Prabowo Optimis Indonesia Bangkit

oleh
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Presiden Prabowo Subianto optimisi, Indonesia akan bangkit menjadi negara yang makin kuat dan mandiri. Menurutnya, kekayaan sumber daya alam dan potensi energi yang menjadi modal kuat untuk kebangkitan bangsa.

banner 336x280

“Percaya sama saya, beberapa tahun lagi Indonesia akan bangkit dengan luar biasa, dan tidak akan ada yang bisa bendung kita,” ujarnya dikutip Minggu (29/8/2026).

Untuk memastikan kekayaan negara memberikan manfaat besar untuk rakyat, Presiden pun kembali menekankan pentingnya keberanian dalam memberantas korupsi dan melakukan penghematan anggaran.

Kepala Negara menyebut langkah tersebut telah menghasilkan ratusan triliun rupiah yang dapat dialihkan untuk kesejahteraan rakyat.

“Dari penghematan-penghematan kita, sudah ratusan triliun yang bisa kita hemat, uang itulah yang kita gunakan untuk sebesar-besarnya membantu rakyat yang paling miskin, yang paling tidak berdaya,” tegas Prabowo.

Kepala Negara juga menyampaikan berbagai capaian yang telah diraih melalui sejumlah program strategis. “Kita sudah swasembada pangan, dan sebentar lagi kita akan swasembada energi. Insyaallah kita tidak, dalam waktu yang tidak lama, kita tidak perlu impor terlalu banyak BBM dari manapun. Kita telah membangun puluhan ribu dapur umum MBG. MBG sudah sekarang dinikmati lebih dari 62 juta penerima manfaat,” kata Presiden.

Meskipun masih ada tantangan dan kekurangan dalam pelaksanaannya, tetapi Presiden berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh persoalan agar manfaat program dapat dirasakan secara luas. “Yang penting adalah manfaat harus diterima oleh semua anak-anak kita, dan semua ibu-ibu hamil, dan semua orang tua lanjut usia,” lanjutnya.

Selain itu, Presiden juga menyampaikan optimisme terhadap penguatan ekonomi rakyat melalui pengoperasian puluhan ribu Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah, kata Presiden, akan memastikan berbagai barang yang mendapatkan subsidi dapat diterima masyarakat dengan harga sesuai kebijakan subsidi.

“Kita akan menjamin semua barang yang disubsidi rakyat akan sampai ke rakyat dengan harga serendah-rendahnya harga subsidi. Barang subsidi tidak boleh diperdagangkan, dan tidak akan diperdagangkan,” katanya.

Sementara itu, Komisi VI DPR RI mendorong revisi Undang-Undang Perkoperasian diarahkan untuk memperkuat ekosistem bisnis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) agar lebih adaptif, transparan, dan berbasis teknologi.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menilai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah tidak lagi sepenuhnya mampu menjawab perkembangan tata kelola koperasi di era digital. Karena itu, revisi regulasi perlu menghadirkan ekosistem bisnis yang mampu meningkatkan daya saing koperasi.

“Kalau kita membaca secara saksama, Undang-Undang Perkoperasian Tahun 1992 masih bersifat konvensional. Yang kita harapkan ke depan adalah koperasi harus membangun ekosistem bisnis yang adaptif, aman, terkendali, transparan, dan berbasis teknologi,” katanya.

Selain membahas substansi revisi undang-undang, Nurdin juga menyoroti masih adanya gerai KDKMP yang dibangun di lokasi kurang strategis. Menurutnya, persoalan tersebut memerlukan dukungan kebijakan pemerintah pusat agar tidak sepenuhnya menjadi beban pemerintah desa maupun kelurahan.

“Memang tidak mungkin semuanya sempurna seratus persen. Untuk mendapatkan lokasi yang strategis diperlukan kebijakan dari pemerintah pusat sehingga persoalan ini tidak dibebankan kepada kepala desa maupun lurah,” jelasnya.

Ia pun mengusulkan agar pemerintah mengalokasikan anggaran pembangunan gerai KDKMP sehingga koperasi dapat beroperasi di lokasi yang mudah dijangkau masyarakat.

“Kami mengusulkan kepada Agrinas maupun Kementerian Koperasi agar anggaran pembangunan gerai KDKMP diikutkan dalam anggaran yang sudah ada. Kalau gerainya tidak strategis, tentu akan menyulitkan masyarakat memanfaatkan infrastruktur tersebut sebagai tempat bertransaksi,” tegas Legislator Dapil Sulawesi Selatan II tersebut.

Nurdin memastikan Komisi VI DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap implementasi program KDKMP agar tujuan pembentukannya benar-benar tercapai.

“Komisi VI akan terus memonitor, mengawasi, dan memberikan masukan agar KDKMP berhasil. Ini merupakan salah satu program prioritas Presiden yang benar-benar ditujukan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” pungkasnya.

Sedangkan, anggota Komisi VI DPR RI Khilmi mendorong agar program KDKMP tidak berhenti pada pembentukan kelembagaan dan pembangunan gerai. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan setiap KDKMP memiliki peta jalan (roadmap) pengembangan usaha yang jelas dan sesuai dengan potensi ekonomi masing-masing desa.

Khilmi mengatakan, keberhasilan koperasi tidak cukup ditentukan oleh terbentuknya badan usaha maupun tersedianya sarana fisik. Menurutnya, pengalaman sejumlah koperasi di Indonesia menunjukkan bahwa koperasi yang mampu bertahan umumnya memiliki basis usaha dan pengelolaan yang kuat.

“Kita harus membuat kajian sebenarnya di Kementerian Koperasi ini. Kita ini sangat mendukung dengan adanya KDKMP ini. Tetapi apa yang harus didorong roadmap KDKMP ini supaya bisa maju?” kata Khilmi.

Ia menilai keberlanjutan KDKMP perlu menjadi perhatian sejak awal, khususnya dalam menentukan lokasi, jenis usaha, hingga pengelolaan gerai. Untuk itu, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini mengingatkan agar pembangunan sarana KDKMP tidak justru menghasilkan fasilitas yang kurang termanfaatkan karena tidak didukung perencanaan bisnis yang memadai. “Kita bikin kebijakan itu harus mengukur dampak baik-buruknya,” ujarnya.

Pandangan tersebut sejalan dengan masukan akademisi Universitas Airlangga (UNAIR) Atik Purmiyati yang menilai karakteristik desa dan kelurahan di Indonesia sangat beragam. Karena itu, model bisnis KDKMP tidak seharusnya diterapkan secara seragam.

Dalam bahan paparannya, Atik menyebut kesiapan manajemen KDKMP masih belum merata, sementara potensi ekonomi di berbagai daerah belum seluruhnya tergali berdasarkan data potensi dan kebutuhan anggota. Selain itu, setiap daerah memiliki keunggulan yang berbeda sehingga membutuhkan diferensiasi produk serta penguatan akses pasar.

Atik menawarkan pendekatan model bisnis berbasis potensi lokal, dengan KDKMP berperan sebagai penghubung antara potensi desa atau kelurahan dengan kebutuhan anggota dan pasar. Model tersebut mencakup identifikasi potensi lokal, kebutuhan anggota, diferensiasi produk, rencana usaha yang layak dan berkelanjutan, serta akses pasar mulai dari tingkat lokal hingga global.

“Anggota adalah pemegang peranan penting. Kegiatan usaha dijalankan berdasarkan persetujuan anggota. Koperasi dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota,” demikian pokok pandangan Atik dalam paparannya.

Sedangkan, Anggota Komisi VI DPR RI I Nengah Senantara menilai aspek kelembagaan dan pembagian peran dalam pengembangan KDKMP juga perlu diperjelas. Menurutnya, keberlanjutan koperasi harus dipastikan melalui tata kelola yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang jelas.

Ia juga menyinggung kondisi sejumlah desa yang jumlah penduduknya belum memenuhi persyaratan untuk menjalankan KDKMP secara optimal. Menurut I Nengah, pemerintah telah menyampaikan bahwa titik-titik tersebut dapat digabungkan dengan desa yang bersebelahan sehingga skala pengelolaannya lebih memadai.

“Jadi jangan khawatir. Itu sudah disampaikan oleh Menteri Koperasi bahwa ada beberapa titik yang barangkali seperti diungkapkan tadi jumlah penduduknya cuma 200, itu akan digabung dengan desa-desa yang bersebelahan,” kata Politisi Fraksi Partai NasDem itu.

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya memastikan keberlanjutan pengelolaan KDKMP dan kejelasan pihak yang bertanggung jawab terhadap program tersebut. Hal ini dinilainya penting agar setelah dukungan awal pemerintah berakhir, koperasi tetap mampu menjalankan kegiatan usaha secara mandiri.

Masukan tersebut selaras dengan pandangan akademisi UNAIR bahwa koperasi membutuhkan tata kelola yang memadukan demokrasi dan profesionalisme.

Dalam struktur koperasi, Rapat Anggota tetap menjadi pemegang kewenangan strategis, sementara pengelolaan usaha dapat dijalankan oleh pengelola yang profesional.

Atik juga menekankan bahwa ukuran keberhasilan koperasi semestinya tidak berhenti pada aspek kelembagaan, melainkan dilihat dari outcome, antara lain adanya aktivitas ekonomi di koperasi dan keterlibatan anggota dalam pengambilan keputusan.

Karena itu, pembentukan KDKMP secara serentak di tingkat nasional perlu diikuti penguatan kapasitas pengelola, pemetaan potensi ekonomi, penyusunan model bisnis, pengembangan kemitraan, serta pembukaan akses pasar.

Dengan pendekatan tersebut, lanjutnya, KDKMP diharapkan tidak sekadar hadir sebagai kelembagaan baru di desa, tetapi mampu menjadi instrumen ekonomi yang tumbuh berdasarkan kebutuhan dan keunggulan masing-masing wilayah. (fuz/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *