OTT Jaksa, Prestasi Atau Ujian KPK?

oleh -86 Dilihat
Wana Alamsyah
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Sepakan lalu, Indonesia digemparkan dengan tiga Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang lebih mengejutkan, dua diantaranya berkaitan langsung dengan institusi penegakan hukum, Kejaksaan Agung (Kejagung).

banner 336x280

Ya, dua OTT di Banten dan Hukum Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan (Kalsel) melibatkan oknum jaksa sebagai terduga tersangka. Menyikapi hal ini, mantan penyidik KPK, Novel Baswedan tak mau ketinggalan angkat bicara.

“Ini prestasi dan sekaligus ujian bagi KPK, apakah setelah berhasil melakukan OTT tersebut kemudian penyelesaian penanganan perkaranya bisa dilakukan dengan optimal,” terang Novel kepada wartawan, Minggu (21/12/2025).

Terlepas dari itu, Novel berharap, KPK bisa melakukan kewajiban dan tugasnya secara objektif, jujur dan profesional. “KPK telah melakukan penindakan dengan baik, yaitu menindaklanjuti laporan masyarakat sehingga bisa melakukan OTT. Terutama yang terakhir, bisa melakukan 3 OTT sekaligus dalam sehari,” kata Novel.

“Sehingga penindakan yang dilakukan bisa menimbulkan deterrence effect, dan dilakukan secara berkelanjutan terhadap para penegak hukum yang berbuat korupsi lainnya,” pungkas Novel.
Sementara itu, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyebut bila OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum jaksa di Banten dan Hulu Sungai Utara merupakan momentum Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan reformasi internal.

“Dengan OTT yang dilakukan oleh KPK terhadap jaksa, seharusnya menjadi pintu masuk bagi Kejagung dalam melakukan reformasi internal kelembagaan,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya.

Dia menilai, keputusan Kejagung menerima pelimpahan kasus OTT oknum jaksa di Banten dari KPK menunjukkan kurangnya komitmen pemberantasan korupsi di kalangan penegak hukum. Sebab, fakta adanya oknum jaksa yang ditangkap membuktikan bahwa fungsi pengawasan yang dilakukan di internal tidak berjalan secara baik.

“Padahal, fungsi pengawasan internal penting untuk dilakukan guna memastikan kerja penegakan hukum oleh Kejagung dilakukan secara tepat,” sambungnya.

Wana mengatakan, Data ICW mengungkapkan bahwa sejak 2006 hingga 2025 ada 45 jaksa yang ditangkap karena terlibat tindak pidana korupsi, 13 di antaranya ditangkap KPK. Sejak ST Burhanuddin menjabat Jaksa Agung pada 2019, kata dia, tujuh jaksa telah ditangkap akibat kasus korupsi, yang menunjukkan indikasi kegagalan reformasi di Kejagung.

Lebih lanjut, dia khawatir adanya potensi konflik kepentingan mengingat beberapa pimpinan KPK sebelumnya bekerja sebagai jaksa. Hal ini terlihat saat KPK menyerahkan berkas OTT kepada Kejagung, meski KPK memiliki kewenangan menangani korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum sesuai Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK.

Menurut Wana, minimnya transparansi dalam penanganan perkara berpotensi membuka praktik transaksional antara aparat penegak hukum dengan tersangka, yang bisa mengarah pada pemerasan atau kesepakatan tidak sah untuk menghentikan proses hukum.

“Penanganan kasus jaksa korup oleh Kejagung dapat menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi melokalisir kasus. Penting untuk dipahami bahwa OTT merupakan langkah awal untuk dapat mengembangkan perkara, yang berpotensi melibatkan aktor lain,” tukasnya.

Dia menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXIII/2025 sudah menyebut bahwa apabila personel kejaksaan tertangkap tangan melakukan tindak pidana, proses hukum dapat dilanjutkan tanpa izin Jaksa Agung.

“Karena itu, pelimpahan perkara korupsi yang melibatkan jaksa kepada Kejagung patut dipertanyakan, karena berpotensi mencerminkan lemahnya peran dan keberanian KPK dalam melakukan penindakan korupsi yang melibatkan APH,” tutup Wana.

Terpisah, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbeleka menilai, keterlibatan mereka adalah ironi. Dia pun amat menyesalkan, perbuatan tercela itu dilakukan oleh mereka yang seharusnya menegakkan hukum.

“Ini sangat kita sesalkan. Aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan justru diduga menyalahgunakan kewenangannya,” kata Martin melalui keterangan tertulis.

Dia mendesak, agar KPK dapat memberi efek jera dengan menindak mereka tanpa pandang bulu. Dia meyakini, ketegasan penegakan hukum harus dilaksanakan sesuai komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi.

“Presiden Prabowo sudah menyampaikan komitmennya memperkuat pemberantasan korupsi. Karena itu langkah cepat KPK ini penting, dan siapa pun yang terlibat harus diproses sampai tuntas,” tegas Martin.

Martin menambahkan, kasus pemerasan lain yang melibatkan jaksa juga terjadi di Tangerang. Kali ini, KPK menyerahkan penanganannya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah masuk tahap penyidikan.

Kejagung lalu menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Mereka terdiri atas 3 oknum jaksa dan 2 pihak swasta, dalam dugaan pemerasan terkait penanganan perkara ITE.

“Dua kasus beruntun yang melibatkan aparat penegak hukum menjadi alarm keras bagi institusi kejaksaan maupun aparat penegak hukum lain untuk memperkuat pengawasan internal. Ini menunjukkan integritas aparat harus diperketat. Jangan sampai praktik seperti ini kembali terjadi,” jelas dia.

Martin menegaskan Komisi III akan mengawal proses hukum kedua kasus tersebut dan meminta penegakan hukum yang transparan.

“Kami ingin memastikan pemberantasan korupsi berjalan konsisten, sesuai arah pemerintahan baru,” dia menandasi.

Diketahui, terkait OTT di Banten, KPK berhasil menangkap seorang Jaksa bernama Redy Zulkarnain selaku Kepala Subbagian Daskrimti dan Perpustakaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, 2 orang pengacara salah satunya Didik Feriyanto, dan 6 orang swasta salah satunya Maria Siska yang merupakan ahli bahasa.
Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel). Namun perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) karena mengklaim sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terlebih dahulu saat OTT KPK berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025.
Selanjutnya terkait OTT di HSU, KPK telah menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu; Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto; serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU, Taruna Fariadi.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Dari OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti aliran uang senilai Rp804 juta.
Selain itu, nama Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, juga ikut dikait-kaitkan dengan OTT Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Dua rumah yang disebut terkait dengan Eddy, masing-masing di kawasan Cikarang dan Pondok Indah, Jakarta Selatan, telah disegel KPK.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka dugaan suap. (din/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *