Temuan Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Jangan Ada Serangan Balik terhadap Ombudsman

oleh
Mardani Ali Sera
banner 468x60

Kab Bogor, Pelita Baru

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mendukung langkah Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang melakukan pemeriksaan terkait dugaan maladministrasi pelayanan publik di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor. Ia mengingatkan agar proses pengawasan Ombudsman tidak diintervensi maupun mendapat tekanan dari pihak yang merasa dirugikan oleh hasil pemeriksaan.

banner 336x280

“Kita mengapresiasi ORI yang melaksanakan tugas memastikan pelayanan publik sesuai aturan, termasuk memeriksa maladministrasi di Lapas Cibinong yang terbukti memang ada persoalan di sana,” ujar Mardani melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Menurut Mardani, efektivitas pengawasan membutuhkan keleluasaan bagi lembaga pengawas untuk memperoleh fakta, menyampaikan temuan, serta menindaklanjutinya sesuai kewenangan. Karena itu, ia meminta independensi dan keamanan para pemeriksa Ombudsman tetap dijaga.

“Ketika lembaga pengawas menemukan persoalan, tugas kita adalah memastikan temuannya dapat diperiksa secara terbuka dan ditindaklanjuti. Para pemeriksa juga harus dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan bebas dari pengaruh pihak mana pun,” tegasnya.

Mardani juga mendorong Ombudsman memiliki prosedur internal yang jelas untuk mencatat dan melaporkan apabila pemeriksa mengalami tekanan, gangguan, atau upaya memengaruhi hasil pemeriksaan. Namun, setiap laporan tersebut, menurutnya, tetap harus diverifikasi berdasarkan fakta dan ditangani oleh lembaga yang berwenang.

Di sisi lain, Mardani meminta Ombudsman memastikan setiap temuan didukung dokumentasi yang lengkap serta memberikan kesempatan kepada instansi terperiksa untuk menyampaikan penjelasan.

“Independensi lembaga pengawas semakin kuat ketika prosesnya adil dan hasilnya dapat diuji,” ujar Legislator dari Dapil DKI Jakarta I tersebut.

Politisi Fraksi PKS itu juga menanggapi pernyataan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang membantah adanya upaya menghalangi petugas Ombudsman saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Cibinong. Ia menilai sifat sidak memang tidak selalu memungkinkan adanya pemberitahuan terlebih dahulu.

“Namanya sidak, apa iya woro-woro. Justru fungsi utama sidak adalah melakukan pemeriksaan atau pengawasan secara spontan oleh lembaga berwenang untuk mengecek kedisiplinan, kinerja, serta kepatuhan terhadap aturan,” jelasnya.

Ia meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan mengenai mekanisme sidak, melainkan diarahkan pada substansi temuan dan tindak lanjutnya. “Semestinya Ditjenpas fokus terhadap upaya petugas di Lapas Cibinong yang berusaha menghalang-halangi saat petugas Ombudsman melakukan sidak,” lanjut Mardani.

Temuan Ombudsman terkait keberadaan hunian mewah yang diduga diperuntukkan bagi warga binaan di Lapas Cibinong sebelumnya menjadi perhatian publik. Komisi XIII DPR RI juga telah melakukan inspeksi langsung ke lapas tersebut.

Mardani menilai temuan tersebut perlu dikawal hingga menghasilkan tindakan korektif yang terukur dan dapat diperiksa pelaksanaannya.

“Semua mata harus tertuju pada tindak lanjut atas temuan Ombudsman ini. Jangan sampai ada serangan balik terhadap Ombudsman karena membongkar adanya hunian mewah di dalam lapas,” tegasnya.

Ia meminta Ombudsman dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan perkembangan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing. DPR, lanjutnya, akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan perbaikan pelayanan dan pengelolaan lapas serta rumah tahanan negara berjalan secara nyata.

“Dukungan DPR adalah dukungan pengawasan sehingga hasil kerja Ombudsman dapat diselesaikan sampai tuntas. Pemeriksanya terlindungi, temuannya dijaga integritasnya, dan perbaikannya benar-benar terlaksana,” pungkas Mardani.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Rudi Setiawan menunda pengumuman hasil investigasi dugaan penyalahgunaan wewenang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Jajarannya siap memberikan sanksi kepada pejabat Lapas Pondok Rajeg, Cibinong sesuai Peraturan Pemerintah Pasal 5 dabln Pasal 8 nomor 94 Tahun 2001 tentang disiplin PNS.

“Kami yang terdiri dari Dirjen Pemasyarakatan, Direktur Pengamanan dan Intelijen, Direktur Kepatuhan, Dirjen PAS, Irwil dan Kakanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan Jawa Barat masih bekerja melakukan investigasi secara tuntas. Hari ini yang harusnya diumumkan hasil investigasi, kami tunda ke hari Senin, pekan depan,” kata Komjen Rudi Setiawan.

Rudi menyebutkan, berdasarkan kesimpulan sementara, terjadi pelanggaran kewenangan yang dilakukan oleh pejabat Lapas Pondok Rajeg, Cibinong.

“Kesimpulan sementara, ada pelangaran kewenangan, baik dalam pembangunan 10 rumah dinas, tempat asimilasi dan edukasi, maupun fasiitas-fasiitasnya, termasuk dugaan ada warga binaan yang menggunakan fasilitas yang bukan haknya,” sebutnya.

Rudy menambahkan, temuan Ombudsman RI menjadi bahan rujukan Tim Investigasi, dan membandingkan dengan kondisi saat ini.

“Kami sudah merekam, apa yang beda dari temuan Ombudsman dengan kondisi terbaru, kami akan menindak lanjuti, siapa yang memiliki wewenang dan melakukan pembiaran,” tambahnya.

Panitia kerja (Panja) Pemasyarakatan yang juga Anggota Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso menunggu pengumuman hasil investigatif Kementeriam Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Kami menerima dan memahami alasan Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, pengumuman hasil investigasi dugaan penyalahgunaan wewenang di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong semoga lebih terang bendera ketika diumumkan di Gedung DPR – RI pada Senin pekan depan,” pungkas Sugiat Santoso. (din/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *