Tak Penuhi Standar, Sudaryono Ancam Tutup SPPG Tanpa Pandang Bulu

oleh
banner 468x60

Jakarta, Pelita Baru

Badan Gizi Nasional (BGN) menutup 1.300 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selama tiga minggu ke belakang. Langkah ini dilakukan karena dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu tidak mampu memenuhi standar keamanan dan pelayanan.

banner 336x280

“Saya sudah menutup mungkin 800, tambah kemarin saya sudah menutup 500. Jadi sudah 1.300 saya tutup selama tiga minggu saya jadi kepala,” kata Kepala BGN, Sudaryono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/8/2026).

Ia menegaskan tidak akan melihat siapa pemilik atau pengelola SPPG ketika standar keamanan dan pelayanan tidak terpenuhi. “Saya nggak peduli itu SPPG-nya punya siapa. Saya nggak lihat. Saya lihat sistem. Manakala tidak memenuhi standar di sistem saya, maka dengan berat hati harus saya tutup permanen,” ujarnya.

Sudaryono mengatakan tindakan tegas diperlukan karena menyangkut keselamatan dan kesehatan penerima program. “Manakala masih ada yang belum, tidak mau diperbaiki, ya mohon maaf, demi nyawa seseorang, demi kesehatan seseorang, demi pemenuhan gizi seluruh anak-anak kita, terpaksa harus ditutup permanen,” katanya.

Ketegasan serupa, menurut Sudaryono, berlaku bagi petugas yang tidak mampu memenuhi standar BGN.

“Bagi personel-personel yang tidak bisa mengikuti standar tinggi yang saya punya, mohon maaf harus saya copot atau saya pecat status ASN PPPK-nya,” ujarnya.

Sudaryono mengatakan sebagian besar dari sekitar 27 ribu dapur tetap bekerja dengan baik. Evaluasi difokuskan pada unit yang belum memenuhi standar.

“Yang tidak bisa dievaluasi, tidak bisa diperbaiki, mohon maaf harus saya tutup,” katanya.

Sebelumnya, Sudaryono mengingatkan MBG sebaiknya tidak dibawa pulang oleh siswa dan dikonsumsi lebih dari empat jam. Hal tersebut disampaikan Sudaryono belajar dari kasus keracunan MBG yang baru saja terjadi di Papua dan Semarang, Jawa Tengah, sehingga ia menekankan kembali target nol toleransi terhadap kejadian fatal tersebut.

“Semua pengiriman harus dipastikan sejak makanan matang sampai dikonsumsi sesuai standar, tidak boleh lebih dari empat jam, harus ada batas waktu konsumsi ataubest before, kami ingin memperkuat edukasi,” katanya.

Ia menegaskan, BGN menetapkan nol toleransi terhadap kasus keracunan MBG untuk memastikan standar operasional dan prosedur dijalankan. Selain itu, para penanggung jawab di sekolah dan guru diminta mengedukasi agar siswa tidak membawa pulang MBG dan segera dikonsumsi di sekolah.

Sudaryono juga meminta agar MBG bisa membuat guru ikut makan bersama siswa, bukan hanya untuk memberi contoh antre, cuci tangan, menyusun ompreng, berdoa, dan bersyukur, melainkan juga memberikan edukasi tentang gizi.

“Selain itu, guru juga mengingatkan agar makanan tidak dibawa pulang, karena MBG tidak menggunakan bahan pengawet, kalau tidak segera dimakan, apalagi di daerah panas, makanan akan lebih cepat rusak karena pertumbuhan bakteri, kami sudah berbicara dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah agar ini menjadi materi edukasi penting di semua sekolah,” ujar dia.

Sudaryono juga menegaskan, kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi kunci keamanan pangan Program MBG.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi terhadap sejumlah insiden keamanan pangan yang terjadi dalam pelaksanaan program.

Sudaryono memastikan laporan dugaan keracunan selalu ditindaklanjuti melalui penghentian sementara operasional (suspend) SPPG terkait, pengujian sampel makanan, dan investigasi guna mengetahui penyebabnya.

“Setiap kejadian itu satu dapurnya ditangguhkan, kemudian makanannya dicek di laboratorium oleh Dinas Kesehatan di bawah pengawasan dari Kementerian Kesehatan. Kami akan cari tahu, kemudian kepala SPPG-nya kami copot, kami investigasi keracunannya karena apa,” kata Sudaryono.

Diketahui, BGN menaikkan status kasus keracunan MBG menjadi kejadian fatal menyusul insiden yang menimpa sejumlah penerima manfaat di SMKN 6 Semarang. Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk pengetatan pengawasan karena kasus keracunan dinilai berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa penerima manfaat, terutama anak-anak.

Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono mengatakan perubahan status tersebut diputuskan dalam rapat evaluasi sebagai respons atas kasus keracunan MBG yang terjadi.

“Kami telah meningkatkan status bahwa memang kasus keracunan bukan lagi sebagai kejadian menonjol. Sesuai dengan rapat tadi, kami putuskan bahwa keracunan menjadi kejadian fatal,” ujar Sudaryono kepada wartawan, Senin 3 Agustus.

Menurut Sudaryono, keputusan tersebut diambil karena keracunan makanan menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak yang menjadi penerima program MBG.

“Ini menyangkut nyawa seseorang, menyangkut kondisi kesehatan seseorang. Seseorang yang merupakan anak dari ayah dan ibu, anggota suatu keluarga, sehingga kesehatan, keamanan, dan nyawanya menjadi sangat penting,” ujarnya.

Ia berharap insiden keracunan MBG di Semarang menjadi kasus pertama sekaligus terakhir selama dirinya menjabat sebagai kepala badan gizi nasional.

Sebagai tindak lanjut, BGN akan memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara (suspend) terhadap dapur atau SPPG yang diduga menjadi sumber masalah. Langkah tersebut dilakukan sambil menunggu hasil investigasi menyeluruh.

“Sambil kita lihat, dapurnya di-suspend kemudian kita investigasi. Kita investigasi hasil laboratorium bersama dinas kesehatan setempat. Kemudian dapurnya kita evaluasi, apakah standar higienisnya tidak tercapai atau ada penyebab lainnya,” katanya.

Selain memeriksa fasilitas dapur, BGN juga akan mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam operasional SPPG, termasuk kepala dapur.

“Termasuk juga kami investigasi ke dalam, dengan karyawan atau orang yang bekerja di situ. Khususnya yang paling bertanggung jawab adalah kepala dapur atau kepala SPPG. Kepala SPPG-nya kami copot,” tegasnya.

Sudaryono menambahkan, hasil investigasi akan menjadi dasar bagi BGN untuk menjatuhkan sanksi lanjutan terhadap pihak yang terbukti lalai.

“Investigasi lanjutan menjadi bahan pertimbangan kami mengambil keputusan berikutnya, apakah perlu dilakukan pemecatan sebagai ASN PPPK atau menjadi pertimbangan saat perpanjangan status PPPK,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan program makanan bergizi gratis, BGN menegaskan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap kasus keracunan makanan. Kebijakan tersebut diambil agar kejadian serupa tidak terulang karena menyangkut keselamatan dan kesehatan para penerima manfaat. (dho/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *