LGBTQ Masuk Ancaman Nonmiliter, Bupati Rudy: Cegah, Awasi, Laporkan!

oleh
banner 468x60

Bogor, Pelita Baru

Bupati Bogor, Rudy Susmanto menetapkan langkah strategis dalam menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang dalam salah satu beleidnya, menetapkan Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai ancaman nonmiliter.

banner 336x280

Tak hanya sekedar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/532-DP3AP2KB tentang penguatan ketahanan keluarga dalam pencegahan dan penanganan perilaku penyimpangan seksual beserta dampaknya di masyarakat.

Bupati Rudy juga mengingatkan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas yang mengarah pada penyimpangan sosial. “Masyarakat atau pemilik atau pengawas hotel, losmen, rumah kontrakan atau kost untuk berupaya melakukan pencegahan dan melaporkan apabila melihat atau mendapat informasi terkait pemanfaatan kamar untuk kegiatan yang mengarah pada perilaku penyimpangan sosial,” tegas Rudy dikutip Rabu (22/7/2026).

Masyarakat juga diminta meningkatkan pengawasan di lingkungan masing-masing serta menolak penyebaran konten pornografi di media sosial.

“Dalam kegiatan apa pun di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan agar melakukan sosialisasi dampak penyimpangan sosial dari segi agama, kesehatan, dan norma sosial,” tuturnya.

Tak hanya itu, organisasi kemasyarakatan dan organisasi keagamaan juga diminta menjaga nilai-nilai moral dan norma sosial, sekaligus mendukung program edukasi kesehatan mental dan sosial kepada masyarakat.

Sementara itu, tokoh masyarakat dan tokoh agama diimbau terus menyisipkan materi pencegahan penyimpangan perilaku seksual dalam ceramah, majelis taklim, maupun berbagai forum kemasyarakatan.

“Tokoh masyarakat dan agama dihimbau untuk terus memasukkan materi pencegahan penyimpangan perilaku seksual dalam setiap kegiatan ceramah, majelis taklim atau forum warga,” ucapnya.

Khusus pimpinan lembaga seperti pondok pesantren (Ponpes), Bupati Rudy juga meminta untuk melakukan pencegahan terjadinya penyimpangan tersebut.

“Pimpinan lembaga atau ponpes diwajibkan memiliki tata tertib yang melarang segala bentuk kekerasan dan penyimpangan seksual, yang memuat sanksi tegas bagi peserta didik atau santri maupun oknum pengurus yang melanggar,” jelas Rudy.

Pemkab Bogor juga mengimbau setiap kepala keluarga untuk memperkuat ketahanan keluarga melalui pengawasan terhadap seluruh anggota keluarga sebagai langkah pencegahan penyimpangan sosial.

“Terakhir, masyarakat dihimbau untuk melapor ke aparat di tingkat Desa/Kelurahan hingga Kecamatan apabila ditemukan adanya indikasi penyimpangan sosial,” pungkas Rudy.

Diketahui, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menetapkan langkah strategis dengan memasukkan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam dokumen resmi pertahanan negara.

Hal itu dikuatkan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, pada tanggal 24 Oktober 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sekedar diketahui, Perpres ini diterbitkan sebagai pedoman penyelenggaraan kebijakan umum pertahanan negara serta menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk periode 2025 hingga 2029.

Bagian krusial yang menjadi sorotan publik terletak pada lampiran Perpres bagian Analisis Ancaman. Di dalam lampiran tersebut, pemerintah mengelompokkan ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kategori utama yaitu ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.

Beleid ini mendefinisikan ancaman nonmiliter sebagai: “Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.” demikian diatur dalam Perpres tersebut.

Lebih lanjut, regulasi ini menegaskan bahwa ancaman nonmiliter berdimensi luas, mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi.

Pada rincian dimensi tersebut disebutkan, penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) secara eksplisit dimasukkan bersama dengan fenomena global modern dan konvensional lainnya.

“Ancaman tersebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (illegal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ).” tegas beleid tersebut

Selain ancaman nonmiliter, Perpres ini juga memetakan ancaman hibrida yang didefinisikan sebagai perpaduan antara ancaman militer dan nonmiliter, seperti serangan siber terintegrasi, serangan drone, penyalahgunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence), dan gangguan terhadap sistem C6ISR.

Penerbitan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 ini mendapatkan respons yang masif, terutama dari lembaga keagamaan dan perwakilan masyarakat di parlemen. Majelis Ulama Indonesia (MUI), secara konsisten, menegaskan sikap keagamaan dan sosialnya bahwa LGBT merupakan suatu bentuk penyimpangan. Oleh karena itu, bagi MUI, fenomena ini tidak boleh dibiarkan menyebar dan “wajib disembuhkan” melalui pendekatan pembinaan moral, agama, dan psikologis.

Dalam Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan, MUI merekomendasikan: “Pemerintah wajib menyusun regulasi yang melarang aktivitas LGBT dan sejenisnya, serta memberikan sanksi (hukuman) tegas baik berupa hukuman ta’zir (hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh penguasa/hakim) hingga hukuman mati bagi pelaku sodomi (liwath) sesuai dengan ketentuan hukum Islam”. (duan/*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *