Bea Cukai Amankan 25,88 Kilogram Emas Ilegal Senilai Rp61,95 Miliar

oleh -70 Dilihat
Priyono Triatmojo
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Setelah menggagalkan ekspor ilegal 29 kilogram emas senilai Rp73 miliar di empat bandara internasional pada September 2026, Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai) kembali melakukan penindakan serupa pada Oktober 2026.

banner 336x280

Kali ini, penindakan berlangsung di Bandara Kertajati, Yogyakarta, I Gusti Ngurah Rai, Soekarno-Hatta, dan Juanda. Dari kelima bandara tersebut, petugas mengamankan 25,88 kilogram emas senilai Rp61,95 miliar.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo mengatakan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata  implementasi program prioritas Asta  Cita Presiden Republik Indonesia dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyelundupan sumber daya alam secara masif.

Ia menegaskan bahwa Bea Cukai berkomitmen penuh untuk menutup rapat segala celah pelarian kekayaan negara demi menyelamatkan  kedaulatan ekonomi bangsa. Penindakan pertama, pada Selasa (6/10/2026), Bea Cukai Cirebon gagalkan upaya ekspor ilegal 5,25 kilogram emas melalui Bandara Internasional Jawa  Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka. Diperkirakan, emas tersebut bernilai pasar mencapai Rp11,64 miliar.

Penindakan ini berawal dari citra visual mencurigakan  pada barang bawaan milik warga negara Malaysia penumpang penerbangan tujuan Singapura. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan lima keping emas berbentuk kepingan (cast bar) yang disembunyikan di dalam tas ransel tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah. Berdasarkan pengujian Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta, barang bukti tersebut terkonfirmasi memiliki kandungan Au sebesar 99,99 persen (24 Karat). Dari penindakan ini, petugas juga mengamankan IS selaku kurir dan SY selaku pemilik barang. Kasus ini masih dalam penanganan perkara.

Pada Minggu (18/10/2026), Bea Cukai Yogyakarta gagalkan ekspor ilegal 4,26 kilogram padatan emas di Terminal  Keberangkatan Bandara Internasional  Yogyakarta  (YIA), Kulon Progo, DIY. Diperkirakan, emas tersebut bernilai pasar mencapai Rp9,39 miliar.

Dalam penindakan ini, petugas mengamankan  dua orang warga negara Tiongkok berinisial CSW dan PJ, yang merupakan penumpang penerbangan tujuan Singapura. CSW kedapatan  menyembunyikan  2,13 kilogram emas di pakaian dalam yang dikenakan  dan PJ kedapatan menyembunyikan 2,13 kilogram emas pada tubuhnya. Pembawaan emas tersebut tanpa dilengkapi dokumen pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang ke luar daerah pabean. Kasus ini masih dalam penanganan perkara.

Pada Selasa (20/10) Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan  dua upaya ekspor ilegal emas dengan total berat mencapai 1,58 kilogram senilai Rp3,9 miliar.

Pada penindakan pertama, petugas mengamankan dua orang WN Tiongkok berinisial SC dan JZ yang merupakan penumpang penerbangan tujuan Guangzhou.

Keduanya kedapatan membawa 644,6 gram emas  dengan dipakai seolah-olah perhiasan yang dikenakan  dalam bentuk tidak rapi/setengah  jadi. Namun, barang tersebut  tidak dilengkapi dokumen pabean, dokumen asal-usul barang, atau dokumen terkait lainnya.

Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan tiga upaya ekspor ilegal emas batangan dan serbuk emas dengan total berat mencapai 13,63 kilogram senilai Rp34,09 miliar. Penindakan  pertama terlaksana  pada Selasa (20/10/2026) di Terminal  3 Keberangkatan Internasional.  Petugas mengamankan tiga WN India berinisial  TA, KSC, dan CNP yang merupakan penumpang penerbangan tujuan Bangkok. Ketiganya kedapatan menyembunyikan  sembilan  kapsul berisi 3,2 kilogram  serbuk emas senilai Rp8,02 miliar dengan modus body straping dan inserter ke dalam dubur.

Penindakan  kedua  terlaksana  pada Kamis (22/10/2026) di Terminal  2F Keberangkatan Internasional. Petugas mengamankan lima WN Tiongkok berinisial XL, JA, XY, YC, dan DA, yang  merupakan penumpang penerbangan tujuan Kualalumpur, Malaysia.  Kelima pelaku kedapatan  menyembunyikan  26 kapsul berisi 9,25 kilogram  serbuk emas senilai  Rp23,14 miliar dengan modus body straping dan inserter ke dalam alat kelamin.

Penindakan ketiga terlaksana pada Jumat (23/10/2026) di Terminal 3 Keberangkatan Internasional. Petugas mengamankan seorang WN India berinisial YL, penumpang penerbangan tujuan Hongkong.  TA kedapatan  menyembunyikan  empat kapsul  berisi 1,16 kilogram serbuk emas senilai Rp2,92 miliar dengan modus inserter ke dalam dubur.

Berdasarkan hasil gelar perkara, tiga kasus ini telah dinaikkan ke proses penyidikan berkoordinasi dengan Korwas PPNS PMJ dan JPU Kejati Banten. Tiga orang WN India dan enam orang WN Tiongkok telah memenuhi unsur Pasal 102 huruf a UU No.17 Tahun 2006 untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Pada Kamis (22/10/2026), Bea Cukai Juanda, bersinergi dengan Satgaspam TNI AL Lanudal Juanda, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, Polresta Sidoarjo, dan Angkasa Pura, gagalkan upaya ekspor  ilegal 1,15  kilogram emas berbentuk serbuk  tanpa dilengkapi  pemberitahuan ekspor di Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Internasional Juanda. Diperkirakan, emas tersebut bernilai pasar mencapai Rp2,93 miliar.

Dalam penindakan ini, petugas mengamankan seorang WN India berinisial MM,  yang merupakan penumpang penerbangan tujuan Malaysia. MM kedapatan menyembunyikan tiga bungkus emas berbentuk serbuk di dalam tubuhnya (inserter). Berdasarkan pengujian Balai Laboratorium Bea dan Cukai,  barang bukti tersebut terkonfirmasi  memiliki kandungan  Au sebesar 99,5 persen.

Atas seluruh rangkaian penindakan di lima bandara internasional ini, Bea Cukai telah melakukan pengamanan terhadap pelaku dan barang bukti untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses  penyidikan akan dilakukan berkoordinasi  dengan Korwas PPNS Bareskrim  Polri dan Kejaksaan  RI.

“Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan.  Para tersangka  kini  tengah menjalani proses hukum intensif guna pengembangan kasus,” kata Priyono. (dho/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *