RUU Perampasan Aset Perlu Atur Mekanisme Penyitaan Hasil Korupsi

oleh
Muhammad Fatahillah
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah mengusulkan, Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset harus mengatur mekanisme penyitaan hasil korupsi yang belum berhasil disita dalam proses pidana.

banner 336x280

Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI saat membahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, (5/10/2026).

Menurut Fatahillah, terdapat dua kondisi yang dapat menjadi dasar penerapan non conviction based asset forfeiture. Pertama, ketika proses peradilan pidana tidak dapat dijalankan karena pelaku meninggal dunia, sakit, atau kondisi lainnya. Kedua, ketika proses pidana telah berlangsung dan pelaku telah dihukum, tetapi aset hasil tindak pidana tidak berhasil disita atau dirampas.

“Kedua konteks yang tadi saya tekankan di awal. Berarti paling tidak harus diatur dalam RUU perampasan aset itu dua karakteristik yang bersifat alternatif. Ketika dia peradilan pidananya unavailable atau tidak dapat dijalankan karena meninggal dunia, karena sakit dan lain sebagainya itu bisa dilakukan non conviction based. Atau unsuccessful,” ujar Fatahillah.

Ia menjelaskan, kondisi unsuccessful dapat terjadi ketika proses pidana telah selesai, tetapi harta hasil kejahatan tidak pernah disita karena dikuasai pihak lain.
“Unsuccessful ini adalah ketika proses pidananya sudah berlangsung tetapi harta tersebut tidak pernah dirampas sejak awal. Jadi dia nggak disita, dia nggak dirampas padahal betul-betul itu adalah hasil dari tindak pidana tersebut,” jelasnya.

Fatahillah mencontohkan perkara korupsi yang melibatkan sejumlah pihak, sementara aset hasil kejahatan justru disimpan atau dialihkan kepada pihak ketiga. Menurutnya, aset semacam itu tetap harus dapat dirampas meskipun proses pidana terhadap pelaku telah selesai.

Ia juga menjelaskan sejumlah kategori aset yang dapat menjadi objek perampasan, mulai dari aset yang digunakan sebagai instrumen kejahatan, objek kejahatan, hingga hasil pengembangan dari aset hasil tindak pidana.

Termasuk apabila hasil kejahatan kemudian dikembangkan melalui deposito, investasi, aset kripto, atau instrumen lainnya. Menurut Fatahillah, keuntungan yang berasal dari hasil kejahatan tersebut juga harus dapat dirampas.

Namun, Fatahillah menegaskan perampasan aset tidak boleh dilakukan secara berlebihan atau melebihi nilai kerugian yang ditimbulkan tindak pidana.

“Tidak boleh melakukan perampasan itu di luar wilayah kerugian yang diakibatkan. Tetapi memang kecuali bisa dibuktikan bahwa nilai Rp200 juta tadi dia taruh di suatu skema investasi dan mengakibatkan keuntungan,” katanya.

Ia mencontohkan, apabila kerugian akibat tindak pidana sebesar Rp200 juta, maka nilai aset yang dirampas pada prinsipnya harus sesuai dengan nilai tersebut.

Namun, apabila aset hasil kejahatan berkembang menjadi nilai yang lebih besar dan keuntungan tersebut dapat dibuktikan berasal dari tindak pidana, maka keuntungan itu juga dapat dirampas.

“Kalau itu bisa kita buktikan juga keuntungannya bahwa itu adalah keuntungan dari hasil kejahatan, bisa disita juga. Tetapi kalau itu di luar dari keuntungan tadi nah itu nggak bisa,” tegasnya.

Fatahillah juga menjelaskan konsep tainted assets atau aset tercemar, yakni aset yang merupakan hasil tindak pidana tetapi sudah dialihkan, dicuci, atau tidak lagi dapat ditemukan.

Dalam kondisi tersebut, menurutnya, aset sah milik pelaku dapat digunakan sebagai aset pengganti sepanjang dapat dibuktikan bahwa aset hasil tindak pidana memang tidak lagi dapat dirampas.

“Jadi aset tercemar itu adalah aset hasil tindak pidananya yang betul-betul dibuktikan tapi nggak bisa lagi kita lihat lagi nih wujudnya. Nah itulah yang bisa kita rampas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fatahillah meminta RUU Perampasan Aset memperjelas jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar penerapan mekanisme perampasan aset. Ia merujuk pada sejumlah tindak pidana dalam rezim anti-money laundering, termasuk transnational organized crime, perdagangan orang, hingga penipuan (fraud).

Menurutnya, kasus penipuan yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, seperti kasus First Travel dan Koperasi Indosurya, juga perlu mendapat perhatian dalam pengaturan perampasan aset.

“Walaupun memang 25 jenis kejahatan kalau dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang TPPU yang sudah diubah dengan pasal 607 ayat 2 KUHP itu ada 25 jenis kejahatan. Nah ini mungkin saya rasa tidak boleh diatur secara umum, tapi dalam RUU perampasan aset perlu ditekankan tindak pidana apa saja yang perlu diatur sebagai tindak pidana yang bisa menjadikan perampasan aset ini berlaku hukum acaranya,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai bahwa RUU tentang Perampasan Aset harus tegas turut menindak pihak ketiga, keempat maupun seterusnya, yang terlibat dalam aliran uang kejahatan korupsi.

Menurut dia, setiap pihak yang secara sadar terlibat aliran uang kejahatan, harus ikut diringkus dan disita asetnya terlebih dahulu guna mencegah adanya manipulasi. Setelah itu, menurut dia, keputusannya akan berada di pengadilan.

“Asetnya harus ikut disita dulu. Baru nanti pengadilan yang memutus statusnya. Ini penting guna menghindari adanya upaya manipulasi hasil kejahatan dan pencucian uang,” kata Sahroni.

Selain itu, dia pun menginginkan RUU Perampasan Aset menjadi instrumen utama yang tegas dan tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi. Jika bukti-bukti menunjukkan pihak ketiga terlibat, menurut dia, aparat pun perlu segera menindak.

Menurut dia, hal itu perlu dilakukan agar setiap pihak memahami bahwa membantu, menerima, dan mencuci uang hasil kejahatan itu juga memiliki konsekuensi hukum berat.

“Dengan begitu pemulihan kerugian negara bisa betul-betul maksimal, sekaligus kita jadi punya aspek pencegahan,” kata Sahroni. (fex/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *