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika. (din)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *