Jakarta, Pelita Baru
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan selanya, menolak perlawanan yang dilayangkan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut pada sidang yang digelar Kamis (27/8/2026).
Menanggapi hal itu, Gus Yaqut mengaku tetap meyakini dirinya akan mendapatkan keadilan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang kini memasuki tahap pembuktian. Karena itu, ia pun memastikan akan tetap mengikuti proses persidangan dan membuktikan seluruh hal yang didakwakan kepadanya.
“Saya masih meyakini, saya percaya, bahwa saya akan mendapatkan keadilan, meskipun keadilan itu seringkali datangnya agak lambat, gitu ya,” kata Gus Yaqut kepada wartawan seusai sidang pembacaan putusan sela.
Gus Yaqut mengatakan, dirinya menghormati keputusan majelis hakim. Namun, dia menegaskan putusan sela bukan merupakan vonis maupun keputusan final atas perkara yang menjeratnya.
Gus Yaqut juga mengaku akan menghadapi proses hukum tersebut secara kooperatif. Menurutnya, tahapan persidangan selanjutnya akan menjadi ruang untuk mengungkap fakta-fakta terkait kebijakan yang diambilnya ketika menjabat sebagai Menteri Agama.
“Intinya, saya siap mengikuti proses persidangan secara baik nanti dan kooperatif. Dan kami akan menyampaikan fakta-fakta bahwa apa yang didakwakan itu nanti kita akan jawab seterang-terangnya,” ujarnya.
Dia berharap majelis hakim dapat menilai perkara secara menyeluruh, termasuk mengenai dasar kewenangan Menteri Agama dalam mengambil kebijakan pembagian kuota haji tambahan.
Gus Yaqut juga meminta aspek pelayanan dan keselamatan jemaah ikut menjadi bagian yang dinilai dalam proses pembuktian.
“Dasar apa kewenangannya, bagaimana kewenangan yang saya miliki pada waktu sebagai Menteri Agama. Kemudian kebijakan yang diambil, lalu mempertimbangkan pelayanan dan keselamatan jemaah, kami berharap ini dinilai secara utuh,” tuturnya.
Gus Yaqut pun memilih menyerahkan proses tersebut kepada mekanisme hukum sembari tetap memegang keyakinannya terhadap keadilan. “Insya Allah, saya yakin, tawakal pada Allah,” pungkas Gus Yaqut.
Sementara itu, Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraeni mengatakan, putusan sela yang memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian justru menjadi awal bagi pihaknya untuk membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.
“Kami dari tim kuasa hukumnya Gus Yaqut mengapresiasi, menghormati putusan apa yang disampaikan oleh Majelis Hakim tadi dalam putusan sela, di mana disampaikan untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian,” kata Mellisa seusai persidangan.
Menurut Mellisa, putusan sela tidak membuktikan benar atau tidaknya dakwaan terhadap Gus Yaqut. Termasuk mengenai konstruksi perkara, aliran dana, perbuatan terdakwa, hingga dugaan kerugian keuangan negara.
“Artinya putusan sela ini bukanlah putusan yang membuktikan apakah terbukti atau tidak terbukti dakwaan, tidak berarti konstruksi dakwaan, alur aliran dana, perbuatan termasuk kerugian negara itu sudah terbukti,” ujarnya.
Mellisa menegaskan, persoalan tersebut baru akan diuji dalam persidangan pokok perkara. Pihaknya akan membuktikan apa yang sebenarnya dilakukan Gus Yaqut hingga kemudian didakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.
“Ini justru awal dari pembelaan yang akan kami buktikan nanti di pokok perkara minggu depan,” tegas Mellisa.
Ia mengatakan tim hukum juga akan menguji secara langsung tuduhan mengenai aliran dana yang disebut masuk kepada Gus Yaqut serta kaitannya dengan kerugian keuangan negara.
“Karena apa yang kami sampaikan di dalam nota perlawanan terkait apa perbuatan Gus Yaqut sehingga didakwa pada hari ini, kemudian apa aliran dana, bagaimana yang masuk kepada beliau, apakah ini masuk ke kerugian negara atau tidak, itu nanti kami tentukan nanti di dalam proses persidangan,” jelasnya.
Mellisa mengingatkan beban pembuktian berada di tangan penuntut umum. Karena itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menghadirkan bukti langsung atau direct evidence yang menjelaskan secara konkret perbuatan yang dituduhkan kepada Gus Yaqut. “Tidak boleh ada keterangan sepihak, nanti kita uji di sini,” tegasnya.
Salah satu tuduhan yang menjadi perhatian tim hukum adalah aliran 271.500 Dolar Amerika Serikat yang disebut dalam dakwaan JPU KPK diterima Gus Yaqut. “Kita sudah catat semuanya termasuk terkait dengan aliran 271.500, yang itu adalah keterangan sepihak dan seterusnya. Kami berharap proses persidangan nanti akan dibuka seterang-terangnya,” kata Mellisa.
Mellisa juga meminta majelis hakim memberikan ruang yang luas kepada pihaknya untuk menguji dakwaan KPK. Terlebih, perkara yang dihadapi Gus Yaqut tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tahun 2024, tetapi juga tahun 2023.
“Majelis Hakim memberikan ruang yang luas kepada kami untuk bisa menggali karena ternyata dalam kasus kuota haji ini bukan hanya tahun 2024 tapi dari tahun 2023,” ujarnya.
Mellisa menyebut JPU KPK mencantumkan 433 saksi dalam berkas perkara. Ia berharap saksi-saksi yang memiliki pengetahuan langsung mengenai perkara benar-benar dihadirkan di persidangan.
“Kami berharap memiliki ruang yang sangat luas berdasarkan amanah KUHAP yang baru untuk bisa men-challenge tudingan-tudingan yang disebutkan oleh penuntut umum di dalam dakwaan,” katanya.
“Sehingga seluruh saksi-saksi yang sejumlah 433 yang mereka sampaikan di dalam berkas perkara, kami berharap bukti saksi materiil betul-betul dihadirkan,” sambung Mellisa.
Dia meminta saksi yang dihadirkan tidak hanya pihak-pihak yang keterangannya mendukung dakwaan JPU. “Jangan hanya yang menguntungkan dakwaan mereka saja,” tegasnya.
Mellisa menerangkan, tim hukum Gus Yaqut juga akan menyiapkan saksi dan ahli untuk kepentingan pembelaan. Namun, jumlah dan nama saksi akan disampaikan pada persidangan pekan depan.
“Iya tentu karena di dalam KUHAP kami diperkenankan untuk menghadirkan saksi ya, kita akan hadirkan. Nanti kita akan sebutkan di minggu depan karena tadi Yang Mulia menyebutkan penting untuk dipertegas ada berapa saksi fakta, ada berapa ahli,” terangnya.
Pihaknya juga masih menunggu daftar saksi yang akan dihadirkan penuntut umum. “Kami berharap kami memiliki ruang yang cukup luas juga untuk menghadirkan saksi-saksi fakta ade charge termasuk ahli,” pungkas Mellisa.
Dalam dakwaan, JPU KPK mendalilkan Gus Yaqut bersama terdakwa lainnya melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024.
JPU menyebut pergeseran kuota haji tambahan dari komposisi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi 50 persen untuk masing-masing kategori telah memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak dan korporasi.
KPK juga mendalilkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar yang berasal dari sejumlah komponen, termasuk keuntungan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atas jemaah yang disebut tidak berhak berangkat, penjualan kuota petugas haji khusus, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan.
Dalam dakwaan tersebut, Gus Yaqut juga disebut menerima 271.500 Dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp4,83 miliar. Selain itu, terdapat sejumlah pihak dan korporasi yang disebut memperoleh keuntungan dari pengelolaan kuota haji tambahan tersebut. (din/*)












