Garut, Pelitabaru.com – Penguatan tata kelola pertanahan dan optimalisasi pendapatan daerah menjadi titik temu kerja sama antara Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Garut dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut. Kerja sama tersebut dituangkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Aula Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler pada Kamis (1/10/2026).
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Garut, Bowo Widhiono, A.Ptnh., S.H., M.H., menjadi salah satu penggerak utama dalam memperkuat kolaborasi dua institusi tersebut. Ia menegaskan bahwa kerja sama bukan semata-mata menyangkut pertukaran data, tetapi juga bagaimana pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih tertib, pasti, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penandatanganan PKS dihadiri jajaran pejabat dan staf Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Garut serta jajaran Bapenda Kabupaten Garut. Kesepakatan tersebut merupakan penyempurnaan dari kerja sama sebelumnya yang telah dilakukan oleh pejabat pada periode sebelumnya.
Ada sejumlah aspek yang menjadi perhatian dalam PKS tersebut, terutama berkaitan dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), data pertanahan, serta Zona Nilai Tanah (ZNT).
Bagi Bowo, keberadaan ZNT menjadi bagian penting yang perlu dipahami masyarakat, khususnya ketika terjadi transaksi jual beli tanah. Masyarakat perlu mengetahui bahwa dalam setiap transaksi pertanahan terdapat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, termasuk kewajiban perpajakan.
Melalui kerja sama ini, Kantor Pertanahan akan ikut memperkuat sosialisasi mengenai ZNT yang telah divalidasi. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu menciptakan pemahaman yang lebih baik antara masyarakat, pemerintah daerah, serta para pejabat pembuat akta tanah dalam proses transaksi pertanahan.
“Terima kasih atas kunjungan Pemerintah Kabupaten Garut, dalam hal ini Bapenda Kabupaten Garut, yang telah melaksanakan perjanjian kerja sama dengan kami. Ini bukan hanya untuk meningkatkan hubungan antarlembaga, tetapi juga untuk mengoptimalkan pelayanan di ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Garut agar dapat memberikan kontribusi terhadap Pemerintah Kabupaten Garut,” ujar Bowo.
Menurut dia, tindak lanjut kerja sama akan dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat maupun para PPAT. Kantor Pertanahan, kata Bowo, akan memaksimalkan perannya agar informasi mengenai zona nilai tanah dapat dipahami dan digunakan secara tepat dalam proses pertanahan.
“Untuk jangka pendek maupun jangka panjang, kami akan memaksimalkan kerja sama ini. Insyaallah akan disosialisasikan kepada rekan-rekan PPAT. Ini sudah menjadi bagian dari kewajiban kami untuk membantu Pemerintah Kabupaten Garut,” katanya.
Bowo juga menegaskan, kontribusi Kantor Pertanahan tidak berhenti pada persoalan ZNT. Institusinya tetap memiliki tanggung jawab utama dalam memberikan kepastian hukum atas hak masyarakat terhadap tanah yang telah melalui proses transaksi dan pemberkasan.
Kepastian tersebut diwujudkan melalui proses pendaftaran tanah hingga penerbitan sertifikat. Selain itu, Kantor Pertanahan juga terus mendorong penerbitan Nomor Induk Bidang (NIB) sebagai bagian dari penataan dan pendataan bidang tanah.
“Dari pihak BPN sendiri, selain zona nilai tanah, kami juga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang telah melakukan transaksi dan pemberkasan untuk dibuatkan sertifikat. Kami juga mengeluarkan NIB atau Nomor Induk Bidang. Jadi, ada progres ke depan antara ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Garut,” tutur Bowo.
Di sisi lain, Kepala Bapenda Kabupaten Garut Ridzky Ridznurdhin, S.H., M.Ak., mengatakan PKS tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat hubungan kerja antara Bapenda dan Kantor Pertanahan.
Menurut Ridzky, ruang lingkup kerja sama tidak hanya berkutat pada integrasi data pertanahan dan persoalan perpajakan daerah. Kerja sama juga membuka ruang untuk pengembangan sumber daya manusia serta sosialisasi berbagai program yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.
“Kerja sama ini merupakan satu langkah strategis antara Kantor Pertanahan Kabupaten Garut dengan Bapenda Kabupaten Garut. Pembahasannya cukup luas, bukan hanya mengenai integrasi data pertanahan dan perpajakan di Kabupaten Garut,” ujar Ridzky.
Ia berharap kolaborasi tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen kerja sama. Implementasi di lapangan menjadi bagian penting agar manfaatnya benar-benar dapat dirasakan masyarakat.
“Termasuk peningkatan sumber daya manusia dan sosialisasi program-program lainnya. Semoga kerja sama ini memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Garut yang dapat dirasakan secara langsung,” katanya.
Dengan PKS tersebut, kedua institusi menempatkan integrasi data, kepastian hukum pertanahan, pemahaman masyarakat terhadap ZNT, serta optimalisasi penerimaan daerah sebagai bagian dari satu rangkaian pelayanan publik.
Bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Garut di bawah kepemimpinan Bowo Widhiono, kerja sama ini menjadi ruang untuk memperluas peran ATR/BPN: tidak hanya memastikan tertib administrasi dan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga membangun sinergi dengan pemerintah daerah agar pelayanan pertanahan dan pengelolaan pendapatan daerah dapat berjalan lebih terintegrasi. (ris)












