Jakarta, Pelita Baru
Komisi III DPR RI terus mendalami berbagai masukan masyarakat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana guna mempercepat penyelesaian regulasi tersebut.
Pendalaman dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kepastian hukum dan efektivitas penegakan hukum hingga tata kelola aset hasil perampasan agar memberikan manfaat optimal bagi negara.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, bahwasanya pembahasan RUU tersebut telah melalui puluhan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai elemen masyarakat.
Dalam catatannya, Komisi III telah menggelar sekitar 58 hingga 60 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam rangka menghimpun masukan terkait pembahasan RUU Perampasan Aset.
Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah sekitar 23 RDPU lagi, sehingga totalnya akan ada sekitar 80 elemen masyarakat yang dilibatkan dalam proses pendalaman regulasi tersebut. Menurutnya, pelibatan beragam pihak diperlukan untuk memperkaya perspektif DPR sebelum melanjutkan penyusunan dan pembahasan regulasi.
Habiburokhman menegaskan, penyusunan undang-undang perlu mempertimbangkan latar belakang ekonomi, politik, serta kondisi yang dihadapi Indonesia. Dengan demikian, RUU Perampasan Aset tidak sekadar mengikuti tren atau praktik negara lain, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan nasional.
“Kami ingin dapat pencerahannya seperti apa. Supaya kita tidak salah langkah dalam membuat undang-undang, tidak asal mengikuti tren, tidak asal mengikuti apa yang dipaksakan oleh negara-negara lain. Tapi membuat undang-undang yang memang kita butuhkan dan yang sesuai dengan situasi kondisi bangsa kita,” ujar Habiburokhman saat membuka RDPU bersama para pakar hukum dan advokat di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Dalam RDPU tersebut, sejumlah anggota Komisi III turut mendalami berbagai aspek. Mulai dari pengawasan, batas kewenangan aparat penegak hukum, hingga potensi pemanfaatan aset yang selama ini belum optimal.
Berbagai masukan itu menjadi bagian dari pembahasan mengenai bagaimana mekanisme perampasan aset dapat berjalan efektif tanpa mengabaikan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat.
Salah satu pendalaman dilakukan Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru. Legislator yang akrab disapa Gus Falah ini menyoroti perlunya mekanisme pengawasan khusus terhadap aparat penegak hukum dalam pelaksanaan perampasan aset. Menurutnya, pengawasan diperlukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi berujung pada kriminalisasi.
“Apakah memang diperlukan satu institusi khusus untuk mengawasi aparat penegak hukum dalam proses perampasan aset? Kita ingin memastikan kewenangan ini tidak disalahgunakan dan tidak menimbulkan kriminalisasi,” ujar Gus Falah.
Selain pengawasan, Gus Falah meminta penjelasan mengenai mekanisme penelusuran, pelacakan, dan pemblokiran aset. Ia mempertanyakan apakah tahapan tersebut perlu diatur secara terperinci dalam RUU Perampasan Aset atau dapat mengacu pada mekanisme yang telah diterapkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Bagaimana mekanisme tracing, tracking, dan blocking aset ini akan diatur? Apakah perlu diperinci dalam undang-undang atau bisa mengacu pada mekanisme yang selama ini diterapkan PPATK dalam penanganan TPPU. Ini yang perlu diperhatikan,” kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Gus Falah juga mendalami konstruksi pertanggungjawaban pidana, terutama hubungan antara konsep penyertaan dalam tindak pidana dan pihak yang menerima manfaat dari hasil kejahatan. Ia turut mempertanyakan indikator keberhasilan penerapan RUU tersebut, apakah diukur dari jumlah atau nilai aset yang berhasil dirampas maupun jumlah subjek hukum yang diproses.
Pertanyaan mengenai ukuran keberhasilan itu memperluas pembahasan dari sekadar jumlah aset yang diperoleh negara. Efektivitas regulasi juga berkaitan dengan ketepatan penentuan objek, kecermatan penelusuran, dan kemampuan mekanisme hukum menjangkau aset yang memenuhi persyaratan untuk dirampas. Pada saat yang sama, proses tersebut harus tetap memperhatikan hak pihak-pihak yang berkepentingan. (fex/*)












