Berhasil Bongkar Jaringan Antarprovinsi : Satresnarkoba Polresta Bogor Kota Rampas 18 KG Ganja & 1.000 Butir Obat Keras

oleh
banner 468x60

Bogor, pelitabaru.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota kembali mencatatkan keberhasilan besar dalam memutus rantai peredaran barang terlarang. Berkat kewaspadaan masyarakat dan kerja sama terpadu, kepolisian berhasil membongkar jaringan distribusi narkotika yang beroperasi lintas wilayah, dengan modus penyelundupan melalui jasa pengiriman paket.

Pengungkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya paket berisi barang tidak wajar di salah satu agen bus di Terminal Bubulak, Bogor Barat, pada Rabu malam, 2 September 2026. Paket yang dikirim lewat JNE Cargo tersebut dilaporkan hanya diberi keterangan berisi rokok, padahal berat dan bentuknya mencurigakan, hal yang memicu kecurigaan petugas Satresnarkoba.

banner 336x280

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional segera melakukan penyelidikan mendalam dan memutuskan menerapkan teknik pengawalan terselubung (controlled delivery). Paket dibiarkan berangkat sesuai tujuan ke Sidoarjo, Jawa Timur, namun dikawal ketat petugas tanpa diketahui pihak lain guna memastikan penangkapan pelaku secara langsung saat barang diambil.

Sesampainya di lokasi tujuan pool bus KYM Trans Sidoarjo pada Kamis, 3 September 2026, tersangka berinisial MDF (25), warga setempat, datang menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna merah untuk mengambil paket berupa peti kayu tersebut. Saat itulah petugas segera melakukan penangkapan tanpa perlawanan sama sekali.

Dari pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas menemukan bukti yang sangat berat di dalam peti kayu tersembunyi 17 bungkus besar ganja kering yang dililit rapat dengan lakban cokelat, dengan total berat mencapai 18,05 kilogram. Tak hanya itu, di bagian jok motor yang dikendarai tersangka, juga ditemukan 1.000 butir obat keras terbatas jenis Double L.

Berdasarkan keterangan awal dari hasil interogasi, tersangka mengaku bertindak sebagai kurir yang diperintah oleh seseorang berinisial YR alias W. Ia dijanjikan bayaran sebesar Rp 3.500.000 hanya untuk mengambil paket dan menyimpannya sebelum didistribusikan lebih lanjut. Bahkan, menurut pengakuan MDF, ia telah menjalankan tugas serupa selama kurang lebih tiga tahun di bawah kendali orang tersebut.

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Arie Trestiawan, dalam konferensi pers resmi di Markas Polresta Bogor Kota pada Selasa, 8 September 2026, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah berani melaporkan hal-hal yang mencurigakan.

“Keberhasilan ini berkat sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Informasi yang tepat waktu sangat membantu kami bertindak cepat sebelum barang terlarang beredar ke tangan yang salah,” ujarnya.

Tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal-pasal berat, yaitu Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 610 Ayat (2) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) beserta penyesuaian pidana dalam UU No. 1 Tahun 2026, disertai pasal terkait kesehatan masyarakat.

Polisi menegaskan penyelidikan masih berjalan untuk melacak dan menangkap jaringan di balik tersangka, termasuk sosok YR alias W yang menjadi dalang.

Dihitung berdasarkan perkiraan dampak penyalahgunaan, jumlah barang bukti yang disita ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sedikitnya 108.829 jiwa dari ancaman kerusakan fisik maupun akibat yang ditimbulkan narkoba.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Setiap jaringan yang masuk ke wilayah Kota Bogor akan kami putus dari akarnya. Kami mengajak seluruh warga untuk tetap waspada dan melaporkan segala hal yang mencurigakan,” tegas AKBP Arie Trestiawan. (Zie)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *