Tersangka Kasus Korupsi PT BPR Intan Garut ‘Dititip’ di Rutan Kebon Waru

Istimewa

Bandung, Pelitabaru.com

Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyerahkan lima tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut pada Rabu (26/6/2024).

Kelima tersangka  tersebut berinisial TG, YN, THA, HN dan PMP, mereka terjerat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit di PT. BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut tahun 2018 s.d 2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, S.H.,M.H dalam siaran persnya menyampaikan, setelah pelaksanaan Tahap II di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, selanjutnya terhadap kelima tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru Kota Bandung.

“Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRINT-1003/M.2.24/Ft.1/06/2024 selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari Kamis 06 Juni 2024 sampai dengan selasa 25 Juni 2024 dan diperpanjang tanggal 26 Juni 2024 sampai dengan tanggal 25 Juli 2024,” kata Nur dalam keterangan tertulisnya diterima Kamis (27/6/2024).

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ris)

Baca Juga :  Korupsi Rp 1,4 Triliun Eks Kakanwil ATR/BPN Jadi Tersangka

Tags: , , , ,