Jakarta, Pelita Baru
Bak film action, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama tim gabungan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang diduga terhubung dengan jaringan internasional Malaysia-Dumai pada Selasa (20/10/2026).
Dalam penangkapan ini, terjadi aksi kejar-kejaran sebelum petugas berhasil menghentikan mobil pelaku. Hasilnya, tak tanggung-tanggung, barang bukti sebanyak 46.934,16 gram atau sekitar 46,93 kilogram sabu dengan nilai mencapai Rp84.491.488.000,- berhasil diamankan dari operasi ini.
Pelakunya, seorang prajurit TNI aktif yang bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara berinisil AF (32) dan warga sipil berinisial NS (32). Hal ini dibenarkan Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat.
Menurutnya, dari hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga telah menjalankan aktivitas penjemputan dan pengantaran narkotika selama kurang lebih satu tahun. “Pengakuan mereka motifnya karena faktor ekonomi,” sebutnya dikutip Rabu (21/10/2026).
Lebih lanjut, Arman juga menjelaskan, dari hasil penyidikan juga diketahui, para pelaku disebut telah 15 kali berhasil membawa sabu sebelum akhirnya ditangkap aparat pada Oktober 2026.
Arman menjelaskan, sabu yang disita berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui Dumai, Riau. Setelah masuk ke wilayah Indonesia, narkotika tersebut direncanakan untuk diedarkan di Kota Pekanbaru dan sejumlah daerah di Sumatera Utara.
“Kepolisian masih terus mendalami keterlibatan keduanya dalam jaringan peredaran narkotika, termasuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut,” tegasnya.
Selain mengusut jaringan yang diduga memerintahkan kedua tersangka, penyidik juga menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara itu, Danpomdam XIX/TT, Kolonel Cpm Yudi Wahyudi, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan dengan mengedepankan komitmen, transparansi, serta penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Atas izin Bapak Panglima dan Bapak Pangdam, pada kesempatan ini menyampaikan komitmen dan transparansi TNI Angkatan Darat, khususnya Kodim I/Bukit Barisan,” kata Yudi.
Kasus menyeret anggota TNI aktif tersebut menjadi perhatian serius jajaran Polisi Militer. Yudi menegaskan, keterlibatan prajurit dalam tindak pidana narkotika merupakan pelanggaran serius yang tidak akan ditoleransi oleh institusi TNI AD.
“Kami sebagai penegak hukum, sesuai dengan komitmen Bapak Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat, tidak ada toleransi atau zero tolerance terhadap anggota atau prajurit yang melakukan penyalahgunaan dan peredaran sisi gelap narkotika,” ujarnya.
Yudi memastikan, apabila terbukti terlibat, prajurit itu akan ditindak tegas melalui proses hukum yang profesional dan objektif. “Itu pasti akan ditindak tegas, profesional, dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (duan/*)












