SP3 KPK Soal Dugaan Korupsi Tambang, Blunder?

oleh
Budi Prasetyo
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Penerbitan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Kabupaten Konawe Utara, menuai kontroversi.

banner 336x280

Apakah kebijakan yang diambil berdasarkan hanya karena pada kekurangan bukti yang signifikan itu, blunder?. Menyikapi soal ini, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menegaskan KPK tidak semestinya menelan mentah-mentah pernyataan BPK yang menyebut tidak bisa menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Sebagai lembaga ad hoc, KPK tidak boleh melupakan kasus-kasus korupsi tambang yang pernah ditangani, termasuk perkara yang melibatkan mantan Gubernur Sultra, Nur Alam.

“KPK bisa melakukan audit forensik atau membuka kembali kasus tersebut. Apakah terjadi korelasi antara korupsi yang telah menjerat Gubernur Sultra Nur Alam dengan kasus Bupati Konawe Utara,” kata Hari dikutip dari RMOL.id, Selasa (30/12/2025).

“BPK sendiri, menurut saya, juga tidak boleh amnesia terhadap kasus yang pernah menjerat Gubernur Sultra Nur Alam. Kalau memang tidak ada kerugian negara, mengapa Nur Alam bisa ditangkap, diadili, dan sudah dieksekusi,” tambah Hari.

karena itu, Hari menilai, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh KPK akan menjadi preseden buruk. Terlebih, praktik di sektor pertambangan hampir mustahil bersih dari penyimpangan.

“Kita sama-sama tahu dan ini sudah menjadi rahasia umum bahwa nilai korupsi di sektor tambang sangat besar. Hampir tidak pernah ada perusahaan tambang yang mau diaudit secara terbuka,” tuturnya.

Ia menambahkan, potensi pendapatan dari sektor tambang di Indonesia sangat besar. Bahkan, kata Hari, ada tokoh yang pernah menyebut jika dikelola dengan baik, sektor tambang mampu memberikan penghasilan hingga Rp20 juta per orang.

“Artinya, KPK harus membangun pembanding. Tidak serta-merta hanya mendasarkan diri pada masukan BPK. KPK harus berupaya semaksimal mungkin membuat perbandingan terhadap kasus Konawe Utara. Dengan membuka kembali berkas lama, khususnya kasus Nur Alam yang sudah dieksekusi, bukan tidak mungkin ditemukan adanya korelasi,” pungkas Hari.

Sementara itu, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan keputusan penghentian penyidikan didasarkan pada kekurangan bukti yang signifikan. KPK tidak dapat melanjutkan kasus ini terutama karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tidak mampu menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perkara ini dinilai tidak masuk dalam ranah keuangan negara,” kata Budi kepada wartawan.

Budi menjelaskan, hasil tambang yang diperoleh dengan cara yang diduga menyimpang juga tidak dapat dihitung sebagai kerugian keuangan negara oleh auditor.

“Hal ini mengakibatkan tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam penyidikan, khususnya untuk memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Selain itu, kata Budi, unsur pasal suap juga terkendala karena perkara telah daluwarsa.

“KPK memastikan penerbitan SP3 murni pertimbangan teknis penyidikan, yakni karena penghitungan kerugian keuangan negara tidak dapat dilakukan auditor. Tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” tegas Budi.

Diketahui, kasus dugaan korupsi ini bermula dari proses pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, dan izin usaha pertambangan operasi produksi pada periode 2007-2014.

KPK menduga Aswad Sulaiman selaku pejabat berwenang mengambil keputusan tersebut secara melawan hukum sehingga menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun. Nilai itu didasarkan pada estimasi hasil penjualan bijih nikel yang berasal dari tambang tersebut.

Selain itu, selama periode 2007 hingga 2009, Aswad juga diduga menerima suap dengan nominal mencapai Rp13 miliar dari perusahaan-perusahaan yang mengajukan izin pertambangan. Namun, penyidikan terkait dugaan suap ini tidak dapat dilanjutkan karena sudah kedaluwarsa.

Pada 14 September 2023, KPK berencana menahan Aswad Sulaiman, tetapi rencana itu batal karena yang bersangkutan sempat harus menjalani perawatan di rumah sakit. Penyidikan akhirnya resmi dihentikan pada 26 Desember 2025 karena bukti yang dikumpulkan dinilai tidak mencukupi untuk proses hukum lebih lanjut.

Pandangan Ahli dan Penjelasan KPK

Dalam keterangannya pada akhir Desember 2025, KPK menegaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan tanpa adanya intervensi atau tekanan dari pihak manapun. Budi Prasetyo menegaskan langkah ini diambil setelah melalui proses ekspose yang panjang dan evaluasi mendalam terhadap seluruh bukti.

Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang, menyatakan bahwa nilai kerugian negara Rp2,7 triliun yang pernah dihitung bukan angka yang dipaksakan, melainkan hasil kajian yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional. Namun, kendala teknis dan hukum tentang perhitungan kerugian serta kedaluwarsa penyidikan membuat kasus ini harus dihentikan. (din/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *