Ini Poin Penting RUU Pemilu yang Digodok DPR RI

oleh
Muhammad Rifqinizamy Karsayuda
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Komisi II DPR RI menggelar rapat perdana Panja Penyusunan dan Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (5/10/2026).

banner 336x280

Hasilnya, sejumlah poin disepakati dalam rapat tersebut. Salah satunya, Komisi II DPR menyepakati isu-isu strategis yang akan dibahas di Panja ini, dan isu-isu strategis tersebut akan menjadi baseline untuk mengundang atau mendatangi sejumlah kementerian/lembaga, perguruan tinggi baik institusi maupun perseorangan, dan organisasi-organisasi nonpemerintah serta organisasi kemasyarakatan.

“Untuk kita memastikan penyusunan naskah akademik dan draf RUU Pemilu ini bisa berjalan baik secara formil memenuhi meaningful participation, dan secara materiel ini akan menjadi bagian dari penguatan kelembagaan atau institusi demokrasi dan pemilu kita ke depan,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

Adapun poin krusial yang dibahas mulai dari huruf A sampai dengan huruf J. Kata Rifqi, poin krusial yang akan dibahas mulai dari sistem pemilu, desain pemilu, penegakan hukum kepemiluan, sampai dengan isu-isu lain.

“Yang saya kira, baik yang sudah diperbincangkan di publik maupun yang belum diperbincangkan di publik. Termasuk intervensi teknologi informasi, artificial intelligence (AI) di dalam pemilu kita ke depan,” katanya.

Rifqi menyampaikan, Panja Komisi II tetap bekerja dalam masa reses DPR tetapi mulai aktif pada 1 November. Sementara masa reses akan dimulai pada 9 Oktober.

“Jadi kami reses dulu, nanti 1 November di masa reses kami sudah akan mulai rapat Panja. Dan reses yang akan datang di bulan Desember kemungkinan akan kami maksimalkan untuk menyusun draf naskah akademik dan RUU pasal-pasal dan ayat demi ayat di dalam RUU itu,” jelasnya.

“Jadi dua kali reses ini akan kami gunakan semaksimal mungkin untuk memastikan maksimal akhir Desember atau awal Januari 2027 naskah akademik dan draf RUU Pemilu itu selesai dan kami akan serahkan menjadi bagian dari usul inisiatif DPR,” imbuh Rifqi.

Legislator NasDem itu menambahkan, Komisi II DPR akan menjadwalkan pertemuan dengan parpol non-parlemen. Komisi II juga akan datang ke Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan seterusnya.

“Ada yang jemput bola, ada yang diundang, ya. Yang jelas kami sudah masukin ke agenda,” katanya.

Sebelumnya, revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau revisi UU Pemilu telah masuk dalam Program  Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Saat ini, masing-masing parpol telah menyampaikan sejumlah isu krusial yang akan dibahas dalam revisi UU Pemilu.

Beberapa isu tersebut di antaranya ambang batas parlemen, dapil magnitude, hingga ambang batas pencalonan presiden. Pembahasan mengenai sejumlah isu tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan revisi UU Pemilu yang masuk dalam Prolegnas 2026.

Parpol nonparlemen sebelumnya dijadwalkan bertemu dengan pimpinan DPR untuk ikut membahas revisi UU Pemilu. Pertemuan tersebut dilangsungkan agar parpol nonparlemen dapat menyampaikan sejumlah pandangan dan masukan terkait revisi UU Pemilu.

Dengan penundaan tersebut, pertemuan antara parpol nonparlemen dan pimpinan DPR dijadwalkan kembali berlangsung pada pekan depan. Said Iqbal belum menyampaikan tanggal pasti pelaksanaan pertemuan tersebut. (dho/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *