Jakarta, Pelita Baru
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga berharap, pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu jangan sampai menjadi arena tarik-menarik kepentingan antarpartai politik, baik yang memiliki kursi di parlemen maupun partai nonparlemen.
“Minimal setiap fraksi tidak akan menginginkan ada pasal-pasal yang nantinya memberatkan partainya pada Pileg dan Pilpres 2029. Karena itu, dalam pembahasan RUU Pemilu nantinya aroma Pemilu 2029 akan sangat terasa,” kata Jamiluddin kepada wartawan, Selasa, (6/10/2026).
Menurutnya, salah satu isu yang berpotensi alot adalah pengaturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Jamiluddin memperkirakan PAN, PKS, dan Demokrat cenderung menginginkan ambang batas tetap 4 persen atau paling tinggi 5 persen. Sebab, ambang batas di atas 5 persen dinilai dapat membuat ketiga partai tersebut khawatir sulit kembali masuk Senayan pada Pileg 2029.
Di sisi lain, PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, dan Nasdem dinilai tidak keberatan jika ambang batas ditetapkan 6 persen atau lebih. Bahkan, Ketua Umum Nasdem Surya Paloh sebelumnya disebut telah mematok ambang batas 7 persen.
“Jadi, tarik menarik ambang batas parlemen ini dapat memicu ketegangan sesama partai koalisi. Situasinya akan semakin panas bila Gerindra dan Golkar tidak mengakomodir kepentingan PAN, PKS, dan Demokrat,” ujarnya.
Menurut Jamiluddin, potensi ketegangan juga dapat muncul jika kepentingan partai nonparlemen terkait ambang batas parlemen tidak diakomodasi.
Hal serupa diperkirakan terjadi dalam pembahasan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Partai nonparlemen akan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sementara partai di Senayan memiliki kepentingan masing-masing terkait peluang kadernya maju pada Pilpres 2029.
“Karena itu, tarik menarik kepentingan sesama partai di parlemen juga akan sangat tinggi. Begitu juga dengan partai non parlemen,” katanya.
Isu lain yang dinilai tidak kalah krusial adalah sistem pemilu. Jamiluddin menyebut PDIP sejak lama menginginkan sistem proporsional tertutup, sedangkan sebagian partai lainnya masih menginginkan sistem terbuka.
Ia membuka kemungkinan terjadinya kompromi dengan menerapkan sistem semi-terbuka, meski kesepakatan tersebut belum tentu dicapai secara bulat.
“Jadi, dalam pembahasan RUU Pemilu nantinya akan terjadi pertempuran kepentingan diantara sesama partai parlemen dan juga dengan partai non parlemen. Ketegangan itu terjadi semata untuk mengamankan masing-masing partai pada Pileg dan Pilpres 2029,” tegasnya.
Dengan demikian, meski Pemilu 2029 masih beberapa tahun lagi, Jamiluddin menilai nuansa kontestasi tersebut sudah akan terasa sejak pembahasan RUU Pemilu dimulai dan berpotensi terus menguat hingga aturan tersebut disahkan menjadi undang-undang.
“Jadi, meskipun Pemilu 2029 masih lama namun aromanya sudah akan menyeruak saat pembahaaan RUU Pemilu. Aroma itu tampaknya akan tetap menguat hingga diketoknya RUU Pemilu menjadi UU,” pungkasnya
Sementara itu, pembahasan RUU Pemilu kian mengkerucut dan peluang kemungkinan akan segera disahkan. Keseriusan pembahasan RUU Pemilu itu menyusul telah dibentuknya Panja penyusunan.
Komisi II DPR RI secara resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Pembentukan Panja tersebut menandai dimulainya secara formal proses revisi Undang-Undang Pemilu di DPR RI.
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pembentukan Panja telah disahkan melalui rapat internal Komisi II DPR RI. Dengan demikian, proses penyusunan revisi UU Pemilu mulai berjalan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Komisi II DPR RI hari ini secara formal telah mengesahkan Panitia Kerja penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu,” ujar Rifqinizamy dilansir dari laman DPR.
Ia menegaskan, pembentukan Panja menjadi tahapan formal bagi DPR untuk mulai membahas revisi UU Pemilu. Komisi II selanjutnya akan menyusun tahapan dan jadwal pembahasan.
“Mulai hari ini, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, proses revisi Undang-Undang Pemilu berjalan secara formal di DPR RI melalui Panja yang dibentuk di Komisi II DPR RI,” kata Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Pembentukan Panja menjadi bagian dari tahapan awal pembahasan RUU Pemilu di lingkungan Komisi II DPR RI. Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dalam proses legislasi di DPR.
Rifqinizami menegaskan, proses tersebut akan menjadi bagian dari kerja formal Komisi II dalam menyusun revisi regulasi kepemiluan. Menyusul dibentuknya Panja, Pemerintah juga telah menyiapkan isu-isu strategis terkait Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) bersama panitia kerja (Panja) yang dibentuk oleh Komisi II DPR RI.
Sementara itu, Wakil Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan pemerintah mengikuti perkembangan dinamika pembahasan ambang batas yang saat ini masih dalam tataran para elit partai politik.
Menurutnya, pemerintah tengah menyiapkan sikap bersamaan menunggu pembahasan resmi oleh DPR RI. Dia menyampaikan pemilu harus memberikan keseimbangan antara efektivitas pemerintahan dan accountability atau demokrasi.
Dia menginginkan suara-suara rakyat tak terbuang sia-sia, tetapi sistem di pemerintahan tetap berjalan efektif, begitupun para jajaran koalisi. “Harus ada mekanisme pemerintahan yang membuat pemerintahan membangun sistem checks and balances,” tuturnya.
Ketika ditanya awak media terkait usulan dapil nasional dari Partai Demokrat, dia mengatakan pemerintah telah mendengar usulan tersebut dan masih mendalami serta mempelajarinya. Menurutnya, aspek teknis terkait usulan itu masih memerlukan pembahasan lebih lanjut dengan melibatkan masyarakat sipil, pemerhati, dan pegiat pemilu. (dho/*)












