Jakarta, Pelita Baru
Anggota Komisi III DPR RI, Endang Agustina, menegaskan komitmen DPR RI untuk merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dengan penuh kehati-hatian.
Ia menekankan bahwa aturan tersebut harus dijalankan secara prosedural tanpa melanggar hak-hak konstitusional warga negara, khususnya bagi pihak ketiga yang beritikad baik.
“Kita tidak ingin perampasan aset ini justru menjadi area kriminalisasi atau menjadi arena korupsi baru. Semuanya harus berjalan sesuai koridor hukum,” ujarnya usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Majelis Arah Indonesia di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Terkait penerapan mekanisme non-conviction based (perampasan aset tanpa tuntutan pidana), Endang menjelaskan bahwa skema tersebut harus diterapkan secara selektif dalam kondisi mendesak.
Fokus penegak hukum dalam mekanisme ini tidak lagi tertuju pada pemidanaan pelaku, melainkan pada upaya penyelamatan aset itu sendiri. Misalnya, ketika kasus tidak dapat diajukan ke persidangan atau tersangka telah meninggal dunia.
“Tadi juga ada usulan terkait dengan non-conviction based, bahwa itu harus dilakukan betul-betul dalam keadaan yang mendesak. Misalnya, kasus itu tidak dapat diajukan langsung, atau orangnya memang sudah meninggal dunia, itu bisa dilaksanakan. Tetapi pada umumnya mereka juga tetap harus melalui mekanisme hukum yang ada,” jelasnya.
Lebih lanjut, Legislator Fraksi PAN ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik dalam proses perampasan aset. Menurutnya, Undang-Undang Dasar secara tegas melindungi hak pribadi warga negara.
“Pihak-pihak ketiga yang beriktikad baik tentu harus dilindungi. Walaupun ada seseorang yang terkena kasus, kita harus bisa menilai secara objektif mana harta hasil kejahatan dan mana harta yang diperoleh secara sah. Keduanya sangat berbeda, dan yang disita hanyalah harta hasil kejahatan yang sedang diproses hukum,” tegasnya.
Menanggapi target penyelesaian RUU Perampasan Aset sebelum Desember 2026, Endang menyangkal anggapan yang menyebutkan bahwa DPR memperlambat proses legislasi. Ia menegaskan bahwa Komisi III terus bekerja keras dan mengebut pembahasan undang-undang ini.
“Kami semua berusaha dan bekerja keras. Kita lari kencang, bahkan saat masa reses pun kita tetap rapat dan menerima masukan. Ini artinya semua anggota berkomitmen ingin RUU ini cepat selesai,” pungkasnya.
Sementara itu, Adang Daradjatun, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS dari Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta III, menegaskan bahwa penyelesaian RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda yang terus dikawal Komisi III DPR RI.
Selain fungsi legislasi, Komisi III juga akan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan tugas mitra kerja melalui berbagai forum kedewanan. Hal tersebut disampaikan Adang dalam sesi PKS Legislative Report jelang Rapat Paripurna ke-2 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027, Selasa (18/8/2026), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut Adang, Komisi III akan terus melanjutkan pembahasan berbagai persoalan yang menjadi perhatian, terutama yang berkaitan dengan RUU Perampasan Aset. Di sisi lain, fungsi pengawasan terhadap mitra kerja juga tetap menjadi bagian penting dari agenda Komisi III.
“Untuk di Komisi III, tetap kita masih menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan RUU Perampasan Aset dan juga beberapa hal, terutama rapat dengar pendapat umum,” ujar Adang.
Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan, Komisi III, lanjutnya, akan terus mencermati pelaksanaan tugas dan kinerja mitra kerja. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap lembaga menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya.
“Kita sebagai lembaga pengawas terhadap mitra-mitra kerja, kita akan cek kegiatan-kegiatan pelaksanaan tugasnya. Dan apabila ada hal-hal yang memang kurang tepat dalam melaksanakan tugasnya, kita mengadakan RDP,” tegasnya.
Melalui pelaksanaan RDPU dan RDP, Komisi III diharapkan dapat memperoleh masukan dari masyarakat sekaligus meminta penjelasan dan melakukan evaluasi terhadap mitra kerja. Langkah ini menjadi bagian dari upaya DPR RI untuk memastikan fungsi legislasi dan pengawasan berjalan secara optimal.
Dengan demikian, ujar Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta III tersebut, penyelesaian RUU Perampasan Aset dan penguatan pengawasan terhadap mitra kerja merupakan agenda penting untuk terus dikawal dalam rangka mewujudkan tata kelola hukum dan pemerintahan yang lebih akuntabel serta berkeadilan.
Dilain pihak, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan diselesaikan pada 2026. DPR menargetkan aturan tersebut dapat disahkan sebelum Desember tahun ini.
“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).
Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR akan melanjutkan pembahasan RUU tersebut pada masa sidang I tahun 2026-2027. Pembahasan juga akan dilakukan dengan menyerap masukan dari berbagai elemen masyarakat.
Komisi III berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebanyak dua hingga tiga kali setiap pekan. Langkah tersebut dilakukan untuk menampung aspirasi publik terkait RUU Perampasan Aset.
“Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU PA ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,” ucapnya.
Politikus Partai Gerindra tersebut mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan pembahasan UU KUHAP dan UU Polri. Kedua aturan tersebut sebelumnya telah disahkan Komisi III DPR.
Menurut Habiburokhman, lamanya pembahasan RUU Perampasan Aset disebabkan konsep aturan tersebut tergolong baru bagi Indonesia. Kondisi itu berbeda dengan UU KUHAP dan UU Polri yang telah memiliki konsep sebelumnya.
Meski membutuhkan pembahasan lebih panjang, Komisi III DPR tetap berkomitmen menyelesaikan RUU tersebut pada tahun ini. Habiburokhman berharap aturan tersebut nantinya dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi. “Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” tegasnya. (fex)












