Jakarta, Pelita Baru
Presiden Prabowo Subianto akan membenahi seluruh lembaga negara. Hal ini diungkap anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Ahmad Dofiri pada konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).
Menurut Dofiri, langkah ini diambil tak lepas dari hasil rekomendasi yang dilayangkan Komisi Percepatan Reformasi Polri pada Selasa (5/5/2026). “Oleh karena itu Presiden menyampaikan: ‘Oke, kita mulai dari Polri’,” ungkap Dofiri.
Lebih lanjut, Dofiri menuturkan dalam pertemuan dengan komisi reformasi, Prabowo juga turut menekankan sejumlah isu strategis. Di antaranya, seperti ketahanan pangan, energi, dan air, serta pemberantasan korupsi dan kebocoran kekayaan negara.
“Nah, di situlah pentingnya mengapa kemudian Polri selaku aparat penegak hukum ya, karena ada sangkut paut dengan itu,” ujar Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian itu.
Adapun pada pertemuan dengan Presiden itu, Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan laporan akhir berisi enam rekomendasi kepada Prabowo untuk memperbaiki institusi kepolisian.
Salah satunya, soal penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri. Menurut Dofiri, penguatan atas Kompolnas termasuk di dalamnya kekuatan eksekutorial atau putusan yang bersifat mengikat dalam rekomendasi yang diberikan.
“Jadi, artinya, ketika Kompolnas merekomendasikan harus dilaksanakan,” kata Dofiri.
Dalam rekomendasi komisi, nantinya Kompolnas bisa melakukan pengawasan langsung pada dua pilar utama Polri, yakni di bidang pembinaan dan operasional
Pada bidang pembinaan, Kompolnas berwenang mengawasi manajerial sumber daya manusia (SDM) melalui rekrutmen dan mutasi, pengelolaan logistik, hingga transparansi anggaran. Sementara, pada bidang operasional, Kompolnas berwenang mengawasi tugas-tugas personel kepolisian di lapangan.
Di samping itu, Kompolnas nantinya berwenang melakukan investigasi mandiri terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik Polri. Kewenangan ini juga diperluas hingga kemungkinan keterlibatan anggota Kompolnas dalam sidang etik.
Dofiri menjelaskan meskipun tim penyidang utama tetap berasal dari Polri, Kompolnas memiliki akses masuk dalam sistem peradilan internal. “Apabila dipandang perlu, kalau seandainya Kompolnas menganggap kasus itu besar, mendapat perhatian masyarakat, dan untuk meyakinkan keputusan kode etiknya, komisioner atau anggota Kompolnas bisa duduk sebagai bagian daripada hakim di Komisi Kode Etik Polri dalam persidangan,” tutur dia.
Dalam poin rekomendasi yang diberikan kepada Presiden Prabowo Subianto, komisi mendorong agar peran Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas diperkuat dalam mengawasi Polri. Salah satu caranya juga melalui keanggotaan Kompolnas diusulkan agar tidak berdasarkan jabatan atau ex officio dari institusi pemerintahan lain, melainkan independen.
Kompolnas nantinya akan berisi sembilan orang yang terdiri dari unsur mantan petinggi Polri, advokat, tokoh masyarakat, akademisi, hingga ahli lingkungan. Dengan begitu, Komisi Reformasi Polri yakin Kompolnas bisa betul-betul mengawasi Polri dan tidak hanya menjadi juru bicara kepolisian.
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri lainnya, Mahfud MD menjelaskan bahwa volume laporan yang disusun timnya sangat masif, mencapai ribuan halaman. “Pada dasarnya sudah enggak ada kerjaan lain. Apalagi? Sudah 3.000 halaman gitu,” kata Mahfud.
Meski dokumen formal telah diserahkan, Mahfud mengungkapkan adanya sinyal dari kepala negara untuk mendiskusikan temuan-temuan tersebut lebih mendalam. Presiden Prabowo disebut memberikan respons positif terhadap substansi materi yang telah disiapkan oleh komisi.
Mahfud juga kembali memberikan penegasan bahwa secara struktural, mandat KPRP sebagai komisi yang dibentuk khusus untuk tujuan tertentu telah selesai. Kepastian mengenai langkah lanjutan kini berada sepenuhnya di tangan presiden untuk memutuskan keterlibatan tim di masa depan.
“Entah nanti apa lagi, kalau ketemu Presiden apa lagi yang harus di-follow up dari ini, apakah perlu kami atau sebagian dari kami atau apa untuk menggarap lebih lanjut dan bagaimana mengendalikannya, itu mungkin pada diskusi berikutnya,” kata Mahfud.
Mengenai implementasi rekomendasi, Mahfud menuturkan bahwa eksekusi pembenahan di internal korps Bhayangkara akan ditangani oleh pihak kepolisian. Hal ini mencakup penyusunan regulasi teknis berupa Peraturan Kapolri (Perkap) maupun Peraturan Kepolisian (Perpol). Kendati demikian, pengawasan terhadap proses reformasi ini tetap dikendalikan langsung oleh pihak Istana melalui asisten Presiden yang relevan.
Sementara itu, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mengatakan, dokumen tersebut memuat berbagai opsi kebijakan reformasi bagi pemerintah dan Polri.
“Kami laporkan sebanyak sepuluh buku, menyangkut keseluruhan policy reform dan policy alternative untuk dijalankan oleh pemerintah maupun Polri,” kata Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie setelah bertemu Presiden Prabowo.
Salah satu rekomendasi yang disetujui oleh Prabowo adalah terkait dengan posisi Polri untuk tetap berada langsung di bawah presiden, bukan kementerian. Komisi Reformasi Polri menyarankan agar kepolisian tetap berada langsung di bawah presiden.
Komisi Reformasi Polri juga menyimpulkan bahwa kementerian Polri akan membawa lebih banyak dampak buruk daripada dampak baik. Sehingga, mereka tidak merekomendasikan wacana meletakkan Polri di bawah kementerian.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, yang juga anggota Komisi Reformasi Polri, mengatakan pemerintah tidak akan membentuk kementerian baru untuk Polri. Pemerintah juga tidak akan meletakkan kepolisian di bawah kementerian lain yang sudah ada saat ini, seperti Kementerian Dalam Negeri. (fuz/*)












