Soal Tarif Parkir di Alun-alun, Kadishub Kabupatan Bogor: Untuk PAD!

oleh
Bayu Ramawanto
banner 468x60

Kab Bogor, Pelita Baru

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto angkat bicara soal penetapan parkir berbayar di dekat Alun-alun Kabupaten Bogor sebesar Rp5 ribu. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

banner 336x280

“Untuk PAD jadinya nanti, apalagi ini merupakan jalan umum dan tanah asetnya milik negara. Sudah ada Perdanya dan sudah disepakati,” jelas Bayu kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).

Lebih lanjut, Bayu memaparkan, Pemkab Bogor sendiri telah menetapkan tarif parkir sebesar Rp3 hingga Rp5 ribu untuk sepeda motor dan Rp10 ribu untuk roda empat.

Pada karcis berlogo Dishub Kabupaten Bogor, parkir itu dikelola oleh pihak ketiga yakni PT Sarana Hayun Respati.

Mantan Camat Tamansari ini mengklaim, penerapan tarif parkir berbayar ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan parkir kendaraan di area pemerintahan. “Yang jelas dengan adanya parkir berbayar ini lebih safety karena mendapat setor ke negara,” katanya lagi.

Terkait Perda parkir, Bayu juga memaparkan, parkir berbayar di area Pemkab Bogor itu memiliki tiga kategori yang berbeda. Dimana itu menjadi dasar perbedaan tarif di setiap titik.

Menurutnya, kebijakan yang sudah diberlakukan pertengahan Agustus itu telah disepakati berbagai pihak yang berkaitan. “Itu kan ada tiga kategori, perbedaannya dari tiga kategori itu lokasinya. Ada yang di jalan protokol, jalan kabupaten tapi tidak protokol, dan satunya saya lupa,” jelas Bayu.

Selain untuk PAD dan keamanan, Bayu mengaku bahwa parkir berbayar itu dilakukan agar bisa menciptakan tertib lalu lintas dan meminimalisir terjadinya kemunculan juru parkir (Jukir) liar.

“Tujuan kita kan untuk menciptakan tertib lalu lintas, penataan parkir diatur secara rapi dan PAD juga meningkat, serta ya itu jukir liar terminimalisir,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, upaya Pemkab Bogor dalam membangun citra dengan menata kawasan khususnya di wilayah pemerintahannya harus ternoda dengan pungutan parkir.

Tak tanggung-tanggung, karcis berlogo Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor dengan pihak ketiga PT Sarana Hayun Respati itu menetapkan tarif sebesar Rp5 ribu untuk parkir sepeda motor di area Pemkab Bogor, di dekat Alun-alun Kabupaten Bogor.

Peristiwa itu pertama kali dialami salah seorang warga yang namanya enggan disebutkan pada Minggu (16/8/2026) malam saat menghadiri kegiatan Simfoni Kebangsaan di Taman Siliwangi, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Warga tersebut mengaku kaget akan hal itu. Ia tak menyangka kawasan pemerintahan daerah jadi sasaran pungutan parkir setelah Pemkab Bogor membangun sejumlah fasilitas yang baik untuk masyarakat.

“Ini bayar goceng (Rp5 ribu),” katanya sambil menunjukkan karcis parkir berlogo Dishub Kabupaten Bogor itu. (cok/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *