Dukung RUU Penyadapan, Yanuar: Jangan Sampai Rakyat Merasa Selalu Diawasi

oleh -31 Dilihat
Yanuar Arif Wibowo
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Anggota DPR RI Yanuar Arif Wibowo menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang tentang Penyadapan untuk memberikan kepastian hukum dan akuntabilitas dalam penggunaan teknologi pengawasan di Indonesia. Langkah regulasi ini mendesak untuk melindungi hak privasi seluruh warga negara serta mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.

banner 336x280

“Memang harus dibentuk satu regulasi yang mengatur tentang penyadapan. Nah, ini harus disegerakan ya, sehingga dalam menjalankan tugas-tugas monitoring, surveillance, dan seterusnya itu, bisa melindungi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Yanuar dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Ruang Rapat Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Dirinya menerangkan bahwa payung hukum regulasi penyadapan sangat diperlukan agar setiap penggunaan fasilitas alat pengawasan yang dibiayai oleh APBN dapat diaudit secara transparan dan akuntabel kepada publik.

Pun, tegasnya, ia mendorong penguatan tata kelola data nasional melalui pembentukan Undang-Undang Satu Data Indonesia untuk meruntuhkan ego sektoral antar instansi pemerintah.

Selain itu, Yanuar juga menggarisbawahi pentingnya sinkronisasi regulasi tata kelola data nasional dengan perlindungan data pribadi agar mekanisme pertukaran informasi antar kementerian dan lembaga tetap berjalan aman.

“Sedari awal data di Indonesia ini sangat rentan. Saya waktu itu sempat juga di Bareskrim, saya juga ikut dipanggil SDI ini, catatannya adalah bagaimana kita bisa menjaga data ini di tengah derasnya teknologi digital,kemudian artificial intelligence, dan banyaknya terjadi kebocoran dari beberapa lembaga,” terangnya.

Politisi Fraksi PKS itu berharap pembentukan regulasi terkait penyadapan dan integrasi data tunggal bisa memperkuat kepercayaan publik serta menjamin keamanan privasi warga negara.

“Jangan kemudian semua rakyat ini jadi saling tengok, gitu ya, saling merasa, jangan-jangan kita disadap, gitu. Jadi, kita merasa tidak aman dan kehilangan privasi di Indonesia,” tandasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono, menekankan pentingnya profesionalitas, objektivitas, dan transparansi dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal (illegal tapping) terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang saat ini tengah ditangani Bareskrim Polri.

Pernyataan tersebut sejalan dengan sikap Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menyatakan menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum dalam perkara tersebut dan meminta agar penanganannya dipercayakan kepada aparat penegak hukum.

Menurut Bimantoro, ketiga prinsip tersebut menjadi hal penting agar proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik, sesuai ketentuan perundang-undangan serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.

“Yang terpenting dalam penanganan perkara ini adalah bagaimana prosesnya berjalan secara objektif, transparan, dan tentunya profesional. Kita berharap kepolisian dapat menangani perkara ini dengan baik sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Bimantoro dalam keterangan tertulisnya.

Ia juga menyampaikan bahwa seluruh pihak perlu menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menangani perkara tersebut sesuai kewenangannya.

“Kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Percayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk bekerja dan mengungkap perkara ini. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Bimantoro berharap penanganan perkara tersebut dapat dilakukan secara cermat dan profesional, sehingga proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (dho/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *