Lowongan Kerja Batasi Usia, Nila Yani Minta Disnaker Turun Tangan

oleh
Nila Yani Hardiyanti
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Anggota Komisi VII DPR RI Nila Yani Hardiyanti mendorong pengelola kawasan industri dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat untuk duduk bersama menata pedagang atau pelaku UMKM yang berada di luar area pabrik. Penataan ini dinilai krusial untuk mengurai kemacetan sekaligus memaksimalkan efek ganda (multiplier effect) perekonomian bagi masyarakat sekitar kawasan.

banner 336x280

“Ada kegiatan ekonomi yang timbul di luar kawasan sehingga menimbulkan kemacetan di jam-jam tertentu. Bukankah itu dampak ekonomi positif? Saya mendorong pengelola kawasan, Forkopimda, dan dinas terkait untuk duduk bersama menertibkan para pedagang,” papar Nila dikutip Selasa (6/10/2026).

Politisi Fraksi PDIP ini menilai bahwa komunikasi yang baik dan penataan ruang yang layak bagi para pedagang lokal justru dapat meminimalisasi potensi gangguan keamanan. Keterlibatan aparat pemerintah daerah bersama pengelola diyakini mampu merangkul berbagai elemen masyarakat, termasuk meredam gesekan dengan organisasi masyarakat (ormas) yang sering kali dikeluhkan berimbas pada iklim investasi.

Selain menyoroti potensi ekonomi warga sekitar, Nila juga menitikberatkan perhatian pada pengawasan ketat terhadap proses rekrutmen pekerja. Berdasarkan temuan di berbagai daerah, ia menyoroti masih maraknya pabrik yang menerapkan syarat maksimal usia pelamar, misalnya batas usia 22 hingga 23 tahun.

Padahal, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan melarang keras adanya diskriminasi rekrutmen berbasis usia, kecuali terdapat alasan teknis khusus yang relevan dengan beban kerja.

“Faktanya tidak ada aturan yang membenarkan diskriminasi usia. Kehadiran kawasan industri ini diharapkan bisa menyerap tenaga kerja setinggi-tingginya dan mengurangi angka pengangguran serendah-rendahnya,” tegas Legislator Daerah Pemilihan Jawa Timur X tersebut.

Oleh karena itu, Nila secara khusus meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) daerah agar lebih proaktif menyaring dan mengevaluasi lowongan yang diserahkan oleh pihak perusahaan atau pengelola kawasan.

Ia menegaskan, jika penyaluran tenaga kerja dilakukan melalui satu pintu Disnaker, maka pemerintah daerah wajib mengintervensi dan memastikan tidak ada lagi praktik diskriminasi batas usia yang merugikan angkatan kerja lokal.

Sementara itu, kebijakan upah minimum menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Penetapan upah diharapkan tidak semata mempertimbangkan indikator ekonomi, tetapi juga mampu menjamin pemenuhan kebutuhan hidup layak pekerja dengan memperhatikan daya beli, kondisi perekonomian, data yang akurat, serta partisipasi para pihak.

Dalam penyampaian Pendapat Akhir Mini Fraksi, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menekankan pentingnya memastikan kebijakan pengupahan tetap berpijak pada kebutuhan hidup layak pekerja.

“Dalam aspek pengupahan, kami memandang penting adanya kebijakan upah minimum yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan hidup layak, dengan mempertimbangkan data, daya beli pekerja, kondisi perekonomian, serta partisipasi para pihak,” ujar Netty.

Menurutnya, pendekatan tersebut diperlukan agar kebijakan pengupahan mampu memberikan perlindungan kepada pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha. Kepastian hukum dan hubungan industrial yang adil juga menjadi bagian penting dalam membangun sistem ketenagakerjaan yang produktif.

“Pembaruan regulasi ketenagakerjaan harus mampu menjaga keseimbangan antara pelindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Kepastian hukum, hubungan industrial yang adil, dan produktivitas harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan,” katanya.

Selain pengupahan, pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mencakup sejumlah substansi lain, antara lain pengaturan alih daya dan kepastian hubungan kerja. Pengaturan alih daya dinilai perlu memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab pemberi kerja sekaligus memastikan hak pekerja tetap terlindungi.

“Pengaturan alih daya harus jelas agar tidak mengaburkan tanggung jawab pemberi kerja maupun mengurangi hak-hak pekerja,” ujar Netty.

Sementara dalam hubungan kerja, pekerjaan yang bersifat tetap dan berkelanjutan diharapkan mengutamakan penggunaan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Ketentuan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian status dan perlindungan bagi pekerja.

Penguatan pengawasan ketenagakerjaan juga menjadi perhatian. Menurut Netty, efektivitas pengawasan membutuhkan dukungan pengawas yang memadai dan profesional, serta koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah.

“Pengawasan ketenagakerjaan perlu diperkuat, termasuk dari sisi kecukupan dan profesionalitas pengawas serta koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Kemudahan pengaduan dan konsistensi tindak lanjut terhadap pelanggaran juga harus diperhatikan,” katanya.

Pelindungan terhadap pekerja penyandang disabilitas dan pekerja perempuan turut menjadi bagian dari substansi yang disoroti. Ketentuan mengenai non-diskriminasi, akomodasi yang layak, kesempatan kerja yang setara, pelindungan maternitas, keselamatan kerja, serta pencegahan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja dinilai perlu dipastikan implementasinya.

“Pelindungan terhadap pekerja penyandang disabilitas dan pekerja perempuan harus menjamin non-diskriminasi, akomodasi yang layak, kesempatan kerja yang setara, serta pelindungan maternitas dan keselamatan kerja,” tutur Netty.

Di sisi lain, perkembangan bentuk hubungan pekerjaan turut menjadi perhatian dalam pembahasan RUU. Pekerjaan berdasarkan perjanjian kemitraan maupun pekerjaan yang menggunakan platform digital dinilai membutuhkan kerangka pelindungan yang sesuai dengan karakteristik dunia kerja yang terus berkembang.

Netty menilai pekerja dalam hubungan pekerjaan tersebut tetap membutuhkan jaminan pelindungan yang memadai, termasuk terkait penghasilan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, serta hak-hak lainnya.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir mini sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan tingkat pertama. Pemerintah juga menyampaikan pendapat akhirnya sebelum dilakukan pengambilan keputusan atas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

“Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II untuk ditetapkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI,” ujar Netty.

Dengan disepakatinya RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Pembicaraan Tingkat I, proses legislasi selanjutnya memasuki Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI. Tahapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sebelum RUU ditetapkan menjadi undang-undang.

Diketahui, Pemerintah menyatakan dapat menerima Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II sebelum pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Keputusan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat kerangka hukum ketenagakerjaan yang memberikan pelindungan sekaligus kepastian hukum bagi pekerja/buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, dan pengusaha.

Pernyataan pemerintah disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026).

Yassierli mengatakan RUU tersebut memiliki arti penting karena tidak hanya memperkuat pelindungan ketenagakerjaan, tetapi juga menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta menyelaraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah memandang bahwa RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam memberikan pelindungan, kepastian hukum, sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta menyelaraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan,” ujar Yassierli.

Menurutnya, RUU tersebut mengedepankan prinsip keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Pengaturan juga diarahkan untuk menjaga keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan seluruh pihak dalam hubungan industrial.

Selain memperkuat aspek pelindungan, RUU ini juga diarahkan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan.
Menaker Yassierli menegaskan pengawasan dan penegakan hukum perlu berjalan secara profesional dan proporsional sehingga memberikan kepastian hukum, sekaligus tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha.

“Di sisi lain, RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha,” ujarnya.

Penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelumnya telah melalui pembahasan Panitia Kerja (Panja) yang melibatkan pemerintah dan DPR RI. Dalam rapat kerja tersebut, Panja menyampaikan laporan hasil pembahasan dan dilanjutkan dengan pembacaan naskah RUU.

Tahapan berikutnya mencakup penyampaian pendapat akhir mini dari masing-masing fraksi serta pendapat akhir pemerintah. Setelah seluruh proses pembahasan diselesaikan, naskah RUU kemudian ditandatangani.

Pemerintah selanjutnya menyatakan persetujuannya agar RUU tersebut memasuki Pembicaraan Tingkat II.

“Berdasarkan seluruh hasil pembahasan bersama DPR RI dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh seluruh pandangan serta masukan dalam proses pembahasan, Pemerintah menyatakan dapat menerima RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dan menyetujui agar RUU tersebut dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II untuk selanjutnya diambil keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI,” kata Yassierli.

Dengan berlanjutnya RUU ke Pembicaraan Tingkat II, proses pembentukan regulasi memasuki tahap penting menuju pengambilan keputusan di tingkat paripurna. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan landasan yang lebih terpadu bagi pelindungan ketenagakerjaan sekaligus menciptakan hubungan industrial yang adil, berkepastian hukum, dan mendukung keberlanjutan dunia usaha.

Rapat kerja tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus. (din)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *