Jakarta, Pelita Baru
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna memastikan Korps Adhyaksa menjunjung tinggi integritas dan marwah sebagai lembaga penegakan hukum dengan menyerahkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi (TTF), kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kejaksaan telah menyerahkan oknum jaksa TTF, Kasi Datun Kejari HSU, kepada KPK untuk kepentingan proses penyidikan,” katanya kepada media di Kejagung RI, Senin (22/12/2025).
Lebih lanjut, Anang juga mengatakan,penyerahan TTF merupakan bentuk kepatuhan institusi terhadap proses hukum yang sedang berjalan guna kepentingan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Anang juga menegaskan, langkah tersebut mencerminkan sikap kooperatif dan transparan Kejaksaan Agung dalam mendukung penegakan hukum, khususnya upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.
“Penyerahan ini merupakan wujud sikap kooperatif dan transparan kami, sekaligus komitmen nyata institusi dalam mendukung penegakan hukum serta upaya bersih-bersih internal demi menjaga marwah dan integritas Korps Adhyaksa,” tegasnya.
Ia memastikan, Kejaksaan Agung tidak akan menghalangi, mengintervensi, apalagi melindungi pihak mana pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Seluruh proses hukum, lanjut Anang, sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
“Kejaksaan Agung berkomitmen mendukung penuh langkah pemberantasan korupsi oleh KPK, termasuk dalam penyidikan terhadap oknum aparat penegak hukum yang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum,” pungkasnya.
Dalam kesempatan ini, Anang juga sempat menyinggung terkait pelarian TFF saat akan OTT KPK. Menurutnya, hal itu terjadi karena TTF merasa ketakutan saat hendak diamankan.
“Menurut pengakuannya, yang bersangkutan ketakutan karena tidak mengetahui apakah orang yang datang itu petugas KPK atau pihak lain,” ujar Anang.
Anang menyebut TTF akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kalimantan Selatan pada Minggu, 21 Desember 2025, beberapa hari setelah OTT yang berlangsung pada Kamis sebelumnya. Penangkapan tidak dilakukan di kediaman TTF.
Ia juga membantah isu yang menyebut TTF sempat menabrak petugas atau melarikan diri hingga ke hutan. “Tidak benar. Yang bersangkutan hanya sempat melarikan diri, tidak sampai seperti itu,” tegasnya.
Anang memastikan tidak ada pihak lain yang membantu pelarian TTF. Seluruh kronologi lengkap peristiwa tersebut akan didalami lebih lanjut oleh penyidik KPK dalam proses pemeriksaan.
Lebih lanjut, Anang menegaskan bahwa Kejagung juga menonaktifkan TTF dari jabatannya. Status kepegawaiannya diberhentikan sementara, termasuk penghentian gaji dan tunjangan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Setiap insan Adhyaksa wajib menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Jika melanggar, akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kalimantan Selatan pada Kamis 19 Desember 2025. Saat hendak diamankan, TTF diduga sempat melarikan diri dan bahkan menabrak petugas KPK yang bertugas di lapangan.
Usai kejadian tersebut, TTF kemudian menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Kejaksaan Agung sebelum akhirnya diserahkan kepada KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
ejaksaan Agung mengungkapkan oknum Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi (TTF), sempat melarikan diri usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna, menjelaskan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri sudah mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), beserta Kasi Intel Kejari dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan pemerasan proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Ketiganya adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN); Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, Asis Budianto (ASB); dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Farida (TAR).
“Sudah dicopot dari jabatannya dan diberhentikan sementara status kepegawaian sambil menunggu proses pengadilan dan keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu (21/12/2025).
Anang memastikan pengusutan kasus dugaan pemerasan itu kepada KPK. Dia menegaskan kejaksaan tak akan ikut campur. “Kami mendukung upaya kita dalam membersihkan Jaksa dan pegawai yang melakukan perbuatan tercela silahkan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan kami siap bersinergi dalam penegakan hukum dengan prinsip kesetaraan saling menjaga dan menghormati masing-masing pihak,” jelas dia. (zie/*)












