Piutang Pajak Kota Bogor Capai Rp600 Miliar Lebih

oleh
Achmad Rifki Alaydrus
banner 468x60

Kota Bogor, Pelita Baru

Ruang defisit anggaran sebesar Rp60 miliar yang dihadapi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sepertinya tak akan menjadi kendala besar. Pasalnya, berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, total piutang pajak Kota Bogor mencapai sekitar Rp644 miliar.

banner 336x280

Piutang itu terakumulasi dari sejumlah sektor, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) hotel, restoran dan kafe, pajak air tanah hingga sektor kelistrikan.

Kepala Bapenda Kota Bogor Abdul Wahid mengungkapkan, piutang pajak yang sedang diinventarisasi mencapai lebih dari Rp600 miliar dan berasal dari akumulasi kewajiban sejak 2013 hingga 2026.

“Memang piutang kurang lebih dari Rp600 miliaran, ini terhitung dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2026,” ujar Wahid dikutip Senin (5/10/2026).

Meski nilainya besar, Bapenda telah berhasil melakukan penagihan sekitar Rp 50 miliar hingga September 2026. Salah satu strategi yang dilakukan yakni melalui operasi sisir PBB-P2 yang dilaksanakan di 68 kelurahan di Kota Bogor.

Dalam 20 hari pelaksanaan, kegiatan tersebut mampu menghasilkan penerimaan sekitar Rp 10 miliar. Rata-rata penerimaan berada di kisaran Rp 400 juta hingga Rp 500 juta per hari.

Bapenda juga melibatkan perangkat wilayah, mulai dari camat, lurah, kader, pengurus RT/RW hingga LPM untuk mendata potensi wajib pajak yang sebelumnya belum teridentifikasi. Sementara terhadap wajib pajak dengan tunggakan besar, Bapenda menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Bogor dalam proses penagihan.

Wahid menyebut sedikitnya terdapat lima wajib pajak dengan nilai piutang cukup besar. Beberapa di antaranya GNA dengan piutang sekitar Rp 20 miliar, PT Pangrango sekitar Rp2,5 miliar dan PT Panca Karya sekitar Rp 11 miliar.

Jika digabung dengan dua wajib pajak lainnya, total piutang dari lima wajib pajak tersebut mencapai sekitar Rp 55 miliar. “Kita akan mendatangi, selain memasang plang, kita juga akan memanggil dan mendatangi,” tegas Wahid.

Penagihan juga dilakukan terhadap sejumlah wajib pajak dari sektor perhotelan dan restoran yang memiliki tunggakan pajak.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus mengatakan, pihaknya mendorong Bapenda agar tidak melewatkan potensi penerimaan yang masih bisa ditagih.

Menurut Rifki, penagihan harus dilakukan secara terukur dengan menyasar wajib pajak yang memiliki kemampuan membayar dan tunggakan dalam jumlah besar. “Intinya, dalam hal ini kita tidak seperti anggapan masyarakat banyak, tumpul ke atas, tajam ke bawah. Jadi, dalam hal ini kita mengejar wajib pajak yang besar-besar,” kata Rifki.

Ia menjelaskan, Komisi II bersama Bapenda tengah melakukan pengecekan terhadap data wajib pajak yang berpotensi meningkatkan penerimaan daerah.

“Komisi II juga ditugaskan oleh Badan Anggaran untuk bisa membersamai Bapak Bapenda dalam peningkatan tren positif pendapatan di tahun ini,” ujarnya.

Rifki menegaskan, fokus penagihan bukan diarahkan kepada masyarakat kecil yang sedang mengalami tekanan ekonomi. Prioritas diberikan kepada wajib pajak, khususnya pelaku usaha, yang memiliki nilai tunggakan besar. (hrs/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *