Jakarta, Pelita Baru
Diam-diam, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah taktis dalam mengakhiri polemik penugasan anggota polisi aktif di sejumlah jabatan sipil pada kementerian, badan, komisi, dan lembaga negara.
Langkah itu adalah dengan menyetujui pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) soal penugasan Polisi di sejumlah kementerian. Menariknya, perumusan regulasi ini sudah dimulai pekan lalu dengan melibatkan sejumlah kementerian.
“Pemerintah saat ini fokus menuntaskan masalah usai putusan MK dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar ke mana-mana. Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Sehingga, Presiden [Prabowo Subianto] memilih pengaturan melalui PP,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Senin (22/12/2025).
Lebih lanjut, Yusril menjabarkan, pemerintah juga akan mengatur jabatan apa saja yang memiliki keterkaitan dengan kepolisian dalam PP tersebut. “Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan,” ujar Yusril.
Yang pasti kata Yusril, PP yang disusun ini dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat 4 UU Polri, putusan MK, sekaligus Pasal 19 UU ASN. “PP tersebut nantinya akan menggantikan dan sekaligus menata ulang jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian yang sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025,” katanya.
Terkait perbandingan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang sejak awal mengatur penugasan prajurit TNI di luar struktur militer melalui undang-undang, Yusril menegaskan bahwa pilihan instrumen hukum tersebut merupakan kebijakan pembentuk undang-undang.
“UU TNI memilih mengaturnya langsung dalam undang-undang. Dengan PP juga tidak ada masalah. Meski Pasal 28 ayat 4 UU Polri tidak secara eksplisit memerintahkan pengaturan lebih lanjut melalui PP, tetapi berdasarkan Pasal 5 UUD 1945, Presiden berwenang menetapkan PP untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya,” kata Yusril.
Dia menjelaskan, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara tegas mengatur bahwa jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut harus diatur dalam PP. Oleh karena itu, penyusunan PP menjadi dasar hukum yang jelas dan konstitusional.
Sementara Pasal 28 ayat (4) UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan birokrasi sipil di luar kepolisian jika sudah pensiun atau mengundurkan diri. Penjelasannya usai putusan MK mengatakan jabatan yang tidak boleh diisi itu adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian. Dengan demikian, pemerintah akan mengatur jabatan apa saja yang memiliki keterkaitan dengan kepolisian dalam PP tersebut.
“PP yang disusun ini dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat 4 UU Polri, putusan MK, sekaligus Pasal 19 UU ASN. PP tersebut nantinya akan menggantikan dan sekaligus menata ulang jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian yang sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025,” ujar Yusril.
Dia menambahkan, keputusan apakah UU Polri akan direvisi atau tidak sepenuhnya bergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai Jimly Asshiddiqie, serta arah kebijakan Prabowo setelah menerima rekomendasi dari komisi tersebut.
Diketahui, isu ini mencuat usai Mahkamah Konstitusi mengetok putusan nomor 144/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif mengisi jabatan sipil di institusi lain. MK mewajibkan polisi yang ingin mengisi jabatan sipil harus lebih dulu mengundurkan diri atau pensiun dini.
Polemik memanas usai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru meneken Peraturan Kepolisian (Perpol) nomot 10 tahun 2025 tentang penugasan polisi di luar struktur Polri. Di dalamnya, ada 17 institusi yang jabatan sipilnya bisa diisi seorang perwira polisi aktif. Perpol ini pun dinilai sebagai pembangkangan terhadap putusan MK. (fuz/*)












