Jakarta, Pelita Baru
Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana menjadi salah satu agenda legislasi DPR. RUU tersebut telah disepakati sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.
Puan mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan dalam rapat program yang menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif DPR. Dengan keputusan itu, pembahasan RUU tersebut akan berlanjut melalui tahapan legislasi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Alhamdulillah bahwa dalam rapat program hari ini baru saja lagi diputuskan bahwa terkait dengan rancangan undang-undang perampasan aset tindak pidana sudah disepakati akan masuk rancangan undang-undang perampasan tindak pidana, terutama inisiatif dari DPR,” ujar Puan dalam konferensi pers seusai Rapat Paripurna di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Puan juga menyampaikan target waktu penyelesaian pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, DPR menargetkan pengambilan keputusan terhadap RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember mendatang.
Target tersebut menjadi bagian dari agenda legislasi yang telah diputuskan dalam rapat paripurna DPR. Puan berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Jadi insya Allah, selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember,” tandasnya.
Sebelumnya, delapan fraksi di DPR RI menyatakan persetujuannya terhadap RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana untuk ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (6/10/2026).
Persetujuan tersebut disertai berbagai catatan strategis yang menekankan pentingnya keseimbangan antara efektivitas pemulihan aset hasil kejahatan dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Mayoritas fraksi menilai kehadiran RUU Perampasan Aset menjadi kebutuhan mendesak untuk memperkuat sistem pemulihan aset hasil tindak pidana, khususnya korupsi, tindak pidana pencucian uang, narkotika, tindak pidana terorganisasi, hingga aset hasil kejahatan yang disembunyikan di luar negeri. Berikut di Bawah ini merupakan pandangan para fraksi yang disampaikan secara tertulis.
Dengan persetujuan seluruh fraksi yang menyampaikan pandangannya, RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana resmi melangkah ke tahapan pembahasan berikutnya sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan fokus utama pembahasan RUU tentang Perampasan Aset adalah mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara, serta memperjelas kedudukan hukum pihak ketiga yang menguasai aset terkait tindak pidana.
Sahroni menyoroti pentingnya keikutsertaan pihak ketiga dalam proses peradilan apabila terbukti menguasai atau mengawali kepemilikan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi. Menurutnya, tidak ada alasan bagi pihak ketiga untuk sekadar dilindungi asetnya tanpa melalui proses hukum yang akuntabel.
“Apapun yang terkait dengan tindak pidana korupsi, sekalipun ada pihak ketiga (yang menguasai aset), ya pihak ketiga itu harus diikutsertakan. Nanti pembuktiannya ada di pengadilan. Pihak ketiga harus ikut serta dalam proses peradilan yang akan mengadili mereka yang melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Sahroni.
Legislator Fraksi Partai NasDem tersebut juga mengungkapkan adanya diskursus menarik dari para narasumber mengenai nomenklatur atau penamaan RUU. Sahroni mengungkapkan. muncul masukan untuk mengevaluasi apakah frasa “Perampasan Aset” sudah final, atau perlu dipertimbangkan nama lain seperti “Pemulihan Kekayaan Negara”.
Menurutnya, penamaan ini sejalan dengan fokus akademik yang pernah ia tuangkan dalam disertasi doktoralnya, yakni bagaimana mengutamakan mekanisme pengembalian kerugian negara secara efektif.
“Kita dalami apa yang menjadi keinginan dari dua narasumber tadi adalah nama yang menjadi objek, kira-kira apa benar RUU ‘Perampasan Aset’ ini nama yang sudah final, atau ada nama lain? Misalnya ada pemulihan kekayaan negara. Nah, ini yang tadi saya sampaikan pada saat disertasi doktor juga membikin buku tentang pemulihan kekayaan negara. Jadi sebelum ramai-ramai tentang perampasan aset, saya concern tentang itu, bagaimana cara untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,” terang Sahroni.
Sebelumnya, akademisi FH UGM Muhammad Fatahillah Akbar,m memaparkan urgensi pergeseran paradigma hukum dari in personam (pelaku sebagai fokus utama) menuju in rem (aset hasil kejahatan sebagai fokus utama), serta dari orientasi murni negara (state-oriented) menjadi berorientasi pada pemulihan korban (victim-oriented) dengan prinsip dasar crime does not pay.
Fatahillah menekankan pentingnya penerapan mekanisme Non-Conviction-Based (NCB) Asset Forfeiture sebagai pelengkap penuntutan pidana konvensional. NCB dapat diterapkan dalam kondisi tertentu (unavailable) seperti pelaku buron/DPO, meninggal dunia, sakit permanen, atau dikuasai pihak ketiga; maupun ketika penuntutan konvensional tidak berhasil merampas seluruh aset secara optimal (unsuccessful). Selain itu, rekomendasi juga mencakup pembentukan Badan Pemulihan Aset Independen yang terspesialisasi dan transparan.
Menanggapi lini masa pembahasan, Sahroni menyatakan DPR RI berkomitmen menyelesaikan tahap krusial ini sebaik mungkin. Komisi III berencana untuk terus menggelar serangkaian RDPU dengan berbagai elemen masyarakat dan pakar guna menyerap aspirasi yang komprehensif, bahkan hingga masa reses mendatang, dengan target penyelesaian sebelum bulan Desember.
“Ini sudah banyak sekali RDPU-nya. Nanti terus sampai nanti masa sidang pun akan ada RDPU lagi untuk memberikan masukan yang lebih baik tentang RUU Perampasan Aset ini,” pungkas Sahroni mengakhiri wawancara. (fex/*)












